- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek
- Menyatakan sah jual beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Prima Harapan Regency Blok B.6/27 RT 004 RW 009, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utrar, Kota Bekas, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2290/Harapan Baru, surat ukur tanggal 09-02-1999 No. 73/1999 seluas 91 M2 ( Sembilan puluh satu persegi ) dengan Tergugat sebagaimana kwitansi jual beli rumah sebagai berikut :
- Pembayaran pertama ( DP I ) sebesar Rp. 2.000.000. tertanggal 30 Nopember 1999;
- Pembayaran Kedua ( DP II ) sebesar Rp. 30.000.000.- tertanggal 10 Desember 1999.
- Pelunasan sebesar Rp. 26.000.000.- tertanggal 28 Desember 1999.
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajibannya selaku pembeli.
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Prima Harapan Regency Blok B.6/27 RT 004 RW 009, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekas, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.2290/Harapan Baru, surat ukur tanggal 09-02-1999 No. 73/1999 seluas : 91 M2 ( Sembilan puluh satu meter persegi ) adalah milik Penggugat.
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris /PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Prima Harapan Regency Blok B.6/27 RT 004 RW 009, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No 2290/Harapan Baru, surat ukur tanggal 09-02-1999, No. 73/ 1999 seluas : 91 M2 ( Sembilan puluh satu meter persegi ).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.492.300,00 (Empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Oloan Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik5632