- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kota Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kota Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Baraka Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Baraka Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Malua Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Malua Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Buntu Batu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Buntu Batu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Sudu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Sudu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Bungin Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Bungin Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Sumbang Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Sumbang Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Masalle Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Masalle Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kabere Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kabere Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kalosi Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kalosi Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Feburari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Baroko Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Baroko Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Maiwa Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Maiwa Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kotu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Kotu Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Anggeraja Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Puskesmas Anggeraja Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Januari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Kwintansi Pembayaran dan Daftar Penerima Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Paramedis/Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Bulan Februari Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 6/KEP/I/2020 tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara PengeluaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00068/ SP2D/UP/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 Dinas Kesehatan Kab. Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00261/SP2D/GU/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 dan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran dari tanggal 01 Januari 2022 s/d 18 Maret 2022 Dinas Kesehatan Kab. Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 269/KEP/ DINKES/III/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Nomor : 440/343/DKE-SEK/III/2021 an. Sutrisno, SE, SKM, MM dan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 700.04/20/III/IRKAB/2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Laporan Hasil Reviu Utang Belanja pada Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2020;
- 1 (satu) bundle Catatan Hasil Reviu atas Pengeluaran Belanja sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp. 1.578.458.550,- pada Dinas Kesehatan Kab. Enrekang dari Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00003/SPM-UP-DINKES/II/2021 Tanggal 22 Februari 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00012/SPM-GU-DINKES/V/2021 Tanggal 04 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00005/SPM-GU-DINKES/IV/2021 Tanggal 1 April 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000010/SPM-GU-DINKES/IV/2021 Tanggal 23 April 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00029/SPM-GU-DINKES/VII/2021 Tanggal 2 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00014/SPM-GU-DINKES/V/2021 Tanggal 6 Mei 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00020/SPM-GU-DINKES/VI/2021 Tanggal 02 Juni 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00034/SPM-GU-DINKES/VII/2021 Tanggal 13 Juli 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00040/SPM-GU-DINKES/VIII/2021 Tanggal 05 Agustus 2021;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00070/SPM-GU-DINKES/IX/2021 Tanggal 09 September 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00080/SPM-GU-DINKES/X/2021 Tanggal 13 Oktober 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00080/SPM-GU-DINKES/XI/2021 Tanggal 26 November 2021;
- 1 (satu) bundle fotokopi Laporan Hasil Reviu Utang Belanja Pada Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2020 Nomor : 700.04/ 20/ III/ IRKAB/ 2021 Tanggal 19 Maret 2021;
- 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Periode 01 Januari 2020 ? 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 24 Februari 2021 ? 31 Maret 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 01 April 2021 ? 23 April 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 29 April 2021 ? 04 Mei 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 05 Mei 2021 ? 06 Mei 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 10 Mei 2021 ? 02 Juni 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 03 Juni 2021 ? 24 Juni 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 07 Juli 2021 ? 13 Juli 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 02 Agustus 2021 ? 05 Agustus 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 01 September 2021 ? 09 September 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 01 Oktober 2021 ? 13 Oktober 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Periode 28 Oktober 2021 ? 10 November 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 220/KEP/ DINKES/III/2022 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 79/KEP/II/2022 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 440/105/DKE-SEK/II/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01188/SP2D/GU NHL/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 Dinas Kesehatan Kab. Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle Surat Peraturan Bupati Enrekang Nomor 151 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2020;
- 1 (satu) bundle Surat Peraturan Bupati Enrekang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2020;
- 1 (satu) bundle Surat Peraturan Bupati Enrekang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2023;
- 1 (satu) bundke Rekening koran nomor : 121-001-000000017-7 atas nama nasabah : RKUD Kab, Enrekang periode 27 Juni 2023;
- 1 (satu) bundle Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00034/ SPP-LS/ DINKES/ V/ 2023 Tanggal 22 Mei 2022;
- 1 (satu) bundle fotokopi Kwitansi Jasa Upah Kerja Tenaga PTT Lingkup Dinas Kesehatan Kab. Enrekang bulan Mei 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 001/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 05 Februari 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 002/SPM-GU/DINKES/2020 Tanggal 16 Maret 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 037/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 09 April 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 045/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 15 Mei 2020;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 066/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 10 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 068/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 098/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 09 September 2020;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 160/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 19 November 2020;
- 5 (lima) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 210/SPM-UP/DINKES/2020 Tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) bundle Surat Peraturan Bupati Enrekang Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 15/ KEP/ I/ 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 440/64/DKE-SEK/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, Surat Perjanjian Kerja Nomor: 440/16/DKE-SEK/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Nomor: 440/33/DKE-SEK/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundle fotokopi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 96/KEP/ DINKES/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundle Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 632/ KEP/ DINKES/XII/ 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Enrekang Nomor 24/ KEP/ DINKES/I/ 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundle scan Surat DPRD Nomor : 435/ DPRD/ XI/ 2020 tanggal 30 November 2020 kegiatan Hearing/Dialog Anggota Komisi III DPRD Kab. Enrekang Bersama Kepala Dinas Kesehatan Enrekang.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Aminul Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Tenriawaru Akil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.MenyatakanTerdakwaRudi Hasyim, SKM. Bin H. Musnangtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3.MenyatakanTerdakwaRudi Hasyim, SKM. Bin H. Musnangterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KorupsiSecara Bersama-samasebagaimanadimaksuddalamDakwaanSubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana.penjaraselama 4 (empat) tahundan denda sejumlahRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan; 5.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp.130.575.000,- (Seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan; 6.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 8.Menetapkan barang bukti berupa : Dijadikan barang bukti dalam perkaraSUTRISNO, S.E., SKM., MM.; 9.MembebankanTerdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada