- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 09 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 8 Tahun 2020 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2020;
- Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn No.40 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 58 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas ?PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)?;
- Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 59 tanggal 23 Januari 2019 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas ?PT. Sulbar Anugrah Mandiri?;
- Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 05 Tanggal 06 November 2020 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas ?PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)?;
- 1 (satu) bundal Foto dokumentasi PT. Sulbar Anugrah Mandiri dan Surat Pernyataan
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 22 Januari 2019
- Dokumen Pendukung dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian ?PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)?
- Dokumen Pendukung dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian PT. Sulbar Anugrah Mandiri;
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/430/Sulbar/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2017-2021 Direktur Utama Saudara Terdakwa Ir. Arifin Raseng, M.M.
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 09 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/614/Sulbar/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2017-2021;
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/615/Sulbar/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Perseroan Terbatas di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2017-2021;
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/437/Sulbar/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Provinsi SulawesiBarat Periode Tahun 2017 ? 2020
- FC Keputusan Menteri Hukum Dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU -0003352.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT.Sulawesi Barat Malaqbi Tanggal 21 Januari 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 4 Oktober Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- FC. APBD TA 2020 nomor : 49 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2020 Tanggal 21 Oktober 2020 pada kode Rekening 6.2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Sub Kode Rekening 6.2.2 Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah dengan jumlah Rp.1.500.000.000.00- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- 5 (Lima) Lembar Dokumen/Surat Permohonan dari Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Terdakwa Ir.H.Arifin Raseng, MM. Nomor : 11/BUMD-SBM/IV/2020 Tanggal 03 April 2020 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Perseroda PT.Sulawesi Barat Malaqbi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat (Terlampir Surat Permohonan).
- FC.Nota Dinas sebagai Plt.Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan kepada Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 006.00.01/227/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Perihal Permohonan Permintaan Pencairan Pencairan Penyertaan Modal Perseroan PT Sulawesi Barat Malaqbi
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiyaan (SPP-LS) Nomor : 00164/SPP- LS/4/4.04.00/V/2020 tahun 2020.Tanggal 18 Mei 2020 oleh Bendahara pengeluaran saudara Zakia Darajat, SE
- Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : SPM : 00164/SPM LS/4.04.00/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 Untuk keperluan Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi dengan jumlah yang diminta Rp.1.500.000.000.00 melalui No. Rekening Bank : 071.003.0000187072 Bank Sulselbar.
- Surat Nomor : 006.02.02.04.01.01/2289/BPKPD/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 Perihal Permohonan Penerbitan SP2D ( Dokumen Terlampir).
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00818/SP2D-LS/V///2020 Tanggal 20 Mei 2020 Untuk keperluan Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi dengan jumlah Rp.1.500.000.000.00 melalui No. Rekening Bank : 071.003.0000187072 Bank Sulselbar.oleh Pejabat Penandatanganan SP2D.Muhammad, SE, MM.
- Kwitansi Tanggal 18 Mei 2020 dengan Jumlah Rp.1.500.000.000.00 untuk Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi;
- Rekening koran No.Rek.071.003.000018707-2 Tanggal 24 Januari 2020 Saldo akhir Rp.1.500.000.00.-
- FC. Nomor Surat :1300.1.01/483/2020 tanggal 23 November 2020 perihal : Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.
- FC.Nomor Surat :004.10.03/498/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal : Teguran Pertama, yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
- FC.surat teguran kedua Nomor Surat :002.02.02/154/2021 tanggal 15 April 2021 perihal : Teguran kedua. yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
- FC. Surat Teguran ketiga sebagaimanan ketiga Nomor Surat :002.02.02/532/2021 tanggal 06 September 2021 perihal : Teguran ketiga, yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
- FC. Surat :2106/2760/XI/2021 tanggal 02 Nopember 2021 perihal : Teguran keempat.yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Barat.
- FC.Surat Nomor : 3000.00/516/2021 tanggal 26 Nopember 2021 perihal : permintaan hasil audit PT.Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
- FC. Surat ke Pimpinan Kantor Akuntan Publik Nomor : - tanggal 30 Nopember 2021 perihal permohonan untuk diadakannya audit terhadap laporan Keuangan 2020/2021
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 3000.00/552/2021 tanggal 01 Desember 2021 Perihal Konsultasi;
- FC. Surat dari BPKP kepada Kepala Biro EKBANG Nomor : S-1444/PW/32/3/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal : Jawaban konsultasi ;
- FC.Surat Nomor : B.008.02/56/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal : Permintaan pengembalian Barang milik Daerah/PT.Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Kantor Akuntan Publik Yuniswar dan rekan Lorong 8 Timungan Lompoa Bontoala Makasssar Nomor :B/3000.00/35/Ekb/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal : Permohonan audit;
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Kantor Akuntan Publik Ardaniah Abbas Jalan poros Porong Lembang Parang di Makassar Nomor :B/3000.00/36/Ekb/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal : Permohonan audit ;
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor : P/3000.00/155/Ekb/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal : Permintaan kedua laporan hasil audit;
- Laporan Hasil Pemeriksaan lanjutan terkait Aktivitas keuangan Badan Usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 700.0401/669/XII/Itprov/2021 tanggal 10 Desember 2021 Inspektorat Sulawesi Barat;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 14.B/LHP/XIX.MAM/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021, Tim BPK-RI menemukan Penyajian Investasi Permanen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT.Sulawesi Barat Malaqbi tidak sesuai Ketentuan dengan lampiran Tanggapan dari Biro EKBANG;
- Daftar kontrak perjanjian jual beli beras antara PT. SBM dengan PT. Rumpu Multi Utama, PT. Unggul Sejagad Indonesia, PT. Muara Sejagat Abadi, CV. Arcom Karya Internasional, PT. Global Werkz Asia, PT. Jagad Zenit Persada, PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama, CV. Multi Pilar Nusantara, Pt. Global Pangan Indonesia, Koperasi Kujang Sauyunan Berdikari, PT. Asia Jakarta Prima
- Perjanjian Pembagian Saham Perusahaan antara PT. SBM dengan PT. Muara Sejagat Abadi (PT. MSA) Nomor : 048/MOU/RICEMILL/MSA-SBM/V/2021;
- Nota Kesepakatan Bersama Investasi Pembangunan Rice Mill Unit antara PT. SBM dengan PT. Muara Sejagat Abadi (PT. MSA) Nomor : 047/MSA/RICEMILL/SBM/V/2021tanggal 28 Mei 2020:
- MOA (Momerendum Of Agnecement ) antara PT. SBM dengan PT. Bukit Hijau Celebes Makmur (BHCM), kerjasama investasi Proyek Pembangkit Listrik Mini (PLTM) 2X1 Mega watt di Tetean Mamasa.
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 125/CNK-Sulbar/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 antara PT. SBM dengan PT. Cipta Nusa Karya tentang Distribusi Air Minum Mineral Merk ?CLEO? di Sulawesi barat.
- Nota kesepahaman antara PT. SBM dengan PT. Asa Perkasa Abi Mulya tentang Perdagangan Bahan Bakar Minyak, Gas dan Turunannya. Nomor: 05/ASA/LEGAL/VI/2021 Tanggal 5 April 2021;
- Dokumen Laporan Perubahan Ekuitas Penyertaan Modal Daerah.
- Laporan akhir BUMD Sulawesi Barat (PT. SBM)
- Laporan Kegiatan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 19 Mei 2021;
- Surat No. 87/ BUMD-SBM/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Laporan Kegiatan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- 1 (satu) bundal dokumen Puchasing Order (PO) PT. Sulawesi Barat malaqbi (Perseroda);
- Business Plan PT. Sulbar Anugrah Mandiri (SAM)
- Laporan keuangan/Daftar Pengeluaran dan Pemasukan.
- FC. Surat Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-1300.00/2040/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Penyampaian Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat ;
- FC.surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendspatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 1300/1964/BPKPD/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Penyampaian Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
- FC.surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Sulbar Nomor P-1317.01.1.00/587/EKB/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 perihal Tanggapan;
- Fc.Surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 1300/3055/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 Perihal Laporan Keuangan Tahun 2020;
- Fc.Surat Sekertaris Daerah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar Nomor : 1310.01/3313/XII/2021 Tanggal 28 Desember 2021 Perihal Laporan Keuangan Tahun 2021.
- Company Profile PT. Sulbar Anugrah Mandiri;
- Surat Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi Tentang Pengangkatan Karyawan Nomor 011/BUMD-SBM/IV/2020 tangggal 17 April 2020, an. Jufri, SE
- Laporan Dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 25 Desember 202;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dengan Drs. Ismail Zainuddin, M.Pd
- Surat BPJS Ketenagakerjaan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Nomor : SR/208/102020 tanggal 22 Oktober 2020 kepada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Surat BPJS Kesehatan Surat Rekomendasi No. 1227/IX-10/1020 tanggal 21 Oktober 2020 kepada PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
- Surat Kepala Dinas Koperasi, UKM Dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Surat Rekomendasi Nomor 530/03/XI/2020/DKUP tanggal 5 November 2020 kepada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Surat Lurah Rimuku Kasi Pelayanan & Kesejahteraan Kec. Mamuju Pemerintah Kabupaten Mamuju Surat Keterangan Domisili kantor Nomor : 477/327/VIII/2020/LR tanggal 31 Agustus 2020;
- Dokumen Pendukung Dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian PT. Sulbar Pembangunan Sejahtera;
- Business Plan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 09 Juli 2018;
- Rencana Bisnis PT Sulbar Malaqbi (Perseroda) Tahun 2023 ? 2027;
- Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Sulawesi barat Nomor 01/770/HK tanggal 20 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundal dokumen Studi Kelayakan Penilaian Investasi Perusda PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Mei 2019;
- 1 (satu) bundal Dokumen Analisis Investasi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) 09 Mei 2019;
- 1 (satu) bundal dokumen Laporan Tahunan Investasi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2022;
- 1 (satu) bundal Dokumen Permohonan Fasilitas Raperda Nomor. 01/1141/HK tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) bundal dokumen laporan Arus Kas Harian PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2020 /2021, Rekening Koran 071-003-000018707-2 an. PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanda Terima Uang Kas Kantor PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) senilai Rp. 15.000.000,- dan Kwitansi ? Kwitansi kas bon dan biaya operasional;
- 1 (satu) bundal dokumen Laporan Cash Flow, Laporan Nerasa, Laporan Laba Rugi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Analisis Potensi Bisnis Penggilingan Padi Dan Strategi Pemasaran, Strategi Pembelian Gabah
- Berkas Administrasi Pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Direktur Badan usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
- 1 (satu) bundal Dokumen Telaahan Staf Nomor P/002.02.02.00/183/ekb/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 Hal Kondisi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dan Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 2100.01.01.01/P.BUMD/02/1/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama Dan Direktur Anak- Anak Perusahaan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Analisa Bisnis Pabrik Es Balok, Lantora, Banggae, Palipi, Kasiwa;
- 1 (satu) bundal dokumen tupoksi Biro Ekbang Tahun 2021;
- Surat Permohonan Usulan Proyek BUMD Tahun 2018 Nomor 006/BUMD/XI/2017 tanggal 18 November 2017;
- 1 (satu) bundal dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah provinsi Sulawesi barat;
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Berkedudukan di Mamuju tanggal 08 Juli 2019;
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundal dokumen Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
- Surat pernyataan Pelantikan Nomor 821.24/014.a/I-17/BKD tanggal 5 Januari 2017;
- 1 (satu) bundal dokumen Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tanggal 10 Desember 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
- 1 (satu) bundal dokumen Rencana kerja Anggaran (RKA) Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/9869/OTDA tanggal 19 Desember 2018 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah;
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Asisten 1 Bidang Pemerintahan Ub Kepala Biro hukum Nomor 01/1255/HK tanggal 28 Desember 2018 Perihal Permohonan Register Peraturan Daerah;
- Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 693/HK.Peruu/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Nota Pengajuan Konmsep Naskah Dinas;
- Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) (November 2018);
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor ? Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor ? Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
- Surat Gubernur Sulawesi barat Surat Kuasa Nomor 001.02.03/3284/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021
- 1 (satu) bundal FC Dokumen Pakta Integritas 16 Oktober 2017;
- Surat Direktur Utama BUMD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 001/BUMD/11/2017 tanggal 06 November 2017 Perihal Permohonan Hibah Dana Operasional BUMD;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/433/SULBAR/VII/2017 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengisian Jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor AHU-0005061.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT SULBAR ANUGRAH MANDIRI
- Nota Kesepakatan Nomor 34 tahun 2019 dan Nomor 13 tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
- Berita Acara RUPS Tahunan Tahun 2019, RUPS Luar Biasa PT SBM tanggal 23 Desember 2019 (tanpa tanda tangan Gubernur Sulbar, Komisaris Utama)
- Berita Acara RUPS Tahunan Tahun 2019, RUPS Luar Biasa PT SBM tanggal 08 Juli 2019
- Surat PT. Sulawesi Barat Malaqbi perihal permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
- Surat Plh. Sekretaris Daerah Nomor T-308/1995/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Undangan Rapat Terkait Proses Hukum kepada Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi
- Surat Sdr. KHAERUDDIN ANAS selaku Asisten Perekonomian Administrasi Pembangunan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat perihal Permintaan Investigasi
- Surat Plh. Sekretaris Daerah Nomor T.3000.05.1750/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
- Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor 13.004.08.08.07/532/EKB/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI;
- 1 (satu) bundal foto copy dokumen surat Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi perihal permohonan tindak lanjut nomor 015/BUMD-SBM/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020
- Foto kopi dokumen sekretaris Daerah Pemerintah Sulawesi Barat Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 800/791/VII-2020/BKD tanggal 27 Juli 2020
- Surat Nomor 025/CDC/UNM/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 perihal Laporan hasil Assessment dari Direktur Career Dvelopement Centre Universitas Negeri Makassar (CDC UNM)
- Akta Notaris Khadijah Candra Mustafa Nomor 7 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 30 September 2022
- Akta Notaris Khadijah Candra Mustafa Nomor 5 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 24 Maret 2023
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa para pendiri telah menyetorkan ke dalam kas perseroan uang sejumlah Rp7.000.000.000,00 sebagai setoran modal dalam perseroan dan akan disetorkan ke rekening perseroan setelah SK Pengesahan Perseroan ditandatangani
- Surat Permohonan Pengucuran Penyertaan Modal tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp700.000.000,00 dan Surat Permohonan Pengucuran Penyertaan Modal kepada Direktur Utama PT SBM tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp3.100.000.000,00
- Purchase Order PT Salem Adi Kanaka tanggal 10 April 2021
- FC Invoice PT SAK ke PT SBM tanggal 12 April 2021
- FC Bukti Pembayaran ke PT SALEM ADI KANAKA
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan No. 3000.00/147/2021 tanggal 07 April 2021 Hal Permohonan Audit
- FC Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Nomor P.002.02.01/504/EKB/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 Perihal Proses Hukum Kepada Direksi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
- FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor B.008.01.03/280/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penarikan Aset BUMD
- FC Rekening Koran BNI a.n. ARIFIN RASENG periode 20 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020
- Dokumen perjalanan Direksi PT SBM
- Nota nota pembelian
- Kuitansi penyerahan uang tunai
- Kuitansi Kasbon
Putusan PN MAMUJU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuardi, Br Hakim Anggota I Gede Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ir. H. Arifin Raseng, M.M., tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 128. 1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire A514-51KG-34Q1, S/N : NXH9ZSN001930027016600, SNID : 93000998566, model No. N18W1 129. 1 (satu) unit Handpone merek VIVO nomor IMEI 1 867768038108555 IMEI 2 86776038108548 130. 1 (satu) unit Laptop merek Acer Nitro 5, AN515-43-R1PB, Nomor Bagian NH. Q5XSN.007, RMN: N18C3, nomor seri NHQ5XSN00794100D563400, EAN : 4710180535488 Dirampas untuk Negara; 131. 1 (satu) unit Computer Acer C24-960 Series, Model D19W1, Rating 19 V 3.42 A, Processor Intel (R) Core ? 13-10110u CPU@2.10 Ghz, RAM 4 GB, Operating System Windows 11 64-bit (10.0, Build 22621), Device ID 3E357EE1-8659-4DA5-9661-DBEACEC0ED42, Product ID 00327-35179- 79637-AAOEM 132.Bendel Dokumen Pengeluaran Kas PT SBM, diantaranya terdiri dari : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 133. Uang tunai senilai Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos; 134. Uang tunai senilai Rp49.250.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H; 135. Uang tunai senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ; dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu. Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada