- Menyatakan Terdakwa Tahaluddin Bin H Daming tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tahaluddin Bin H Daming tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 6(enam ) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 336.526.969 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluhenam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) ; jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1( Satu ) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nepo Nomor : 02 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perangkat Desa dalam Wilayah Desa Nepo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar tanggal 14 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Desa Nepo Nomor : 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nepo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar T.A. 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Desa Nepo Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nepo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I bulan kedua 15% T.A. 2020 Nomor : B-185/cmt/Kec.wn/142.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I bulan ketiga 10% T.A. 2020 Nomor : B- 226/cmt/Kec.wn/142.1/07/2020 tanggal 07 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II T.A. 2020 Nomor : 859/DSN/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pencairan Dana Desa semester II T.A. 2020 Nomor : B.507/Cmt/Kec.Wnm/100/11/2020 tanggal 16 November 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III bulan ketiga 20% T.A. 2020 Nomor : B-534/cmt/Kec.wn/142.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Rencana Anggaran Biaya Dana Desa T.A. 2020 Pembangunan Jembatan Volume 4x3 m, Paket Dinding Saluran volume 6,8 m, Pintu Air 1 Paket, Galian Lumpur Saluran Irigasi volume 1.620 m Desa Nepo;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban T.A. 2020 Dana Desa (DD) Desa Nepo Kec. Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban T.A. 2020 Tahap I (Pertama) ADD Desa Nepo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban T.A. 2020 Tahap II (Kedua) ADD Desa Nepo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar;
- 1 (satu) rangkap Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Nepo T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap Ringkasan Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Nepo T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nepo per Sumber Dana T.A. 2020 (DD);
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nepo per Sumber Dana T.A. 2020 (ADD);
- 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nepo T.A. 2020;
- 1 (satu) rangkap print-out rekening koran Bank Sulselbar periode 01 Desember 2019 s/d 31 Desember 2020 serta gambar screenshot saldo awal kekayaan desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 859/DSN/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat Permohonan Penangguhan Pencairan Nomor : B-514/CMT/Kec. Wnm/580/11/2020 tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Perangkat Desa Nepo yang menyatakan tidak menerima Siltap dan Tunjangan selama 4 (empat) bulan;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 05/BPD/DSN/03/01/2021 tanggal 03 Januari 2021 perihal Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa Nepo;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terdakwa TAHALUDDIN Kepala Desa Nepo tanggal 16 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terdakwa TAHALUDDIN tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 04/DSN/04/12/2020 perihal Kinerja Kepala Desa Nepo tanggal 04 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Teguran Terdakwa TAHALUDDIN dari Bupati Polewali Mandar Nomor : B.225/DPMD/B.2/140/12/2020 tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Teguran kedua Terdakwa TAHALUDDIN Kepala Desa Nepo dari Bupati Polewali Mandar Nomor : B-230/DPMD/ B.2/140/12/2020 tanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) 100% T.A. 2020 Desa Nepo Kec. Wonomulyo;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 50% T.A. 2020 Desa Nepo Kec. Wonomulyo;
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi APBDesa periode 01 Januari s/d 30 Juni (semester I) T.A. 2020 Desa Nepo Kec. Wonomulyo.
- 1 (satu) bundel Dokumen laporan realisasi Dana Desa Tahap I (satu) bulan pertama BLT DD Tahun 2020 Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar;
- 1 (satu) bundel Dokumen perubahan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2020 Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : 514 Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Periode 2018 - 2024 tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : 778 Tahun 2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Periode Tahun 2019-2025 tanggal 15 November 2019;
- 18 (delapan belas) lembar fotocopy Cek Giro Penarikan Tunai Anggaran Desa Nepo;
- 1 (satu) bundel Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Pendanaan Giro PT. Bank Sulselbar 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat No. SE/008/DIR/IV/2017 tanggal 19 April 2017 perihal Penyempurnaan Kewenangan Limit Teller Tunai dan Non Tunai Serta Pejabat Struktural Dan Operasional;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Marasa Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar T.A. 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Proposal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tribako Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020;
Putusan PN MAMUJU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuardi, Br Hakim Anggota I Gede Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,-(Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
35