- Menyatakan terdakwa Muhamad Abdul Ghofur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor : 997/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Agustus 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Drs. H. Moch. Munief, MM dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Agustus 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Hj. Sriyani Purwati dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Agustus 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Fidyanita Safitri dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Agustus 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Muhammad Yusril Izza dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Fidyanita Safitri dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Drs. H. Moch. Munief, M.M. dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Oktober 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Drs. H. Moch. Munief, M.M. dengan Muhadam Abdul Ghofur senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Oktober 2020 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Drs. H. Moch. Munief, M.M dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 6 September 2021 terkait penyertaan modal dalam suatu usaha jual beli barang bekas antara Fidyanita Safitri dengan Muhamad Abdul Ghofur senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Formulir multiguna tanggal 6 Agustus 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Cimb Niaga nomor 702536022000 atas nama Moch. Munief;
- Formulir multiguna tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank Cimb Niaga nomor 702536022000 atas nama Moch. Munief;
- Formulir multiguna tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank Cimb Niaga nomor 702536022000 atas nama Moch. Munief;
- Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI nomor 041201008392507 atas nama Moch. Munief;
- Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring tanggal 4 September 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI nomor 041201008392507 atas nama Moch. Munief;
- 1 (satu) lembar Foto kopi Permohonan Transfer Rupiah tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening Bank OCBC NISP nomor 050800079977 atas nama Alexis beton ke rekening Bank Danamon nomor 8800203625 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR yang telah distempel copy sesuai aslinya Bank OCBC NISP oleh Amelinda Halim selaku marketing;
- Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring tanggal 6 Oktober 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI nomor 041201008392507 atas nama Moch. Munief;
- Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring tanggal 6 September 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BRI nomor 041201008392507 atas nama Moch. Munief.
- Nomor : 1001/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa:
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening (perorangan) atas nama Muhamad Abdul Ghofur;
- 17 (tujuh belas) lembar laporan transaksi Nomor rekening Bank Cimb Niaga 706612166900 atas nama Muhamad Abdul Ghofur periode tanggal 1 September 2021 s.d. 30 September 2021.
- Nomor : 1002/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa :
- 1 (satu) bendel foto kopi formulir data nasabah dan pembukaan rekening (nasabah perorangan) tanggal 12 Agustus 2020 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR yang distempel foto copy dokumen sesuai dengan aslinya dan di paraf oleh pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk;
- 5 (lima) lembar print out Laporan Rekening Bank Danamon Nomor 008800203625 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR alamat Jl. Jemur Wonosari JJ/3 RT 002 RW 007 Jemur Wonosari Wonocolo Kota Surabaya periode bulan Oktober 2020;
- 6 (enam) lembar print out Laporan Rekening Bank Danamon Nomor 008800203625 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR alamat Jl. Jemur Wonosari JJ/3 RT 002 RW 007 Jemur Wonosari Wonocolo Kota Surabaya periode bulan November 2020;
- 2 (dua) lembar print out Laporan Rekening Bank Danamon Nomor 008800203625 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR alamat Jl. Jemur Wonosari JJ/3 RT 002 RW 007 Jemur Wonosari Wonocolo Kota Surabaya periode bulan Desember 2020.
- Nomor: 1003/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa:
- 11 (sebelas) lembar print out mutasi rekening Bank BCA Nomor 7625498988 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR periode bulan Agustus 2020;
- 12 (dua belas) lembar print out mutasi rekening Bank BCA Nomor 7625498988 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR periode bulan September 2020;
- 12 (dua belas) lembar print out mutasi rekening Bank BCA Nomor 7625498988 atas nama MUHAMAD ABDUL GHOFUR periode bulan Oktober 2020.
- Nomor : 1002/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa :
- 2 (dua) lembar foto kopi perjanjian pembiayaan Nomor 02119281100015 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi lampiran perjanjian pembiayaan Nomor 02119281100015 atas nama debitur Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama pemberi kuasa Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan dan kuasa Nomor perjanjian 02119281100015 atas nama pemberi kuasa Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penitipan unit kendaraan Nomor perjanjian 02119281100015 atas nama Muhamad Abdul Ghofur tanggal 4 Februari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi pernyataan dan konfirmasi data, informasi dan dokumen debitur atas nama Muhamad Abdul Ghofur tanggal 4 Februari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan bersama jual beli kendaraan bermotor atas nama Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat persetujuan dan pernyataan nama pemilik BPKB tanggal 4 Februari 2019 jenis kendaraan mobil toyota tahun pembuatan 2007 warna kendaraan hitam No. Polisi W 1715 VD No Rangka ANH100186953 No. Mesin 2AZ2818225 No. BPKB K 02877066 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan beda tanda tangan atas nama Muhamad Abdul Ghofur tanggal 4 Februari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi persetujuan dan pernyataan pasangan / penjamin (MNC Express) yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh debitur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat permohonan transfer dan pernyataan penggunaan dana atas nama Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan pemahaman jaminan fidusia atas nama Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 2 (dua) lembar foto kopi persetujuan pinjaman atau offering letter atas nama Muhamad Abdul Ghofur tanggal 11 Februari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar surat jual kendaraan & Bast MNC Express tanggal 4 Februari 2019 atas jenis kendaraan mobil penumpang Toyota tahun pembuatan 2007 warna hitam Nomor polisi W 1715 VD yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 2 (dua) lembar kwitansi jual beli dan pemberian succes fee tanggal 4 Februari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi formulir aplikasi pembiayaan atas nama Muhamad Abdul Ghofur tanggal 19 Januari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi laporan survey pemohon atas nama Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Pernyataan kepemilikan mobil tanggal 31 Januari 2019 yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi form appraisal mobil atas nama konsumen Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat pernyataan oleh debitur Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi permohonan pencairan pembiayaan (PPP) No 02119281100015 atas nama debitur Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi permohonan dana untuk ditransfer ke rekening atas nama Muhamad Abdul Ghofur Bank Bca nomor 5120481004;
- 1 (satu) lembar foto kopi memorandum pencairan pembiayaan (MPP) atas nama debitur Muhamad Abdul ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi surat konfirmasi persetujuan pembiayaan atas nama Muhamad Abdul Ghofur yang telah diberi stempel sesuai dengan dokumen asli dan diparaf oleh Jubaidillah selaku Brand Manager PT. MNC Finance cabang Surabaya.
- Nomor : 1008/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Sby untuk penyitaan benda berupa :
- 1 (satu) lembar print out personal customer detail information atas nama Mochammad Abdul Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out customer card atas nama Mochammad Abdul Ghofur Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out asset dokument inquiry atas nama Mochammad Abdul Ghofur Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out asset view atas nama atas nama Mochammad Abdul Ghofur Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 2 (dua) lembar print out payment history view atas nama atas nama Mochammad Abdul Ghofur Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 3 (tiga) lembar print out personal customer detail information atas nama Mahyon Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out asset view atas nama Mahyon Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar print out costumer card atas nama Mahyon Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 2 (dua) lembar print out payment history view atas nama Mahyon Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 7 (tujuh) lembar foto kopi perjanjian pembiayaan investasi/modal kerja dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back) Nomor 9019064638/SMSF/SGU/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi fasilitas pembiayaan tanggal 18 September 2018 No Kontrak 9019064638 atas nama Mahyon yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 3 (tiga) lembar foto kopi perjanjian jual beli atas nama Mahyon tanggal 18 September 2018 yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi pemberitahuan persetujuan permohonan pembiayaan kepada Sdr. Mahyon tanggal 18 September 2018 yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar foto kopi persetujuan pembiayaan atas nama konsumen Mahyon tanggal 18 September 2018 yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan BPKB dilampiri dilampiri 2 (dua) lembar foto kopi BPKB dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas kendaraan Daihatsu / Grandmax / tahun 2015 No Polisi L 9555 GE No Mesin 3SZDFL6023 No Rangka MHKP3CA1JFK092540 atas nama BPKB Mochammad Abdul Ghofur yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 6 (enam) lembar foto kopi formulir permohonan pembiayaan atas nama Mahyon tanggal 12 September 2018 dilampiri 1 (satu) lembar foto kopi kartu tanda penduduk atas nama Mahyon dan Riska Kustanti, 1 (satu) lembar foto kopi kartu keluarga atas nama Mahyon dan 1 (satu) lembar foto kendaraan jaminan yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya;
- 4 (empat) lembar print out payment history view atas nama costumer Mahyon yang diberi stempel verifikasi sesuai asli dan diparaf oleh KOKO NUGROHO selaku Branch Manager PT. Sinar Mitra Sepadan Finance cabang Surabaya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 745/Pid.B/2024/PN Sby |
|
Nomor | 745/Pid.B/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widiarso, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 745/Pid.B/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 745/Pid.B/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
73