- Menyatakan.Terdakwa Dra Andi Atnis tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada.Terdakwa Dra Andi Atnis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Surat Keputusan Direksi PT. IKI Nomor : 60/DIR-IKI/KPTS/XII/2003 tentang pemberian bonus atau jasa produksi tahun 2003 kepada karyawan PT. IKI (Persero) tanggal 15 Desember 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama yaitu H. Amirullah Pase.
- Surat Keputusan Direksi PT. IKI Nomor: 1017/DIR-IKI/KPTS/II/2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. IKI (Persero) tanggal 24 Februari 2003, yang dikeluarkan oleh Direktur Utama yaitu H. Amirullah Pase. Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi tersebut, saksi Drs.Jamaluddin.MBA, ditunjuk sebagai Ketua TIM.
- Nota Dinas Tim Pengadaan Perumahaan PT IKI perihal Laporan Hasil Survey lokasi tanah Tanggal 18 Oktober 2004
- Nota Dinas Tim Pengadaan Perumahaan PT IKI perihal Hasil Negosiasi dengan Pemilik Tanah Tanggal 27 Oktober 2004
- Nota Kesepahaman / Mou tentang Pekerjaan Pembangunan Pengadaan Perumahan Karyawan PT. IKI (Persero) tanggal 20 Juli 2005, antara saksi Drs.Jamaluddin.MBA. selaku Ketua Tim dengan. Terdakwa Dra Andi Atnis selaku Direktur CV. Putri Tunggal.
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 4 / IKI-Team / VII /2005 tanggal 28 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Drs. Dsaksi Drs.Jamaluddin.MBA, M.BA. selaku Ketua Tim.
- Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Tentang : Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2002 Jakarta, tertanggal 11 Desember 2001.
- Dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahun 2003 Jakarta, tertanggal 21 Oktober 2002.
- Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Tentang : Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2003 Jakarta, tertanggal 14 Januari 2003.
- Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Tentang : Persetujuaan Laporan Keuangan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2002 (Audit) Jakarta, tertanggal 11 Juni 2003.
- Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Tentang : Persetujuaan Laporan Keuangan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Tahun Buku 2003 (Audit) Jakarta, tertanggal 23 Juni 2004.
- Dokumen Laporan Auditor Independen PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Per 31 Desember 2003 Nomor AU-12/2004/Mks Tanggal 25 Mei 2004.
- Dokumen Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Per 31 Desember 2004 dan 2003.
- Dokumen Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Per 31 Desember 2005 dan 2004.
- Dokumen Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) untuk tahun tahun yang berakhir Per 31 Desember 2006 dan 2005.
- Dokumen Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) untuk tahun yang berakhir Per 31 Desember 2007 dan 2006.
- Hasil Keputusan RUPS Nomor : BA-01/D-2-MBU2/2004 yang diselenggaran pada tanggal 23 Juni 2004 dalam keputusan RUPS tersebut tidak ada keputusan yang menerangakan mengenai adanya pembagian/pembayaran bonus kepada karyawan;
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia Antara Muh Saleh sebagai pemilik tanah kebun d/a Jl. Mustapa Dg Bunga Lr.8 N0.4 Romang Polong Gowa yang selanjutnya disebut Pihak Pertama dan Saksi Drs. Jamaluddin Liliy, MBA sebagai Ketua Team Pengadaan Tanah Perumahan Karyawan PT.IKI yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua pada tanggal 8 November 2004;
- Bukti Pembayaran Tanah Perumahan PT IKI kepada Muh Saleh:
- Sejumlah Rp.280.000.000 tanggal 12 November 2004
- Sejumlah Rp.420.000.000 tanggal 31 Januari 2005
- Sejumlah Rp.700.762.000 tanggal 22 Februari 2006
- Potongan Cek No.CF 776733 Bank BNI Tanggal 31 Januari 2005 senilai Rp.420.000.000
- Potongan Cek No.A 407966 tanggal 11 November 2004 senilai Rp.200.000.000
- Potongan Cek No.CF 776730 Bank BNI tanggal 11 November 2004 senilai Rp.80.000.000
- Surat Perjanjian Pinjaman antara PT.IKI dengan PT Putri Tunggal Abadi senilai Rp. 700.762.000 tanggal 10 Maret 2006;
- Bukti Pembayaran tahun 2006 PT. IKI telah melunasi hutang atas pembelian tanah sebesar Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada PT. Putri Tunggal sesuai dengan catatan pengeluaran dalam pembukuan PT. IKI;
- Bukti Pembayaran No.13 K 16 BNI Cabang Tebet Jakarta tanggal 13 September 2006 sejumlah Rp.423.000.000,00. (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) Kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran No. BK. 84 BPD Sul-Sel tanggal 04 Juli 2006 sejumlah Rp.22.000.000,00. (dua puluh dua juta rupiah) Kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran No. KK-533 tanggal 14 Agustus 2006 sejumlah Rp.70.000.000,00. (tujuh puluh juta rupiah) kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran tanggal 08 Agustus 2006 sebesar Rp. 35.000.000,00. ( tiga puluh lima juta rupiah) dibayarkan kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran No. KK-537 tanggal 11 Agustus 2006 sejumlah Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) dibayar keada CV. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran tanggal 24 Agustus 2006 sebesar Rp. 35.000.000,00. ( tiga puluh lima juta rupiah) dibayarkan kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran BK 10 pada BNI Cabang Baraya tanggal 27 Juli 2006 sebesar RP.20.000.000,00. (dua puluh juta rupiah) kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran Nomor BK-75 tanggal 29 Juni 2006 pada Bank BPD Sul-Sel sebesar Rp. 100.000.000,00. ( seratus juta rupiah) dibayarkan kepada PT. Putri Tunggal
- Bukti Pembayaran No. BK-02 tanggal 31 Januari 2005 pada Bank BNI Sudirman sebesar Rp. 420.000.000,00. ( empat ratus dua puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Panitia Tanah Cek No.CF 776733
- Perhitungan Pembayaran Pinjaman PT. IKI ke PT. Putri Tunggal Group sesuai surat perjanjian pinjaman tanggal 10 Maret 2006
- Berita Acara Serah Terima Dokumen dan surat-surat berupa Akta Jual Beli 53 s.d. 69 , 71 s.d / AKTA /KPTL/II/2005 kepada Dra Terdakwa Andi Atnis selaku Direktur CV Putri Tunggal tertanggal 20 Oktober 2005
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah milik PT. IKI tanggal 28 Oktober 2005 berdasarkan 20 AJB atas nama Saksi Drs.Jamaluddin.MBA. yaitu AJB Nomor : 53 s.d 69, 71 s.d 73 telah dialihkan oleh Saksi Drs.Jamaluddin.MBA atas sepengetahuan / persetujuan Direktur Utama PT. IKI yaitu H. Amirullah Pase kepada Dra. Terdakwa Andi Atnis selaku Direktur CV. Putri Tunggal menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan sertifikat HGB No. 00001 tanggal 17 Januari 2006.
- Perjanjian Kerjasama antara PT. Industri Kapal Indonesia (persero), PT. Putri Tunggal Abadi dan PT. Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Makassar No.07/IKI-Team/PK/XII/2005,No.12/EX/PT-PTA/XII/2005, No.817/PKS/MKS/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005 perihal pengadaan Rumah Program Khusus bagi Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) Makassar, dengan jumlah unit 466 rumah;
- Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 039/DIR-IKI/KPTS/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang pembentukan tim penyelesaian/ perampungan perumahan karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero).
- Surat Kesepakatan Bersama antara Tim Penyelesaian/Perampungan Perumahan Karyawan PT.IKI sebagai pihak pertama & Serikat Pekerja PT IKI dengan Terdakwa Dra Andi Atnis Direktur PT Putri Tunggal Abadi sebagai pihak kedua Tanggal 14 Mei 2007
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 4 / IKI-Team / VII /2005 tanggal 28 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh saksi Drs.Jamaluddin.MBA. selaku Ketua Tim, dengan Anggaran Proyek sebesar Rp. 9.130.926.110 (Sembilan milyar seratus tiga puluh juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu serratus sepuluh rupiah) untuk 360 (tiga ratus enam puluh) unit, dengan harga per unitnya sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak ditandatanganinya surat perintah kerja.
- Surat Pernyataan. Terdakwa Dra Andi Atnis untuk atas nama PT.Putri Tunggal Abadi sebagai pemilik sebidang tanah seluas : 87.659 m2 Terletak di Desa Pattalassang, Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa
- Surat Keterangan No.28/SKET/DPJ/XII/2005. Terdakwa Dra Andi Atnis untuk atas nama PT.Putri Tunggal Abadi menguasai sebidang tanah negara seluas : 87.659 m2 Terletak di Desa Pattalassang, Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa Tanggal 16 Desember 2005
- Surat Keputusan Bupati Gowa tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perumahan atas nama PT Putri Tunggal Abadi Alamat Jl. Borong Raya No.65 Makassar Nomor 630/XII/2005 Tanggal 8 Desember 2005 untuk tanah seluas + 8,7 Ha terletak di Desa Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
- Surat Usul Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar An. PT. Putri Tunggal Abadi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa seluas : 87.659 m2 Tanggal 27 Desember 2005
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 550.2/02/01/53-02/2006 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Putri Tunggal Abadi atas sebidang tanahh negara seluas 87.659 m2 Terletak di Desa Pattalassang, Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa Tanggal 3 Januari 2006
- Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 550.2/02/01/53-02/2006 Tanggal 3 Januari 2006 tentang pemberian Hak Guna Bangunan Kepada PT. Putri Tunggal Abadi atas sebidang Tanah Negara seluas 87.659 m2 terletak di Desa Pattallassang , Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa
- Surat Perintah Tugas Lapangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Nomor 30/SPJ/HAT/2005 kepada Muh Said Bakir, SH untuk melaksanakan pemeriksaan dilapangan atas tanah seluas 87.659 m2 Terletak di Desa Pattalassang, Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa Tanggal 20 Desember 2005
- Risalah Panitia Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Nomor 07/RPTA/HGB/XII/2005 tanggal 23 Desember 2005
- Rekening Koran PT.Industri Kapal Indonesia Bank SulselBar Nomor 0011781504 Periode 01 Juli 2006
- Sebidang Tanah seluas 3.933 m2 yang terletak di Dusun Tasili Desa Pattallassang, Kec.Pattallassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Jalanan, Sebelah Timur Tanah Milik Sakka, Sebelah Selatan Tanah Selatan milik Manyoreang, Tanah Milik Najamuddin atas nama Juliani Jamaluddin
- Dinyatakan dirampas untuk negara. Cq PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar untuk menutupi kerugian keuangan negara
- Adapun salinan/foto copy buku tanah yang akan disita pada kantor pertanahan Kabupaten Gowa :
- Salinan / foto copy warkah Akta Jual Beli dari Masyarakat Pemilik Tanah di Dusun Tasili Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan
- Adapun salinan /foto copy warkah Akta Jual Beli yang akan disita pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa :
Putusan PN MAKASSAR Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Darwin Sagala, M.pd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa : (Terlampir dalam berkas perkara ; 50 .Hak Milik No 01736/Pattalassang 51.Hak Milik No 01737/Pattalassang 52.Hak Milik No 01738/Pattalassang 53.Hak Milik No 01739/Pattalassang 54.Hak Milik No 01740/Pattalassang 55.Hak Milik No 01741/Pattalassang 56.Hak Milik No 01742/Pattalassang 57.Hak Milik No 01743/Pattalassang 58.Hak Milik No 01744/Pattalassang 59.Hak Milik No 01745/Pattalassang 60.Hak Milik No 01746/Pattalassang ( Tetap terlampir dalam berkas perkara;) 61.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 53/AKTA/KPTL/II/2005 62 Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 54/AKTA/KPTL/II/2005 63.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 55/AKTA/KPTL/II/2005 64.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 56/AKTA/KPTL/II/2005 65.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 57/AKTA/KPTL/II/2005 66.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 58/AKTA/KPTL/II/2005 67.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 59/AKTA/KPTL/II/2005 68.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 60/AKTA/KPTL/II/2005 69.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 61/AKTA/KPTL/II/2005 70.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 62/AKTA/KPTL/II/2005 71.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 63/AKTA/KPTL/II/2005 72.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 64/AKTA/KPTL/II/2005 73.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 65/AKTA/KPTL/II/2005 74..Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 66/AKTA/KPTL/II/2005 75.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 67/AKTA/KPTL/II/2005 76.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 68/AKTA/KPTL/II/2005 77.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 69/AKTA/KPTL/II/2005 78.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 70/AKTA/KPTL/II/2005 79.Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 71/AKTA/KPTL/II/2005 80..Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor : 72/AKTA/KPTL/II/2005 81..Akta Jual Beli,Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor: 73./AKTA/KPTL/II/2005 Digunakan dalam perkara lain (Drs. Jamaludddin Lily,MBA) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada