- Menyatakan Terdakwa Feri Maulana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.091.388.090,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- KTP a.n Jamie Ardiansyarif dan Ayu Pradita Sari;
- Cetakan Surat Elektronik (e-mail) terkait pembayaran dari PT Baruna Dirga Dharma;
- Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Dharma Asia Asferindo dengan PT Baruna Dirga Dharma;
- Invoice dari PT Dharma Asia Asferindo kepada PT Baruna Dirga Dharma;
- Perjanjian kerja sama antara PT Dharma Asia Asferindo dan PT Baruna Dirga Dharma Nomor 057/DAA-DIR/BDD-DIR/VII/2016 beserta Adendum I;
- Penyerahan pengembalian uang PPN yang telah dipungut dari PT Baruna Dirga Dharma yang dikembalikan oleh Ayu Pradita Sari kepada Asli Ansuri dan Feri Maulana;
- Faktur Pajak yang diterbitkan PT Dharma Asia Asferindo selama tahun 2017;
- SP2DK-1334/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 12 September 2017 beserta kelengkapannya: KK Penelitian, Panggilan Konseling S-520 tanggal 22 Maret 2017, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Keterangan (26Maret 2017), LAP90/WPJ.29/KP.0609/2017 (fotokopi);
- SP2DK-1002/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 11 Februari 2019 beserta kertas kerja PPN November 2017 (fotokopi);
- SP2DK-1004/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 11 Februari 2019 beserta kertas kerja PPN September 2017 (fotokopi);
- P2DK-1007/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 11 Februari 2019 beserta kertas kerja PPN Oktober 2017 (fotokopi);
- SP2DK-1008/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 11 Februari 2019 beserta kertas kerja PPN Agustus 2017 (fotokopi);
- SP2DK-1009/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 11 Februari 2019 beserta kertas kerja PPN Desember 2017 (fotokopi);
- Laporan Kunjungan Visit LAP-02 tanggal 27 Februari 2019 beserta ST-174 tanggal 26 Februari 2019 (fotokopi);
- Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 7 Agustus 2014 Notaris Pang Andreas Pangestu SH, MKn (Fotokopi);
- S-997/WPJ.29/KP.06/2019 tanggal 30 April 2019 Panggilan Konseling kepada sdri Ayu Pradita Sari beserta BA pelaksanaan permintaan penjelasan tanggal 2 Mei 2019, dan tanda terima penyerahan berkas (fotokopi);
- Daftar PK-PM masa Januari s.d. Juli 2017, Data e-Faktur belum dilapor di SPT Masa Agustus s.d. Desember 2017 (fotokopi);
- Profil Wajib Pajak per 23 Mei 2019;
- Print out SPT Masa PPN Januari 2017;
- Print out SPT Masa PPN Februari 2017;
- Print out SPT Masa PPN Maret 2017;
- Print out SPT Masa PPN April 2017;
- Print out SPT Masa PPN Mei 2017;
- Print out SPT Masa PPN Juni 2017;
- Print out SPT Masa PPN Juli 2017;
- Print out SPT Masa PPN Agustus 2017;
- Print out SPT Masa PPN September 2017;
- Print out SPT Masa PPN Oktober 2017;
- Print out SPT Masa PPN November 2017;
- Print out SPT Masa PPN Desember 2017;
- Akta Notaris Pang Andreas Pangestu Nomor 45 tanggal 23 Mei 2016;
- Kuitansi tangihan alat berat senilai Rp100.000.000 tanggal 09.02.2018 dan pelunasan pembayaran sewa alat berat talangan dari Jamie Ardiansyarif ke CV Putri Wijaya Sakti tanggal 26-03-2018;
- Surat pernyataan dan pengakuan hutang nomor 64 tanggal 09 Februari 2018;
- Berita Acara Serah Terima Uang: Tanggal 09-02-2018 senilai Rp500.000.000: Tanggal 26-03-2018 senilai Rp 100.000.000; Tanggal 26-04-2018 senilai Rp 100.000.000; Tanggal 26-05-2018 senilai Rp 100.000.000; Tanggal 26-06-2018 senilai Rp100.000.000; Tanggal 26-07-2018 senilai Rp 100.000.000; Tanggal 26-08-2018 senilai Rp 180.706.340; Tanggal 26-09-2018 senilai Rp100.000.000; Tanggal 26-11-2018 senilai Rp 50.000.000; Tanggal 26-03-2019 senilai Rp 10.000.000;
- Surat nomor 183/DAA-BTL/XI/2017 tentang tunggakan pembayaran invoice;
- Laporan cash flow tahun 2016 dan 2017;
- Rekapitulasi kegiatan cargo PBM tahun 2016;
- KTP atas nama Jamie Ardiansyarif dan Ayu Pradita Sari;
- Cetakan email PT Baruna Dirga Dharmake PT Dharma Asia Asferindo;
- Surat Perintah Kerja PT Baruna Dirga Dharma ke PT Dharma Asia Asferindo;
- Perjanjian Kerjasama no. 057/DAADIR/BOD-DIR/VII 2016;
- S671/PPN.NSFP/WPJ.29/KP.0603/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Invoice 059/DAABDD/BNT/INV/IV/2017;
- Invoice 007/DAABDD/BNT/INV/I/2018;
- Invoice 218/DAABDD/BNT/INV/XII/2018;
- Invoice 002/DAABDD/BNT/INV/I/2018;
- Invoice 006/DAABDD/BNT/INV/I/2018;
- Invoice 008/DAABDD/BNT/INV/I/2018;
- Invoice 005/DAABDD/BNT/INV/I/2018;
- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan No. LPBP-6/WPJ.29/2019 tanggal 20 Desember 2019;
- Surat Kepala Kanwil DJP Kalselteng Nomor SR-173/IBK/WPJ.29/2019 tanggal 26 Juli 2019;
- Surat Bank BCA tanpa nomor dan tanpa tanggal sebagai jawaban atas Surat SR-173/IBK/WPJ.29/2019 tanggal 26 Juli 2019 beserta lampiran;
- Bank Voucher beserta kelengkapannya (beberapa set tidak lengkap) sebagai berikut: Mutasi Rekening koran, invoice, faktur Pajak, Statement of Fact, Manifest, Time Sheet, Surat Perintah Kerja, Statement of Vessel, Bukti Pembayaran PNBP, Stowage Plan 5;
- Aplikasi pembukaan rekening atas nama PT Dharma Asia Asferindo beserta kelengkapan (Akte pendirian,pengesahan pendirian badan hukum, Izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan,surat izin usaha perdagangan, KTP direktur, NPWP direktur, NPWP badan usaha);
- Rekening koran nomor 310010877564 atas nama Dharma Asia Asferindo;
- Print out Rekening Koran Bank Mandiri nomor 310010877564 a.n. PT Dharma Asia Asferindo 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018;
- Print out Rekening Koran Bank Mandiri nomor 310006160603 a.n. Asli Ansuri 01 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017;
- Print out Rekening Koran Bank Mandiri nomor 310010921842 a.n. Jamie Ardiansyarif periode 01 Januari 2017s.d. 31 Desember 2017;
- Copy SPT Masa PPh 23 masa Januari 2018;
- Copy SPT Masa PPh 23 masa Februari 2018;
- Copy List Pembayaran ke DAA tahun 2018;
- Perhitungan tagihan DAA tahun 2017;
- Copy Invoice Outstanding DAA tahun 2018;
- Copy Perjanjian Kerjasama Tenaga Kerja Bongkar Muat No. 057/DAA-DIR/BDD-DIR/VII/2016 dan Addendumnya;
- Copy Perjanjian Kerjasama Tenaga Kerja Bongkar Muat No. 008/DAA-DIR/BDD-DIR/VI/2016 dan Addendumnya;
- Print out Rekening Koran KPR Bank BTN nomor 00010-01-02-083041-8 a.n. Jamie Ardiansyarif periode 1 Juni 2016 s/d 6 Juli 2023;
- Copy Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan Jamie Ardiansyarif;
- Copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17.12.09.01.3.01371 an. Jamie Ardiansyarif atas tanah 94 M2 dan bangunan di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan;
- Copy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 260/2016 atas Hak Guna Tanggunan No. 01371/Angsana;
- Copy Salinan Akta Jual Beli No.259/2016 atas Hak Guna Bangunan No. 01371/Angsana;
Putusan PN BATULICIN Nomor 110/Pid.Sus/2024/PN Bln |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2024/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Domas Manalu, Br Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: terlampir dalam berkas perkara; 71. Tanah beserta bangunan di Komplek Meilia Residence 2 Blok C No. 05 Angsana Tanah Bumbu; 72. Sertifikat No. 228 atas tanah di Jl. Kedaung RT III Desa Maluen a.n Fatmawati dirampas untuk negera; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2024/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2024/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
74