Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fidia Nurul Maulidah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Adhari, Br Hakim Anggota Fachruddin Zakarya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Slamet Kadarinah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris Sahli bin Madrapi adalah: 2.1. Almarhumah Ombah Romlah binti Mughni (istri); 2.2. Emuh alias Emuh Muksin bin Sahli (anak laki-laki); 2.3. Abdul Basir bin Sahli (anak laki-laki); 2.4. H Rosad bin Sahli (anak laki-laki); 2.5. Almarhumah Siti Nurilah binti Sahli (anak perempuan); 2.6. Mamah Suryamah binti Sahli (anak perempuan); 2.7. Hardiana bin Sahli (anak laki-laki); 3. Menetapkan ahli waris dari Ombah Romlah binti Mugni adalah: 3.1. Emuh alias Emuh Muksin bin Sahli (anak laki-laki); 3.2. Abdul Basir bin Sahli (anak laki-laki); 3.3. H Rosad bin Sahli (anak laki-laki); 3.4. Almarhumah Siti Nurilah binti Sahli (anak perempuan); 3.5. Mamah Suryamah binti Sahli (anak perempuan); 3.6. Hardiana bin Sahli (anak laki-laki); 4. Menetapkan ahli waris dari Siti Nurilah binti Sahli adalah: 4.1. Uung M. Mulyana (suami); 4.2. Dani Ridhayana, S.Ip bin Uung M. Mulyana (anak laki-laki) 4.3. Restu Restiani Mulia, SE binti Uung M. Mulyana (anak perempuan); 4.4. Cahya Januar Rahayu binti Uung M. Mulyana (anak perempuan); 5. Menetapkan harta-harta sebagai berikut: a. Sebidang tanah yang berdiri 2 (dua) rumah diatasnya, dengan luas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM Nomor 118/Sukaasih, yang terletak di Kp. Nagrog Kidul RT/RW 002/007, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya, dengan luas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana terurai dalam SHM Nomor 139/Kelurahan Sukamenak, yang terletak di Kp. Nagrog Kidul RT/RW 005/007, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Sebidang tanah darat (kebun bambu), sebagaimana terurai dalam SPPT (NOP) No. 32.08.160.021.000, luas 2.754 M2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi), yang terletak di RT/RW 02/10, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
c. Sebidang tanah darat, sebagaimana terurai dalam SPPT (NOP) No. 32.77.711.003.006-0155.0, luas 1.508 M2 (seribu lima ratus delapan meter persegi), yang terletak di Kp. Nagrog Kidul RT/RW 005/007, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
6. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 5 adalah (seperdua) bagian untuk Sahli bin Madrapi (Pewaris I) dan (seperdua) bagian untuk Ombah Romlah binti Mughni (Pewaris II); 7. Menetapkan (seperdua) bagian Sahli bin Madrapi (Pewaris I) dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 (enam) adalah harta warisan (tirkah) Sahli bin Madrapi yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; 8. Menetapkan (seperdua) bagian Ombah Romlah binti Mugni (Pewaris II) dari harta bersama sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum 6 (enam) ditambah bagian Ombah Romlah binti Mugni (Pewaris II) yang diterimanya dari harta warisan (tirkah) Sahli bin Madrapi sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum 9 (sembilan) adalah harta warisan (tirkah) Ombah Romlah binti Mugni (Pewaris II) yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Sahli bin Madrapi sebagaimana yang yang ditetapkan dalam diktum angka 2 (dua) adalah: 9.1. Ombah Romlah binti Mughni mendapat 10/80 bagian atau 12.5%; 9.2. Emuh alias Emuh Muksin bin Sahli mendapat 14/80 bagian atau 17,5%; 9.3. Abdul Basir bin Sahli mendapat 14/80 bagian atau 17,5%; 9.4. H Rosad bin Sahli mendapat 14/80 bagian atau 17,5%; 9.5. Siti Nurilah binti Sahli mendapat 7/80 bagian atau 8,75%; 9.6. Mamah Suryamah binti Sahli mendapat 7/80 bagian atau 8,75%; 9.7. Hardiana bin Sahli mendapat 14/80 bagian atau 17,5%; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Ombah Romlah bin Mugni sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 3 (tiga) adalah: 10.1. Emuh alias Emuh Muksin bin Sahli mendapat 2/10 bagian atau 20% 10.2. Abdul Basir bin Sahli mendapat 2/10 bagian atau 20%; 10.3. H Rosad bin Sahli mendapat 2/10 bagian atau 20%; 10.4. Siti Nurilah binti Sahli mendapat 1/10 bagian atau 10%; 10.5. Mamah Suryamah binti Sahli mendapat 1/10 bagian atau 10%; 10.6. Hardiana bin Sahli mendapat 2/10 bagian atau 20%; 11. Menetapkan 7/80 bagian atau 8,75% yang diterima Siti Nurilah binti Sahli (Pewaris III) dari tirkah Sahli bin Madrapi sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 9 (sembilan) ditambah dengan 1/10 bagian atau 10% yang diterima Siti Nurilah binti Sahli (Pewaris III) dari tirkah Ombah Romlah binti Mugni sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 10 (sepuluh) adalah harta warisan (tirkah) Siti Nurilah bin Sahli (Pewaris III) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak; 12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Siti Nurilah binti Sahli sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 4 (empat) adalah: 12.1. Uung M. Mulyana mendapat 4/16 bagian atau 25%; 12.2. Dani Ridhayana, S.Ip bin Uung M. Mulyana mendapat 6/16 bagian atau 37,5%; 12.3. Restu Restiani Mulia, SE binti Uung M. Mulyana mendapat 3/16 bagian atau 18,75%; 12.4. Cahya Januar Rahayu binti Uung M. Mulyana mendapat 3/16 bagian atau 37,5%; 13. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat yang menguasai harta waris (tirkah) Sahli bin Madrapi (Pewaris I) dan Ombah Romlah binti Mugni (Pewaris II) serta Siti Nurilah binti Sahli (Pewaris III) untuk membagi dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli warisnya yang berhak serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya sesuai dengan bagian masing-masing secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikonpensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkara a quo melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 15. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 16. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp7.735.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 1556/Pdt.G/2023/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada