- DALAM PROVISI.
- DALAM KONVENSI.
- Menyatakan bahwa mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa proses jual beli 1 ( unit) mobil Toyota Fortuner Tahun 2012 dengan Nomor Pol. B1843 BJ atas nama Tania Nasution ( Turut Tergugat III ) antara Almarhum Samsul Bedu dan Pengguat I adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) No : 0.0062056 atas nama Warkat Ridwan ( Penggugat 2 ) dari sebelumnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) No N. 09905910 atas nama Tania Nasution ( Turut Tergugat III) adalah Sah dan berlaku;
- Menyatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) No N. 09905910 atas nama Tania Nasution ( Turut Tergugat III ) tidak berlaku lagi;
- Memerintahkan Turut Terugat I / Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resort Jakarta Selatan untuk segera mungkin mengembalikan 1 ( unit ) mobil Toyota Fortuner Tahun 2012 warna hitam metalik dengan No Pol. 1228 SA dengan Nomor BPKB No : 0.0062056 dengan Nomor Rangka MHFZX69G1C7042246 dan Nomor Mesin 2TR7390135 kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat
Putusan PN BEKASI Nomor 718/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 718/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho, Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; I. Dalam Eksepsi. - Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat II II. Dalam Pokok Perkara. Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.446.000 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah), secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 718/Pdt.G/2018/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 718/Pdt.G/2018/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 718/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik2527