- Menyatakan Terdakwa BAHARUDDIN LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha? sebagaimana dalam dakwaan pertama (kesatu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal KM PFFB 1845 GT. 64,68.
- 1 (satu) unit alat penangkapan ikan jarring Trawl.
- 1 (satu) unit GPS merek JMC model V-3310P MK II.
- 1 (satu) unit Kompas.
- 1 (satu) unit Radio Ship stastion seri SS-24.
- 1 (satu) unit Radio merek Motorlla model CM 7668.
- Dokumen kapal berupa Lesen Vesel.
- Uang tunai sebesar Rp.5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan 1.610 (seribu enam ratus sepuluh) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenisgulama, layur, biji Nangka, dan jenis ikan lainnya.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Yoes Soemaryono, Br Hakim Anggota Hendi Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Alat navigasi berupa : Alat komunikasi berupa: SEMUANYA DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Statistik3313