- Menyatakan Terdakwa Sukamto Alias Kekok Bin Sukantun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memberikan Bantuan Untuk Melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukamto Alias Kekok Bin Sukantun tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan serta membayar uang Pengganti sejumlah Rp.3.242.190,- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah) secara tanggung renteng bersama dengan Saksi Samsul Galih Bin Suwardi dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harus diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) batang kayu sono berbentuk gelondong berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah gergaji esek;
- 5 (lima) buah tali tampar terbuat dari nilon;
- 2 (dua) buah pikulan bambu;
- 2 (dua) buah pasak;
- 1 (satu) unit mobil Avanza Nopol AE 1639 JJ warna putih beserta kunci dan STNK nya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AE 5680 JE beserta kunci dan STNKnya;
Putusan PN NGAWI Nomor 6/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 6/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erianto Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luqmanulhakim, Hakim Anggota Raden Roro Andy Nurvita |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Samsul Galih Bin Suwardi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/LH/2021/PN Ngw
Statistik3023