- Menyatakan Terdakwa 1 Jefri Frengki Penna, Terdakwa 2 Noldi Sepriana Tety dan Terdakwa 3 Yermi Ndun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Jefri Frengki Penna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa 2 Noldi Sepriana Tety oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa 3 Yermi Ndun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Kendaraan Dump Truck, Merk/Type Mitsubishi / Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, dengan nopol: DH 9501 G, Nomor Rangka MHMFE74P5JK199591, Nomor mesin : 4D34T-SY5692, warna Bak biru, warna kabin kuning, serta terdapat tulisan RK. ABADI pada kaca bagian depan;
- 1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan nomor: 03708230, dengan nomor register DH 9501 G, Atas nama pemilik: Jefri Frengki Penna;
- Cairan diduga bahan bakar minyak jenis Bio solar kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter yang ditampung ke dalam 16 (enam belas) buah jeriken plastik warna biru, masing-masing berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
- Cairan diduga bahan bakar minyak jenis minyak tanah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter yang ditampung ke dalam 1 (satu) buah jeriken plastik warna abu-abu, berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Rno |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2024/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah, Hakim Anggota Dimas Indra Swadana |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Terdakwa I Jefri Frengki Penna; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2024/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2024/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 782 K/PID.SUS/2025
Pertama : 16/Pid.Sus/2024/PN Rno
Statistik7464