- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana Surat Perjanjian Penjualan tertanggal 28 September 2000 dan Kwitansi bukti pembayaran Kwitansi tanda jadi Sebesar Rp. 1.000.000,-tanggal 18 Agustus 2000 dan Kwitansi Pelunasan Sebesar Rp.11.000.000,-tanggal 28 September 2000, atas bukti transaksi jual beli sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Bekasi Timur Regency, Blok E.7/15, RT.001.RW.013, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2590/Cimuning, dengan Surat Ukur No. 192/Cimuning/2000, tertanggal 30 Agustus 2000 terdaftar sebagai pemegang hak atas nama RIZQIANI, tersebut adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Bekasi Timur Regency, Blok E.7/15, RT.001.RW.013, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2590/Cimuning, dengan Surat Ukur No. 192/Cimuning/2000, tertanggal 30 Agustus 2000 terdaftar sebagai pemegang hak atas nama RIZQIANI.
- Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, dan bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, guna menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas 72 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Bekasi Timur Regency, Blok E.7/15, RT.001.RW.013, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2590/Cimuning, dengan Surat Ukur No.l92/Cimuning /2000, tertanggal 30 Agustus 2000 terdaftar sebagai pemegang hak atas nama RIZQIANI tersebut apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris PPAT ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.3.326.000-, (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 469/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I [WU1]BIAYA PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 469/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik1410