- Menyatakan Terdakwa Asmadi Bin Trilogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Asmadi Bin Trilogi dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Asmadi Bin Trilogi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Asmadi Bin Trilogi untuk tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Asmadi Bin Trilogi untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp7.677.923.500,00 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin H. Supriadi NIP: 196205091982021001.
1 ( Satu ) Bundle Asli Rincian Dana Total TBS Tahun 2015,2016,2017,2018,2019,2020,2021. 1 (satu) asli Akta Pendirian Koperasi Sejahtera Bersama Nomor:45/KEP/BH/VII.5/D.KPPKM/VII/2007 Tanggal 04 Juli 2007
181. 182. Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 180 dipergunakan dalam perkara lain An.Prehanto dan A.n Budianto 1 (satu) unit rumah Tersangka ASMADI atau rumah keluarga tersangka atau tempat lain dan/atau dikuasai oleh orang lain yang beralamat di Komplek Lavender Blok D Nomor 10 Kelurahan Jakabaring Selatan (Dahulu Desa Sungai Kedukan) Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai sebagian uang pengganti. 1 (satu) Copy Legalisir Transfer Pembayaran TPS dari PT SAML ke Koperasi Sejahtera Bersama Tahun 2017 - 2021 1 (satu) Surat Asli Pernyataan dari Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Koperasi Sejahtera Bersama tantang belum ditemukankannya Kwitansi Penyerahan Hasil Tanah Kas Desa pada Tahun 2015 - 2017 Tanggal 20 Februari 2024. Barang bukti nomor 182 dipergunakan dalam perkara lain An.Prehanto dan A.n Budianto; Membebankan kepada Terdakwa Asmadi Bin Trilogi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada