- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.6/Pdt.G.S/2020/PN Bks dalam register perkara; dan
Putusan PN BEKASI Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Bks |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syakilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Romaida Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata cara pembuktiannya tidak sederhana lagi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jo Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2 tahun 2015 serta ketentuan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2020/PN Bks
Statistik4822