- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2024/PN Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 51/Pdt.G.S/2024/PN Slw |
|
Nomor | 51/Pdt.G.S/2024/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Prasetiyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.; Menimbang, bahwa perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi dan setelah Hakim mencermati terkait identitas para pihak, maka posisi/kedudukan Tergugat I adalah selaku Debitur dalam pinjaman angsuran (kredit) yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo. Sedangkan, kedudukan Tergugat II adalah selaku pihak yang memiliki atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00089 luas : 170 m2, yang terletak di Desa Depok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, yang didalilkan dalam gugatan merupakan jaminan atas perjanjian pinjaman angsuran (kredit) yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang merupakan objek gugatan dalam perkara a quo.; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari dalil-dalil posita gugatan Penggugat yang pada pokoknya Penggugat merupakan pihak bertindak sebagai kreditur yang telah melakukan kesepakatan perjanjian pinjaman angsuran (kredit) dengan Tergugat I, sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah murni atas dasar perjanjian pinjaman angsuran (kredit), sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II berbeda karena Tergugat II bukan merupakan Debitur Pokok dalam perikatan pinjaman angsuran (kredit) dalam perkara a quo, melainkan pihak lain yang bertindak sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00089 luas : 170 m2, yang terletak di Desa Depok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang diagunkan dalam perjanjian pinjaman angsuran (kredit) antara Penggugat dengan Tergugat I; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila Tergugat II dimasukkan sebagai pihak yang digugat dalam perkara ini, maka hal tersebut tidak relevan karena telah memasuki kapasitas di luar perikatan perjanjian pokok sebagaimana yang telah diuraikan dengan jelas dalam dalil posita Penggugat yang menerangkan bahwa yang menjadi Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman angsuran (kredit) perkara a quo hanya Tri Restu Apriningsih selaku Tergugat I yang bertindak untuk sebagai Peminjam/Debitur yang telah menerima fasilitas kredit dari Penggugat. Sedangkan untuk Tergugat II atas nama Tarini senyatanya bukan merupakan Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman angsuran (kredit) dalam perkara a quo, sehingga perbuatan Penggugat yang menarik Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini yang senyatanya bukan kapasitasnya sebagai Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman angsuran (kredit) yang menjadi dasar gugatan a quo adalah tidak tepat atau keliru karena kepentingan hukumnya berbeda.; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena faktanya kepentingan hukum antara Tergugat I berbeda halnya dengan kepentingan hukum dari Tergugat II sehingga terbukti antara Tergugat I dengan Tergugat tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo.; Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah diproses, namun setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan a quo, maka Hakim menilai secara formil materi gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karena terbukti pihak yang digugat lebih dari satu yang faktanya tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo. Selain itu, Hakim menilai gugatan tersebut secara substansi materinya berpotensi sifat pembuktiannya tidak sederhana dikarenakan dalam perkara ini menarik pihak lain yaitu Tergugat II yang kapasitasnya bukan debitur pokok atas perjanjian pinjaman angsuran (kredit), sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini harus dinyatakan tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G.S/2024/PN.Slw, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini.; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G.S/2024/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G.S/2024/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada