- Menyatakan Terdakwa RATNA KATILAHE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa RATNA KATILAHE, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa RATNA KATILAHE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RATNA KATILAHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa RATNA KATILAHE untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) map berwarna biru berisi tentang data Usaha Mikro Kecil Kecamatan Tamako Kampung Bebu Lindongan I;
- 1 (satu) map berwarna kuning bertuliskan Bukti Setoran TGR;
- 1 (satu) map berwarna merah bertuliskan Kampung Bebu ;
- 1 (satu) buku dengan sampul bertuliskan Sanofi Pateur berwarna biru yang berisi tentang pengeluaran belanja APBKampung Bebu;
- 1 (satu) bundel berisi tentang Laporan BLT Tahap II dan catatan pengeluaran APBKampung Bebu;
- 2 (dua) lembar Daftar Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Kampung Bebu;
- 1 (satu) buku dengan sampul bertuliskan IDEAL berisi tentang pengeluaran APBKampung Bebu;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran senilai Rp1.036.000,-;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran senilai Rp4.155.000,-;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran senilai Rp10.250.000,-;
- 1 (satu) bundel nota pembayaran;
- 1 (satu) buah buku nota kontan berwarna kuning;
- 1 (satu) bundel surat temuan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Kapitalaung Bebu;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Sdri. RATNA KATILAHE;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank SulutGo Cabang Tahuna atas nama Kampung Bebu; (asli)
- 3 (tiga) lembar catatan pengeluaran beserta pajak bulan Mei 2020, Juni 2020, November 2020, dan Desember 2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran jasa sewa sarana mobilitas pada tanggal 21 Desember 2020; (asli)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran upah jalan rabat beton Lindongan III bulan Desember 2020 atas nama Asyar Tarima; (asli)
- 6 (enam) lembar Daftar Penerima BLT bulan Juli 2020 dan bulan Desember 2020; (asli)
- 1 (satu) lembar Daftar Penyaluran Insentif Kader Posbindu Bulan Januari-April 2020; (asli)
- 5 (lima) lembar Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan;
- 1 (satu) bundel Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu TA. 2020; (Foto Copy)
- 1 (satu) bundel Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu TA. 2020; (Foto Copy)
- 4 (empat) lembar catatan pengeluaran untuk Karantina 50 orang;
- 1 (satu) bundel Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bebu TA. 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran upah jalan rabat beton Lindongan III bulan Desember 2020 atas nama Estepince Mohonan; (asli)
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2020; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar APBKampung Bebu Tahun Anggaran 2020; (Asli)
- 3 (tiga) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako Nomor : 01 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kader Posyandu Kampung Bebu Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Kampung Bebu Tahun Anggaran 2019; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako No : 03 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kader Pemeberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Kapitalaung Kampung Bebu; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako Nomor : 04 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung Bebu; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako No : 05 Tahun 2019 tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes); (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar SK Kapitalaung Kampung Bebu Kecamatan Tamako Nomor : 08 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia Kampung Bebu; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar Berita Acara Serah Terima Sepatu, Buku, dan Alat Tulis; (Asli)
- 4 (empat) lembar Berita Acara Penyerahan Dana untuk Pelka Pemuda tanggal 02 Desember 2022; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2022; (Foto Copy)
- 1 (satu) bundel Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2020; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 150/141/Tahun 2018 tentang Pemberhentian Penjabat Kapitalaung Dan Pengangkatan Kapitalaung Kampung Nagha I, Nagha II, Pokol, Balane, Ulung Peliang, Menggawa, Kalinda, bebu, Pananaru, Dagho, Mahumu, Mahumu I, Kalama Darat, Dan Hesang Kecmatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe; (Asli)
- 5 (lima) lembar Keputusan Camat Tamako Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penetapan Kapitalaung Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2019; (Foto Copy)
- 6 (enam) lembar SK Kapitalaung Bebu tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung (PPKK) Kampung Bebu Tahun Anggaran 2019; (Asli)
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kapitalaung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Sekretaris Kampung; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Urusan Keuangan; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Lindongan I; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Lindongan II; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kapitalaung Nomor : 01 Tahun 2019 Pengangkatan Perangkat Kampung Pada Jabatan Kepala Lindongan III; (Foto Copy)
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Bebu Kecamatan Tamako Tahun Anggaran 2022; (Foto Copy)
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Bebu Kecamatan Tamako Tahun Anggaran 2019; (Foto Copy)
- 3 (tiga) lembar APBDesa Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2020; (Asli)
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Bebu Kecamatan Tamako Tahun Anggaran 2020; (Foto Copy)
- 2 (dua) lembar APBDesa Pemerintah Desa Bebu Tahun Anggaran 2021; (Asli)
- 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2021; (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0084/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp125.100.000,- (seratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0001/SPP/ 12.2009/2020 s/d nomor : 0012/SPP/12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0014/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0016/SPP/ 12.2009/2020 s/d nomor : 0021/SPP/12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0022/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0025/SPP/ 12.2009/2020 s/d 0031/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0038/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0086/SPP/ 12.2009/2020 dan nomor : 0087/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2020 Tahap I 20%
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0064/SPP/ 12.2009/2020 s/d nomor : 0066/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0068/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0048/SPP/ 12.2009/2020 s/d nomor : 0051/SPP/12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0056/SPP/ 12.2009/2020 dan nomor : 0057/SPP/12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0070/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 15 April 2020 sebesar Rp1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0076/SPP/ 12.2009/2020 s/d nomor : 0081/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0067/SPP/ 12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp644.000,- (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Dewi Fortuna atas nama Ludia Katoronang, Dkk
- 1 (satu) bundel Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April 29 April 2020 dan Bulan Mei 05 Juni 2020
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2020 Tahap III 40% ;
- 1 (satu) Lembar Daftar Penyaluran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Bulan Januari ? April 2020 tanggal 21 April 2020 sebesar Rp68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar Daftar Penyaluran Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bulan Januari ? April 2020 tanggal 21 April 2020 sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Pemerintah Kampung Bebu Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kampung Bebu Kecamatan Tamako Tahuna Anggaran 2019 sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar Buku Kas Umum Kampung Bebu Kecamatan Tamako Tahap I Tahun Anggaran 2019 tanggal 28 Juni 2019 sebesar Rp6.331.200,- (enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan 1 (satu) Lembar Buka Kas Umum Kampung Bebu Kecamatan Tamako Tahap III Tahun Anggaran 2019 ;
- 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020 Kampung Bebu Kecamatan Tamako ;
- 1 (satu) Lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I 40% Tahun Anggaran 2020 ;
- 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2021 Desa Bebu tanggal 16 November 2023 ;
- 2 (dua) lembar Tanda Bukti Pengeluaran Uang nomor : 00099/KWT/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Surat Keputusan Kapitalaung Bebu nomor : 11 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 Tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemuktahiran Data SDGs Kampung Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 ;
- Surat Keputusan Kapitalaung Kampung Bebu nomor : 07 Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 Tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung (PPKK) Tahun Anggaran 2021;
- Surat Peraturan Kapitalaung Bebu Kecamatan Tamako nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DESA) Tahun 2021 Kampung Bebu Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
- Surat Keputusan Kapitalaung Kampung Bebu nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 Tentang Harga Satuan Dasar Barang Dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kampung Bebu Tahun 2021;
- Surat Keputusan Kapitalaung Bebu nomor : 12 Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 Tentang Tim Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID ? 19) Di Kampung Bebu Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
- Surat Keputusan Kapitalaung Kampung Bebu Nomor : 10 tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Kampung Bebu Tahun Anggaran 2021 ;
- 1 (satu) Lembar Surat Camat Tamako nomor : 700/56/74 tanggal 12 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2020 ;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana Silpa Tahun 2022 nomor : 39/56.09/2022 tanggal 14 November 2022 ;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DESA) Bulan April 2020 dan Bulan Mei 2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor : 0028/SPP/12.2009/2021 tanggal 23 November 2021 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 nomor : 0100/SPP/12.2009/2020 tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Kampung Perubahan Rencana Pembangun Jangka Menegah Kampung (RPJM KAMPUNG) tanggal 12 Maret 2021 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pencairan Tahap I 40% Tahun 2021 nomor : 028/56- 17 /2021 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp140.101.222,- (seratus empat puluh juta seratus satu ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Camat Tamako nomor : 900/56/13 tanggal 03 Mei 2021 ;
- 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah nomor : 523/22/4167 tanggal 12 November 2018 ;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran BANK SULUTGO Kampung Bebu Kacamatan Tamako No.Rekening : 04402110001546 Periode : 01/01/2020 s.d 05/11/2020 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 nomor : 0083/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 nomor : 0088/SPP/12.2009/2020 tanggal 18 April 2020 sebesar Rp36.600.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Buah Buku Catatan (Diary) Warna Merah ;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) atas Nama Ratna Katilahe Tahun 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) atas Nama Magrita Monampato Tahun 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) atas Nama Naftali Hadinaung Tahun 2022 ;
- Nota Pesanan Barang Pengadaan Vaksin Babi Berita Acara Pemeriksaan Barang Pengadaan Makanan Babi tanggal 04 Oktober 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : 0022/SPP/12.2009/2022 tanggal 04 Oktober 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : 0046/SPP/12.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : 0056/SPP/12.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2022 Nomor : 0020/SPP/12.2009/2022 tanggal 19 September 2022 ;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2022 Tahap III 20% ;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas atas Nama Ratna Katilahe dan Magrita Monampato Tahun 2022 ;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Pengeluaran Uang nomor : 00022/KWT/12.2009/2022 tanggal 12 September 2022 sebesar Rp11.619.400,- (sebelas juta enam ratus Sembilan belas ribu empat ratus rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar Nota Pesanan tahun 2019 ;
- 1 (satu) Lembar Nota Pesanan tanggal 22 September 2020 ;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran BANK SULUTGO (BSG) tanggal 16 November 2020 sebesar Rp1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- 1 (satu) bundel Catatan Pengeluaran Kampung Bebu ;
- 1 (satu) Lembar Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Juli 2020 tanggal13 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) Lembar Nota Pesanan Kaur Umum Dan Perencanan Kampung Bebu, tangga 19 September 2019 sebesar Rp14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar Nota Pesanan Kampung Bebu Nelman. L tanggal 19 September 2020 sebesar Rp14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kusnanto Wibisono, Hakim Anggota Iriyanto Tiranda |
Panitera | Panitera Pengganti Elty Aurelia Warankiran, Brpanitera Pengganti Inggrid Lidia Tjikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Kampung Bebu |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
35