Putusan PA MARTAPURA Nomor 172/Pdt.P/2021/PA.Mtp |
|
Nomor | 172/Pdt.P/2021/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hj Nurul Fakhriah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarkawi, S.agbr Hakim Anggota Hj. Luthfiyana |
Panitera | Panitera Pengganti: Annisa Oktaviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Fatimah Zein binti H.M.Fadhil Zein adalah terdiri dari : 2.1. Ubaidillah. A bin Ahmad Bahagia (suami); 2.2. Siti Shofa Maulidah Nur binti Ubaidillah A.(anak kandung perempuan); 2.3. Siti Nurhaliza binti Ubaidillah, A.(anak kandung perempuan); 2.4. Nur Amalia binti Ubaidillah, A.(anak kandung perempuan) 2.5. Hj. Siti Raihan binti Masykur (ibu kandung); 2.6. Fathiyani binti H. M. Fadhil Zein (saudara kandung perempuan); 2.7.Ridho Wasily bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 2.8. Muhammad Risyki bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 2.9. Rif?an Farobi bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 2.10.Fahmi bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 2.11.Naufal bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 2.12.Fikri Syarif bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 3. Menetapkan harta warisan dari pewaris almarhumah Fatimah Zein binti H.M.Fadhil Zein untuk : a. Jual beli 1 buah sepeda motor Honda scoopy dengan Nomor Polisi DA 6605 BAV; b. Penarikan dan Penutupan 1 buah buku tabungan di Bank BRI dengan Nomor rekening 1683-01-000013-53-9; c. Balik nama 1 buah sertipikat hak milik tanah dan sebuah bangunan rumah di atasnya dengan Nomor 3733 yang terletak di KelurahanPalam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan luas 165 M2; d. Balik nama 1 buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang terletak di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru 194,5 M2; 4. Menetapkan bagian masing-masing harta warisan dari almarhumah Fatimah Zein binti H.M.Fadhil Zein : 4.1. Ubaidillah. A bin Ahmad Bahagia (suami) mendapatkan 50% (lima puluh persen) dari harta bersama, dan % (seperempat persen) dari separuhnya harta peninggalan (tirkah) ; 4.2. Siti Shofa Maulidah Nur binti Ubaidillah A.(anak kandung perempuan); 4.3.Siti Nurhaliza binti Ubaidillah,A. (anak kandung perempuan); 4.4.Nur Amalia binti Ubaidillah,A. (anak kandung perempuan) Ketiga anak tersebut sebagai anak kandung mendapatkan 2/3 % (dua pertiga persen) dari harta peninggalan (tirkah); 4.5. Hj. Siti Raihan binti Masykur (sebagai ibu kandung) mendapatkan 1/6%; (seperenam persen) dari harta peninggalan (tirkah) 4.6.Fathiyani binti H. M. Fadhil Zein (saudara kandung perempuan); 4.7.Ridho Wasily bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 4.8.Muhammad Risyki bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 4.9.Rif?an Farobi bin H. M, Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 4.10.Fahmi bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 4.11.Naufal bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); 4.12.Fikri Syarif bin H. M. Fadhil Zein (saudara kandung laki-laki); Ketujuh orang saudara-saudara almarhumah Fatimah Zein binti H.M.Fadhil Zein menjadi Ashabah (mendapatkan sisa bagian dari ahli waris lainnya ) 5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.P/2021/PA.Mtp
Statistik230