- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 59/PID.SUS/2024/PN SEL TANGGAL 10 JUNI 2024, YANG DI MINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HASAN BASRI BIN HAJI BADRUN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PEERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DIATAS OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA HASAN BASRI BIN HAJI BADRUN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.500.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA TERDAKWA WAJIB MENGGANTI DENDA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA GOL.I JENIS SHABU, BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN NOMOR 51/11950.12/2023, TANGGAL 11 DESEMBER 2023, DITEMUKAN HASIL PENIMBANGAN DENGAN BERAT KOTOR KESELURUHAN 1,24 (SATU KOMA DUA EMPAT) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,62 (NOL KOMA ENAM DUA) GRAM YANG KEMUDIAN DISISIHKAN SEBERAT 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM DI BALAI BESAR P.O.M MATARAM, SEDANGKAN SISANYA 0,54 (NOL KOMA LIMA EMPAT) GRAM UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN, BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MATARAM DENGAN NOMOR 23.117.11.16.05.0645.K TANGGAL 12 DESEMBER 2023 DI TEMUKAN HASIL SEMPEL MENGANDUNG METAMFETAMINE YANG TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI BUBUK BEWARNA ORANGE NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASI, BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN NOMOR 51/11950.12/2023, TANGGAL 11 DESEMBER 2023, DITEMUKAN HASIL PENIMBANGAN DENGAN BERAT KOTOR KESELURUHAN 0,76 (NOL KOMA TUJUH ENAM) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,26 (NOL KOMA DUA ENAM) GRAM YANG KEMUDIAN DISISIHKAN SEBERAT 0,12 (NOL KOMA DUA BELAS) GRAM UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN/PENGUJIAN LABORATORIUM DI BALAI BESAR P.O.M MATARAM, SEDANGKAN SISANYA 0,14 (NOL KOMA SATU EMPAT) GRAM UNTUK KEPENTINGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN, BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM OBAT DAN NAPZA DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MATARAM DENGAN NOMOR 23.117.11.16.05.0644.K TANGGAL 12 DESEMBER 2023 DI TEMUKAN HASIL SEMPEL MENGANDUNG MDMA YANG TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I;
- 1 (SATU) BUNGKUS BERISI KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH MIKROFON WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Sel tanggal 10 Juni 2024, yang di mintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peerantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI Bin HAJI BADRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal bening narkotika Gol.I jenis Shabu, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 51/11950.12/2023, tanggal 11 Desember 2023, ditemukan hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 1,24 (Satu Koma Dua Empat) gram dan berat bersih 0,62 (Nol Koma Enam Dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 0,54 (Nol Koma Lima Empat) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan, berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium OBAT dan NAPZA di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor 23.117.11.16.05.0645.K tanggal 12 Desember 2023 di temukan hasil sempel mengandung METAMFETAMINE yang termasuk Narkotika Golongan I;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi bubuk bewarna orange Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 51/11950.12/2023, tanggal 11 Desember 2023, ditemukan hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 0,76 (Nol Koma Tujuh Enam) gram dan berat bersih 0,26 (Nol Koma Dua Enam) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,12 (Nol Koma Dua Belas) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 0,14 (Nol Koma Satu Empat) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan, berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium OBAT dan NAPZA di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor 23.117.11.16.05.0644.K tanggal 12 Desember 2023 di temukan hasil sempel mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I;
- 1 (satu) bungkus berisi klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah MIKROFON warna hitam;
Putusan PT MATARAM Nomor 128/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 128/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Harsono |
Hakim Anggota | Dwi Sudaryono, Brarie Winarsih |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID.SUS/2024/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 128/PID.SUS/2024/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
34