- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmad Candra Eka Fahdevy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan: Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan: (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa apabila dibaca uraian dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat, kemudian lebih lanjut berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat diketahui sehubungan dengan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut Para Tergugat telah memberikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02 atas nama Jafril - Medawati kepada Penggugat, selanjutnya Para Tergugat berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman berikut bunganya kepada Penggugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang yaitu tanggal 15 Juli 2019, namun Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sejak tanggal 25 Oktober 2023; Menimbang, bahwa Penggugat telah meminta tuntutan yang temuat dalam petitum gugatannya angka 2 yang meminta kepada Hakim untuk menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat dan petitum angka 3 yang meminta kepada Hakim untuk menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp103.304.922,00 (seratus tiga juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp86.649.496,00 (delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) ditambah bunga sebesar Rp8.890.592,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp7.764.834,00 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan perkara a quo yang pula dihubungkan dengan surat-surat bukti yang dilampirkan oleh Penggugat, diketahui Para Tergugat telah memberikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02 atas nama Jafril - Medawati kepada Penggugat sehubungan dengan adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa apabila dicermati identitas Para Tergugat dalam perkara a quo, ternyata Jafril yang namanya tercantum dalam agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02 atas nama Jafril - Medawati bukanlah pihak Para Tergugat dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa meskipun Penggugat telah melampirkan surat bukti berupa Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Jafril dan Medawati tanggal 15 Juli 2019 dan Fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Jafril tanggal 15 Juli 2019 yang pada pokoknya dari surat-surat bukti tersebut diketahui Jafril dan Medawati telah memberikan persetujuannya atas penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 02 kepada Penggugat sebagai agunan atas perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat dan pula telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual objek anggunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02 tersebut, namun menurut hemat Hakim surat-surat bukti tersebut ternyata membuktikan pula bahwa Jafril memiliki hak milik atas barang agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02 tersebut, sehingga surat-surat bukti tersebut tidaklah dapat melepaskan kepentingan hukum Jafril atas barang agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 02; Menimbang, bahwa apabila dicermati dalil posita gugatan Penggugat, ternyata Penggugat tidak pula menguraikan alasannya tidak menjadikan Jafril sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo, sehingga tidak diketahui bagaimana kedudukan Jafril atas Sertifikat Hak Milik No. 02 tersebut saat ini, apakah masih berada pada hak kepemilikan Jafril atau telah berada pada ahli warisnya atau pihak ketiga lainnya, sehingga dari pertimbangan tersebut Hakim berpendapat tidak semua pemilik dari barang yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut dijadikan pihak Tergugat dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua pemilik dari barang yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut dijadikan pihak Tergugat dalam perkara a quo, hal tersebut menurut Hakim memungkinkan adanya kepentingan hukum pihak lain yang ikut terganggu dengan adanya perkara a quo sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya, maka Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, sehingga mewajibkan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sederhana dan menilai apakah gugatan sederhana tersebut pembuktiannya sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Pnn dalam register perkara, selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada