- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00509, atas nama ALIMAH surat ukur tanggal 20 Oktober 2017, nomor 00017/GUNDIK/2017, seluas 151 m2, (setarus lima puluh satu meter persegi), SPPT PBB Nomor 35.02.020.019.006-0087.0, Untuk membangun rumah ke 2 ( pembelian tanah & rumah di Gundik yang ke 2 ) alamat Dusun Gentong RT.02/RW.02 Desa Gundik, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo (objek 6.5), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 558 atas nama ALIMAH, seluas 270 M2 ( dua ratus tujuh puluh meter persegi ) dalam surat ukur tanggal 09 Nopember 2010 nomor 5/BETON/2010 dengan nomor SPPT PBB Nomor 35.02.090.004.002-0230.0, Terletak di depan RSUD Ponorogo, di Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur (objek 6.6), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 486, atas nama ALIMAH, surat ukur tanggal 11 Nopember 1998, nomor 23/1998, seluas 1137m2, ( seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi ), SPPT PBB Nomor 35.02.020.020.002-0004.0, terletak di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (6.7), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00232, atas nama ALIMAH, yang terletak di belakang RSUD Ponorogo, di Kelurahan Pekunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Persil 2B, Luas 3.354 M2 ( Tiga ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi ), SPPT PBB Nomor 35.02.160.003.006-0048.0, (objek 6.8), dengan batas batas;
- Sebidang tanah sawah Nailan yang ke 2, Persil S4, SPPT PBB nomor 35.02.020.020.0004.0, atas nama MUALLIB Luas 1121m2, ( seribu seribu seratus dua puluh satu meter persegi ) terletak di Jalan Raya Ponorogo Pacitan RT.002/RW.02, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (6.10), dengan batas batas ;
- Sebidang tanah yang terletak di desa nailan (belakang BLKLN CCUK Ponorogo) di Dukuh Buhun, Desa Nalian, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo (6.12), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah dan Bangunan atas nama Almarhum Mbah Kemi, yang terletak di Desa Gundik Kec. Slahung Kab. Ponorogo (6.13) dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebuah bangunan dengan ukuran kurang lebih 120 m2 ( seratus dua puluh meter persegi ) yang terletak di Desa Selambur Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun (6.14), dengan batas batas;
- Selatan berbatasan dengan rumah Suyono
- Mobil Merk Mitsubishi, Type Pajero Sport 4x4, Jenis Mobil Penumpang, tahun 2016, warna Hitam Mika, Nopol AE 0004 LIM, atas nama Supriyanto (objek 6.16);
- Mobil Merk Toyota Type Yaris 1.5 S CVT, Jenis Minibus mobil Penumpang, tahun 2020 nopol H 1487 RV, warna Kuning Metalik, atas nama Arif Imam Zulfahmi (objek 6.17);
- Menetapkan, hutang bersama:
- Di BRI sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah );
- Di Perusahaan Pusat CCUK Gresik Rp 6.610.000.000- (enam milyard enam ratus sepuluh juta rupiah);
- Sebidang tanah ( yang terletak timur Polsek Sambit ), yang terletak di Desa Bulu, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00295, atas nama ALIMAH, dengan Luas 270 M2 ( dua ratus tujuh puluh meter persegi ), Surat ukur tanggal 26 Agustus 2015, nomor 00003/BULU/2015 (objek 6.1) dengan batas-batas;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 347 dalam surat ukur tanggal 7 Oktober 1997 nomor 38691/1997, seluas 605 M2 ( enam ratus lima meter persegi ) dengan nomor SPPT PBB Nomor 35.02.020.020.002.0096.0, Terletak (di depan Lapangan Desa Nailan) di Jalan P.U.K., Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur (objek 6.2), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 511 dalam surat ukur tanggal 08 Nopember 2006, seluas 183M2 (seratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan nomor SPPT PBB Nomor 35.02.090.003.004.0205.0, Terletak (di sebelah utara pondon Gontor 2) di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur (objek 6.3) dengan batas batas;
- Sebidang Tanah Surat Hak Milik ( SHM ) No; 00510 atas nama ALIMAH Terletak di Gundik RT.02/RW02, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo (objek 6.4) dengan batas-batas;
- Sebuah bangunan untuk Gudang dan Garasi diatas Tanah milik orang Tua TERGUGAT, dengan ukuran 420 m2 ( Empat ratus dua puluh meter persegi ) yang terletak di Weguh RT.02/RW.02 Desa Gundik kec. Slahung Kab. Ponorogo (objek 6.9), dengan batas batas;
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan SHM atas nama HARTOYO, Terletak (di depan Lanud Iswahyudi) di Jalan Raya Solo Maospati, RT.006 RW.001, Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan (objek 6.11) dengan batas batas;
- PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI) ?CITRA CATUR UTAMA KARYA PONOROGO? yang berkedudukan di Dukuh Dongko, RT 001 RW 002, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Dengan Akta Pendirian Nomor : 28, Tanggal 11 ? 08 ? 2016 NOTARIS ? PPAT SETYA BUDHI, SH (Jl. Batoro Katong No. 16 Ponorogo) (objek 7.1);
- Usaha bersama sebagai distributor Skin Care (produk kecantikan) yang terletak di desa Nailan, Kecamatan Silahung, Kabupaten Ponorogo. Dari menjalankan usaha sebagai distributor skin care tersebut maka usaha bersama ini mendapatkan keuntungan/penghasilan perbulannya sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.- ( dua puluh lima Juta rupiah) (objek 7.2);
- Menolak gugatan Penggugat tentang :
- Gugatan Penggugat tentang Sita Jaminan (CB);
- Harta bersama Penggugat tentang uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000.,- ( Satu Milyar Rupiah ) dan berbagai perhiasan milik TERGUGAT ( Kalung, Gelang dan Anting2 ), BPKB Mobil Yaris Atas nama Arif Imam Zulfahmi serta dokument penting lain nya yang tersimpan di dalam brankas milik PENGGUGAT dan TERGUGAT (objek 6.15);
- Menolak gugatan harta bersama Penggugat tentang sebuah Mobil Merk Toyota Hiace Premio, Jenis Mobil Bus , Tahun 2023, Nopol AE 7013 VA, warna Putih, atas nama Irwan Fendi Priya Atmawan (Karyawan Pendaftaran TKL) (objek 6.18);
- Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Tergugat, jika lalai atau enggan melaksanakan isi putusan perkara ini, sejak dibacakan putusan sampai dengan dilaksanakan kewajiban hukum ini;
- Putusan serta merta (Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi, (Uitvoeorbaar Bij Voorraad);
Putusan PA PONOROGO Nomor 1710/Pdt.G/2023/PA.Po |
|
Nomor | 1710/Pdt.G/2023/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Titik Nurhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Bisribr Hakim Anggota H. Maftuh Basuni |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Hj. Nilna Niamatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Mulyono Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Alimah Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jarman ( Almarhum ) Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Desa Gundik Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bapak Mangil Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah bapak Mesiran Sebelah Timur berbatasan dengan tanah bapak Mesiran Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran Air / Jalan raya propinsi Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Semi Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Mul Sebelah Selatan berbatasan tanah Tini Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mualif Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Kateno Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air Sebelah Timur berbatasan denganJl Desa / Saluran Air Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sepandan Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Imam Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Munari Sebelah Timur perbatasan dengan tanah Miskam Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jaki Sebelah Utara berbatasan tanah milik Mesiyem Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sringatun Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kenyo/ Boini/ Alimah/ Ati Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Semi/ Sirus Sebelah Utara berbatasan Jalan Desa Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Suwito Sebelah Barat berbatasan dengantanah milik Suwito Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Saiman Sebelah Timur berbatasan rumah dokter gigi Mulyadi Sebelah Barat berbatasan Jalan Raya Propinsi Madiun Ponorogo 2.11. Mobil Toyota Kijang Inova, Tahun 2008 warna Silver, Nopol L 1143 MZ, Atas nama PT. Kalisari Citra Jaya (objek 6.19). 2.12. Mobil Daihatzu Gran Max Tahun 2012 Warna Putih, Nopol AE 1586 UU atas nama Anang Suwito (objek 6.20); 2.13. Sepeda Motor Yamaha N Max warna Hitam, Nopol AE 6632 WH atas nama Alimah (objek 6.21); Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2.1 sampai dengan 2.13 di atas adalah (satu per dua) untuk Penggugat dan (satu per dua) untuk Tergugat; 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.13 diatas masing-masing mendapat (seperdua) bagian, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual melalui lelang dimuka umum dan hasilnya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat ; adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat kewajiban membayar hutang di BRI cabang Ponorogo dan hutang di perusahaan pusat CCUK Gresik tersebut pada diktum angka 8 di atas masing-masing 50 % (seperdua) bagian dari jumlah hutang Rp.8.610.000.000,- (delapan milyard enam ratus sepuluh juta rupiah); 7. Menetapkan gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Sutikno Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air ? Jalan Propinsi Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sugiono Sebelah Baratberbatasan dengan Polsek Sambit Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alimah Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm Kenyo /Alm Boini Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bu Ati Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Siti Rokayah Sebelah Selatan berbatasan dengan Pondok Gontor Sebelah Timur berbatasan denganJalan Propinsi ? Raya Ponorogo pacitan Sebelah Baratberbatasan dengan tanah Pak Tofik Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alimah Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm Jarman Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Slamet Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Gundik Sebelah Utara berbatasan Utara tanah Pak Suwito Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Gundik Sebelah Selatan berbatasan tanah Bu Katinem Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pak Miskun & ahli waris Sebelah Utaraberbatasan denganPak Srenggono Sebelah Selatanberbatasan dengan Propinsi Raya Magetan Ngawi Sebelah Timur berbatasan dengan Pak senen Sebelah Barat berbatasan dengan Pak Srenggono Dinyatakan tidak dapat diterima (NO); 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.752.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1710/Pdt.G/2023/PA.Po.zip
- Download PDF
- 1710/Pdt.G/2023/PA.Po.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada