- Menyatakan Terdakwa REMIGO YOLANDO BERUTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REMIGO YOLANDO BERUTU berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa Maka dapat diganti dengan pidana kurangan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara cq. Pemerintah KabupatenPakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara seluruhnya sebesar Rp. 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi di pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa REMIGO YOLANDO BERUTU berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|||||
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 25 Maret 2019 | ||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Statistik320