Putusan PN SERANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin, Br Hakim Anggota Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TB. SAMSUDIN S.Pd,, Bin H. TB. MOH. SAI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa, TB. SAMSUDIN, S.Pd., Bin H. TB. MOH. SAI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TB. SAMSUDIN, S.Pd., Bin H. TB. MOH. SAI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa TB. SAMSUDIN, S.Pd., Bin H. TB. MOH. SAI (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.157.600.500,00 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut , dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 6. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.103-Huk/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdr. Drs. H. NASUCHI sebagai Kepala Sekolah SDN Sinaba Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 2) 4 (empat) lembar form usulan PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Sinaba Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten; 3) 2 (dua) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Sinaba Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten; 4) 2 (dua) lembar tanda terima penyaluran uang PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Sinaba Kec. Kasemen Kota Serang Prov. Banten; 5) Uang rupiah sejumlah Rp18.385.000,00 (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 6) 1 (satu) lembar foto copy SK Nomor: 821/Kep.103-Huk/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdr. UGAN SURYA GANEF, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Mesjid Priyayi Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 7) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Kepala SDN Mesjid Priyayi Kota Serang Nomor: 821/47-BKPSDM/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 (LEGALISIR); 8) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagai Kepala SDN Mesjid Priyayi Kota Serang Nomor: 821/47-BKPSDM/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 (LEGALISIR); 9) 2 (dua) bundel foto copy berkas usulan dan penetapan PIP aspirasi Tahun 2021 SD Negeri Mesjid Priyayi Kota Serang (LEGALISIR), berikut lampirannya berupa: a. Data siswa SDN Mesjid Priyayi Kota Serang yang diusulkan PIP Aspirasi Tahun 2021; b. Foto copy KTP dan KK orang tua siswa yang diusulkan PIP Aspirasi Tahun 2021; c. Data siswa SDN Mesjid Priyayi Kota Serang yang ditetapkan menerima PIP Aspirasi Tahun 2021; d. Foto copy buku tabungan BRI SIMPEL SDN Mesjid Priyayi Kota Serang penerima PIP Aspirasi Tahun 2021; e. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Tanda Terima Dana PIP (KOLEKTIF) tanggal 26 Oktober 2021 antara UGAN SURYA GANEF selaku yang menerima dengan Sdri. OKTINA P UTAMI selaku yang menyerahkan. 10) Uang rupiah sejumlah Rp12.825.000,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). 11) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor 821/Kep.102-BKPSDM/2018 tanggal 31 Mei 2018 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdri. EVVY NURUL SOFIAH, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Harjamukti Kota. Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 12) 2 (dua) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Harjamukti Kota. Serang Prov. Banten; 13) Uang Rupiah sejumlah RP.19.980.000,00 (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah; 14) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.102-BKPSDM/2018 tanggal 31 Mei 2018 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdri. HERNANINGSIH, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Ciceri Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 15) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan nomor: 821/254-BKPSDM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 (LEGALISIR); 16) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 821/254-BKPSDM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 (LEGALISIR); 17) 1 (satu) lembar surat tanda terima uang sebesar Rp58.320.000,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. TB. SAMSUDIN kepada HERNANINGSIH pada hari senin, tanggal 20 desember 2021 Pkl 08.10 WIB dengan disaksikan oleh 1. SADIYAH, S.Pd. 2. Hj. AI WAHYUNI, S.Pd. 3. ARYATI, S.Pd; 18) Uang rupiah sejumlah Rp58.320.000,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); 19) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.102-BKPSDM/2018 tanggal 31 Mei 2018 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdri. IKEU SALAMAH. SN, S.Pd., M.Si sebagai Kepala Sekolah SDN Gelam I Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 20) 3 (tiga) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Gelam 1 Kota Serang Prov. Banten; 21) 3 (tiga) lembar surat pernyataan serah terima uang PIP Aspirasi Tahun 2021 bermaterai 10000 masing-masing sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)/siswa sebanyak 3 (siswa) tanggal 17-02-2023; 22) Uang rupiah sejumlah Rp25.850.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 23) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 890/1043-Dispendbudkot/2021 tanggal 03 Mei 2021 perihal penunjukan Sdri. EVVY NURUL SOFIAH, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Kebon Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 24) 3 (tiga) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Kebon Kota Serang Prov. Banten; 25) Uang rupiah sejumlah Rp32.805.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) 26) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor: 800/4209-Dispendbudkot/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal penunjukan Sdri. ROCHMATUN NAJILAH, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 27) 3 (tiga) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Kesaud Kota Serang Prov. Banten; 28) Uang rupiah sejumlah Rp14.380.000,00 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 29) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.103-BKPSDM/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdri. NUNUNG RODIAH, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Keronjen Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 30) 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Sekolah SDN Keronjen Nomor: 421.2/034/SD-021/VII/2021, tanggal 17 Juli 2021 tentang Pengangkatan Guru tidak tetap atas nama FURKONUDIN selaku operator Dapodik (LEGALISIR); 31) 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jumlah siswa SDN Keronjen tahun 2021, februari 2021; 32) 3 (tiga) lembar Data Penetapan Siswa SDN Keronjen Kota Serang sebagai penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Usulan Pemangku Kepentingan TA. 2021; 33) Uang rupiah sebesar Rp 23.355.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); 34) 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa Barat Nomor: 1160/VII/SK/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang pengangkatan Sdr. TUBAGUS SAMSUDIN sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) (LEGALISIR); 35) 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TB. SAMSUDIN, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serang (LEGALISIR); 36) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 0012923673/AZ/09/20 tanggal 24 September 2020 tentang pemberhentian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun yang menetapkan masa kerja pensiun Sdr. TUBAGUS SAMSUDIN, S.Pd terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 (LEGALISIR); 37) Uang rupiah sejumlah Rp41.700.000,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); 38) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.102-BKPSDM/2018 tanggal 31 Mei 2018 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan Sdri. HAYANAH S.Pd., sebagai Kepala Sekolah SDN Panancangan 4 Kec. Cipocok Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 39) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepsek Panancangan 4 Nomor : 421.2.001/SD-20/01/2020, tanggal 07 januari 2020 Tentang Penetapan Operator Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) SDN Panancangan 4 Kec. Cipocok jaya Tahun 2018-20219 berikut lampirannya; 40) 4 (empat) lembar Daftar Siswa Penerima PIP Panancangan 4 Kec. Cipocok Jaya Kota Serang TA. 2021) sejumlah 149 Siswa; 41) 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Bulan Pebruari 2022 SDN Panancangan 4 Kec. Cipocok jaya Kota Serang; 42) Uang rupiah sejumlah Rp 27.045.000,00 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah); 43) 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821/Kep.103-Huk/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) lembar lampirannya tentang pengangkatan RADEN YULIYANTI, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala SDN Seroja Kota Serang (LEGALISIR); 44) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/94-BKPSDM/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang pelantikan RADEN YULIYANTI, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Seroja Kotra Serang (LEGALISIR); 45) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 821/94-BKPSDM/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 tentang pelaksanaan tugas RADEN YULIYANTI, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Seroja Kotra Serang (LEGALISIR); 46) 2 (dua) lembar Surat Keputusan dari Kepala Sekolah SD Negeri Seroja Nomor: 422/064/SD-SRJ/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang penetapan tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan SD Negeri Seroja Tahun Pelajaran 2021 berikut 1 (satu) lembar lampirannya; 47) 1 (satu) lembar tanda terima serah terima uang bantuan PIP Aspirasi Tahun 2021 sebesar Rp17.910.000,00 (tujuh belas juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) kepada TB. SAMSUDIN pada tanggal 07 Desember 2021 bermaterai 10000; 48) 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Pencairan Dana PIP Dikdasmen bersumber dari Aspirasi Tahun 2021 SDN Seroja Kota serang (LEGALISIR); 49) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.103-Huk/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan SUBHI, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Pamarican 2 Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 50) 6 (enam) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Pamarican 2 Kota Serang Prov. Banten; 51) 1 (satu) Bundel foto copy dokumen laporan pertanggungjawaban PIP Aspirasi Tahun 2021 SDN Pamarican 2 Kota serang (LEGALISIR); 52) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.06.2--BKPSDM/2017 tanggal 10 Januari 2017 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan NURJAEMAH, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Sumber Agung Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 53) 5 (lima) lembar data siswa penerima PIP aspirasi Tahun 2021 SDN Sumber Agung Kota Serang Prov. Banten; 54) 1 (satu) bundel dokumen penyerahan uang PIP Aspirasi Tahun 2021 SDN Sumber Agung Kota serang; 55) Uang rupiah sejumlah Rp1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah); 56) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.1023-Huk/2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan MUTMAINAH, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah SDN Lemah Abang Kota Serang Prov. Banten (LEGALISIR); 57) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan nomor: 821/57-BKPSDM/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 atas nama MUTMAINAH, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah SDN Lemah Abang Kota Serang (LEGALISIR); 58) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 821/57-BKPSDM/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 atas nama MUTMAINAH, S.Pd. SD sebagai Kepala Sekolah SDN Lemah Abang Kota Serang (LEGALISIR); 59) 2 (dua) lembar foto copy surat keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Lemah Abang Nomor: 421.2/SD-27/140/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 berserta 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang penetapan TIM PIP Dikdasmen satuan Pendidikan SD Negeri Lemah Abang Tahun Anggaran 2021; 60) 1 (satu) lembar data penerima PIP Aspirasi Tahun 2021 siswa SDN Lemah Abang Kota Serang; 61) 2 (dua) lembar surat tanda terima uang PIP Aspirasi sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta serratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 3 Desember 2021 bermateri 10000 dan ditandatangani oleh TB. SAMSUDIN; 62) 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan dana PIP Aspirasi Tahun 2021 kepada orang tua peserta didik SDN Lemah Abang Kota Serang tanggal 04 Desember 2021; 63) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan ADE SUKAWATI, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Cangkring UPT Pend. Dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 64) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan nomor: 821/190-BKD/II/2016 tanggal 10 Februari 2020 atas nama ADE SUKAWATI, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Cangkring UPT Pend. Dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 65) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 821/190-BKD/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 atas nama ADE SUKAWATI, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Cangkring UPT Pend. Dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 66) 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Cangkirng Nomor: 421.2/02/SD.09/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan atas nama YANDI KUSMAYANDI sebagai tenaga kependidikan bidang tenaga administrasi Sekolah SD Negeri Cangkring Dinas Pendidikan Kecamatan Kasemen Kota Serang; 67) 5 (lima) lembar foto copy data Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi SDN Cangkring (LEGALISIR); 68) 1 (satu) Bundel foto copy dokumen Surat pertanggungjawaban (SPJ) dana bantuan PIP Aspirasi Tahun 2021 SDN Cangkring; 69) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.27.900.000,00 (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Kepala sekolah SDN Cangkring kepada TB. SAMSUDIN tanggal 27 Oktober 2021 untuk permbayaran kebersamaan dana aspirasi sebesar 40% dari Rp.69.750.000; 70) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Kepala sekolah SDN Cangkring kepada TB. SAMSUDIN tanggal 16 November 2021 untuk permbayaran kebersamaan dana aspirasi sebesar 40% dari Rp7.200.000; 71) Uang rupiah sejumlah Rp.46.170.000,00 (empat puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 72) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 berikut 1 (satu) lembar lampirannya tentang pengangkatan ZAINUL ABIDIN, S.Pd., sebagai Kepala Sekolah SDN Pabuaran UPT Pend dan Kebudayaan Kec. Walantaka (LEGALISIR); 73) 7 (tujuh) lembar Daftar penerima dana PIP Aspirasi Tahun 2021 SD Negeri Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang; 74) Uang rupiah sejumlah Rp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah); 75) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep. 23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan DANSIH, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Sukadana UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 76) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821/188-BKD/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 atas nama DANSIH, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Sukadana UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 77) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 821/188-BKD/SPMT/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 atas nama DANSIH, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SDN Sukadana UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kasemen (LEGALISIR); 78) 4 (empat) lembar data penerima bantuan PIP Aspirasi Tahun 2021 SDN Sukadana UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kasemen; 79) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana PIP Aspirasi Tahun 2021 SDN Negeri Sukadana berikut 4 (empat) lembar lampirannya; 80) Uang rupiah sejumlah Rp26.730.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); 81) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.102-BKPSDM/2018 tanggal 31 Mei 2018 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan NINING ROSMAWATI, S.Pd.SD sebagai Kepala Sekolah SDN Cipocok Jaya 4 UPT. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Cipocok Jaya Kota Serang. (LEGALISIR); 82) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan NINING ROSMAWATI, S.Pd.SD sebagai Kepala Sekolah SDN Cipocok Jaya 4 UPT. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Nomor: 821/231-BKPSDM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018. (LEGALISIR); 83) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas NINING ROSMAWATI, S.Pd.SD sebagai Kepala Sekolah SDN Cipocok Jaya 4 UPT. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Nomor: 821/231-BKPSDM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018. (LEGALISIR); 84) 2 (dua) lembar daftar nama siswa SDN Cipocok Jaya 4 yang menerima PIP Aspirasi; 85) Uang rupiah sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah); 86) 1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Serang Nomor: 821/Kep.103-Huk /2020 tanggal 28 Februari 2020 berikut 1 (satu) Lembar foto copy lampirannya tentang pengangkatan SUMARNA DINATA, S.Pd sebagai Kepala SD Negeri Kampung Baru Kota Serang. (LEGALISIR); 87) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pelantikan nomor: 821/80-BKPSDM/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 atas nama SUMARNA DINATA, S.Pd sebagai Kepala SD Negeri Kampung Baru Kota Serang (LEGALISIR); 88) 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan melaksanakan tugas nomor: 821/80-BKPSDM/III/2020 tanggal 03 Maret 2020 atas nama SUMARNA DINATA, S.Pd sebagai Kepala SD Negeri Kampung Baru Kota Serang. (LEGALISIR); 89) 5 (lima) lembar data siswa SD Negeri Kampung Baru Kota Serang penerima PIP Aspirasi Tahun 2021; 90) 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Buku Tabungan BRI berikut uang Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari SUMARNA DINATA, S.Pd kepada FITRIAH selaku orang tua siswa atas nama FAKHRI FATUROHMAN dilakukan di serang pada hari jum?at, 23 Desember 2022 berikut 1 (satu) lembar lampiran berupa foto penyerahan; 91) 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Buku PIP berikut uang Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari SUMARNA DINATA, S.Pd kepada YATI HADIYATI selaku orang tua siswa atas nama MUHAMAD RASYA ARDIYANSYAH dilakukan di serang pada hari senin, 30 Januari 2023 berikut 1 (satu) lembar lampiran berupa foto penyerahan; 92) 4 (empat) Bundel rekening koran BRI No. Rek: 712201019068539 atas nama TB ISKANDAR periode bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021 dan periode bulan Januari Tahun 2022; 93) Uang rupiah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 94) 2 (dua) lembar fotokopi surat pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA-023.01.1.690399/2021 tanggal 08 November 2021. (LEGALISIR); 95) 4 (empat) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 41627/MPK.A/KU/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (LEGALISIR); 96) 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0918/J5/KU.04.00/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang perubahan surat keputusan Nomor: 0595/J5/KU.04.00/2021 tentang penetapan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada pusat layanan pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 berikut 3 (tiga) lembar fotokopi lampirannya. (LEGALISIR); 97) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: KEP-0178/J5/KP/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang perubahan SK Nomor: KEP-1737/J5/KP/2020 penunjukan dan penetapan Koordinator dan subkoordinator kelompok kerja (POKJA) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun 2021 berikut 3 (tiga) lembar fotokopi lampirannya. (LEGALISIR); 98) 1 (satu) Bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran. (LEGALISIR) Nomor: a. 00046/PIP/VII/2021 tanggal 16-07-2021; b. 00065/PIP/VII.2021 tanggal 29-07-2021; c. 00124/PIP/IX/2021 tanggal 13-09-2021; d. 00169/PIP/IX/2021 tanggal 28-09-2021; e. 00233/PIP/X/2021 tanggal 11-10-2021; f. 00236/PIP/X/202I tanggal 11-10-2021; g. 00315/PIP/X/2021 tanggal 25-10-2021; h. 00291/PIP/X/2021 tanggal 25-10-2021; i. 00340/PIP/XI/2021 tanggal 09-11-2021; j. 00341/PIP/XI/2021 tanggal 09-11-2021. 99) 1 (satu) Bundel fotokopi Surat Perintah Membayar. (LEGALISIR) Nomor: a. 00046/690399/VII/2021 tanggal 22-07-2021; b. 00065/690399/VIII/2021 tanggal 02-08-2021; c. 00124/690399/IX/2021 tanggal 17-09-2021; d. 00168/690399/X/2021 tanggal 01-10-2021; e. 00233/690399/X/2021 tanggal 14-10-2021; f. 00236/690399/X/2021 tanggal 14-10-2021; g. 00291/690399/X/2021 tanggal 26-10-2021; h. 00315/690399/X/2021 tanggal 27-10-2021; i. 00340/690399/X/2021 tanggal 12-11-2021; j. 00341/690399/XI/2021 tanggal 12-11-2021. 100) 1 (satu) Bundel fotokopi Daftar SP2D SATKER. (LEGALISIR) Nomor: a. 210881301012867 tanggal 03-08-2021; b. 210881301012286 tanggal 23-07-2021; c. 210881301016740 tanggal 21-09-2021; d. 210881301017689 tanggal 04-10-2021; e. 210881301018951 tanggal 15-10-2021; f. 210881301018959 tanggal 15-10-2021; g. 210881301019932 tanggal 28-10-2021; h. 210881301019878 tanggal 27-10-2021; i. 210881301021502 tanggal 15-11-2021; j. 210881301021503 tanggal 15-11-2021. 101) 1 (satu) Bundel fotokopy (LEGALISIR) surat perintah penyaluran dana PIP SD Nomor: a. 1846/J5.1.1/KU/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021; b. 1907/J5.1.1/KU/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021; c. 2532/J5.1.1/KU/IX/2021 tanggal 21 September 2021; d. 2883/J5.1.1/KU/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021; e. 3038/J5.1.1/KU/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021; f. 3041/J5.1.1/KU/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021; g. 3520/J5.1.1/KU/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021; h. 3518/J5.1.1/KU/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021; i. 3965/J5.1.1/KU/XI/2021 tanggal 15 November 2021; j. 3966/J5.1.1/KU/XI/2021 tanggal 15 November 2021. 102) 1 (satu) lembar fotokopi (LEGALISIR) Rekomendasi program Indonesia Pintar tahun 2021 Nomor : 020/DPR RI/A-12/V/2021, tanggal 20 Mei 2021; 103) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap X tahun anggaran 2021 Nomor : 27/J5.1.1/BP/SK.10/2021 tanggal 02 Juli 2021; 104) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap XII tahun anggaran 2021 Nomor : 34/J5.1.1/BP/SK.12/2021 tanggal 28 Juli 2021; 105) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap XXXIX tahun anggaran 2021 Nomor : 90/J5.1.1/BP/SK.39/2021 tanggal 10 September 2021; 106) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap XLVI tahun anggaran 2021 Nomor : 112/J5.1.1/BP/SK.46/2021 tanggal 27 September 2021; 107) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap LXV tahun anggaran 2021 Nomor : 175/J5.1.1/BP/SK.65/2021 tanggal 11 Oktober 2021; 108) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap LXXIII tahun anggaran 2021 Nomor : 183/J5.1.1/BP/SK.73R/2021 tanggal 11 Oktober 2021; 109) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap XCIII tahun anggaran 2021 Nomor : 254/J5.1.1/BP/SK.93/2021 tanggal 25 Oktober 2021; 110) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap XCV tahun anggaran 2021 Nomor : 266/J5.1.1/BP/SK.95/2021 tanggal 25 Oktober 2021; 111) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap C tahun anggaran 2021 Nomor : 287/J5.1.1/BP/SK.39/2021 tanggal 09 November 2021; 112) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Keputusan kepala pusat pelayanan pembiayaan Pendidikan tentang PIP SD tahap CII tahun anggaran 2021 Nomor : 289/J5.1.1/BP/SK.102/2021 tanggal 09 November 2021; 113) 1 (satu) lembar fotokopi (LEGALISIR) surat permohonan pembentukan kode billing untuk pelimpahan sisa dana Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP Tahun 2021 Nomor: B.286.e-INS/SSD/02/2022 tanggal 14 Februari 2022; 114) 1 (satu) lembar fotokopi (LEGALISIR) bukti penerimaan negara kode billing: 820220214438353 tanggal buku 16-02-2022; 115) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021 tanggal 05-03-2021 Nomor Kemendikbud RI: 0238/J5/KU/2021 dan Nomor Bank BRI: B.28.e-INS/03/2021; 116) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO), Tbk tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021 tanggal 05-08-2021 Nomor Kemendikbud RI: 1068/J5/KU.03.00/2021 dan Nomor Bank BRI: B.80.e-INS/08/2021; 117) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar; 118) 1 (satu) bundel fotokopi (LEGALISIR) salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah; 119) Uang rupiah sejumlah Rp27.890.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah); 120) Uang rupiah sejumlah Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) disita dari Sdri. OKTINA PUTRI UTAMI; 121) Uang Rupiah sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah); 122) Uang Rupiah sejumlah Rp10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) disita dari Sdri. MULIA; 123) Uang Rupiah sejumlah Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); 124) 1 (satu) Bundel dokumen aktivasi rekening dan dokumen penarikan dana bantuan PIP usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 peserta didik SDN Tinggar 1 Kota Serang; 125) Dokumen aktivasi rekening dan Dokumen pencairan dana bantuan PIP usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 peserta didik SDN Cipocok Jaya 4 Kota Serang; 126) Uang rupiah sebesar Rp9.933.750,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 127) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi Rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Sinaba; 128) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Kebon; 129) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Sukadana; 130) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Lemah Abang; 131) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Terenggana; 132) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Kesaud; 133) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Cangkring; 134) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Harjamukti; 135) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Keronjen; 136) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Pamarican 2; 137) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Sukabela; 138) 1 (satu) Bundel dokumen Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Mesjid Priyayi; 139) 1 (satu) Bundel dokumen pencairan dana PIP usulan pemangku Kepentingan Tahun Anggaran 2021 untuk peserta didik SDN Gelam 1; 140) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pencarian Dokumen SDN Ciceri, SDN Seroja, SDN Sumber Agung, SDN Kampung Baru, dan SDN Panancangan tanggal 25 September 2023; 141) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor: 821/72-Dispendbudkot/2021 tanggal16 April 2021 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan kesetaraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berikut lampirannya sebanyak 1 (satu) lembar; 142) 2 (dua) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 6 (enam) lembar (SDN Tinggar 1); 143) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 4 (empat) lembar (SDN Gelam 1); 144) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 7 (tujuh) lembar (SDN Sukabela); 145) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 4 (empat) lembar (SDN Panancangan 4); 146) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 10 (sepuluh) lembar (SDN Pengampelan); 147) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar (SDN Ciceri); 148) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 2 (dua) lembar (SDN Pamarican 2); 149) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 3 (tiga) lembar (SDN Mesjid Priyayi); 150) 2 (dua) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 5 (lima) lembar (SDN Kesaud); 151) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 2 (dua) lembar (SDN Sinaba); 152) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 4 (empat) lembar dan 2 (dua) lembar surat keterangan (SDN Kebon); 153) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 3 (tiga) lembar (SDN Harjamukti); 154) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 10 (sepuluh) lembar (SDN Kampung Baru); 155) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 3 (tiga) lembar (SDN Cipocok Jaya 4); 156) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 5 (lima) lembar (SDN Nyapah 2); 157) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 4 (empat) lembar (SDN Keronjen); 158) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 2 (dua) lembar (SDN Sukadana); 159) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 3 (tiga) lembar (SDN Pabuaran); 160) 1 (satu) lembar surat pernyataan berikut lampirannya sebanyak 9 (sembilan) lembar (SDN Pipitan); 161) Uang rupiah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 162) Uang Rupiah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 163) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Sinaba (LEGALISIR); 164) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Kebon (LEGALISIR); 165) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Sukadana (LEGALISIR); 166) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Lemah Abang (LEGALISIR); 167) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Terenggana (LEGALISIR); 168) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Kesaud (LEGALISIR);; 169) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Cangkring (LEGALISIR); 170) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Harjamukti (LEGALISIR); 171) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Keronjen (LEGALISIR); 172) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Pamarican 2 (LEGALISIR);; 173) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Sukabela (LEGALISIR); 174) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Mesjid Priyayi (LEGALISIR); 175) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Gelam 1 (LEGALISIR); 176) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Panancangan 4 (LEGALISIR); 177) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Kampung Baru (LEGALISIR); 178) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Sumber Agung (LEGALISIR); 179) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Ciceri (LEGALISIR); 180) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Seroja (LEGALISIR); 181) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Cipocok Jaya 4 (LEGALISIR); 182) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Pipitan (LEGALISIR); 183) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Pabuaran (LEGALISIR); 184) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Nyapah 2 (LEGALISIR);; 185) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Tinggar 1 (LEGALISIR);; 186) 1 (satu) Bundel foto copy buku tabungan BRI SimPel peserta didik SDN Pengampelan (LEGALISIR);; 187) 1 (satu) Lembar Surat Keputusan dari Pengurus Persatuan PGRI Kota Serang Nomor: 15/KEP/KOTA/XXI/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Susunan Pengurus PGRI Cabang Kec. Kasemen Masa Bhakti 2015-2020 Pengurus PGRI Kota Serang berikut 1 (satu) lembar Daftar sususan dan Personalia Pengurus PGRI Cabang Kecamatan Kasemen; 188) 1 (satu) Bundel data usulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021 peserta didik Sekolah Dasar (SD) Wilayah Kota Serang Provinsi Banten usulan anggota DPR RI Komisi X. Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TB. ISKANDAR, S.Pd.i Bin TB. JAMAKSARI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
61