- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD JAELANI ALS. ARLAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto didalam kotak plastik Cotton Bud ;
- Di dalam dompet warna coklat berisikan 12 (dua belas) paket shabu dengan berat masing-masing 0.49 (nol koma empat puluh sembilan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto terbungkus kertas warna putih, 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto terbungkus kertas warna putih, 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto, 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto, 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram bruto atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto, 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram netto, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto ;
- Berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu pada nomor urut 1 sampai 2 adalah seberat 6,34 (enam koma tiga puluh empat) gram bruto atau 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram netto ;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merek POCKET SCALE.
- 1 (satu) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk nokia warna biru dengan nomor sim card 087866294289 ;
- 1 (satu) buah korek gas ;
- Membebankan kepada Terdakwa MUHAMAD JAELANI Als. ARLAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dirampas untuk dimusnahkan) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik1811