- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2024/PN PLK TANGGAL 13 JUNI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN ANAK DARI HUNDERSON TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN ANAK DARI HUNDERSON OLEH KARENA ITU DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN ANAK DARI HUNDERSON TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN ANAK DARI HUNDERSON DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEBESAR RP 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN ANAK DARI HUNDERSON UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 316.874.484,- (TIGA RATUS ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- DOKUMEN USULAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA DESA (DD) APBN TAHAP I (20%) DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN USULAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA DESA (DD) APBN TAHAP II (DUA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN USULAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA DESA (DD) APBN TAHAP III (TIGA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA (DD) TAHAP I (SATU) 20% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA (DD) TAHAP II (DUA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA (DD) TAHAP III (TIGA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN USULAN PENCAIRAN/PENYALURAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP I (SATU) 20% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN USULAN PENCAIRAN/PENYALURAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP II (DUA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN USULAN PENCAIRAN/PENYALURAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP III (TIGA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP I (SATU) 20% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TA 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP II (DUA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP III (TIGA) 40% DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN PERUBAHAN APBDES DESA SEI KAYU KECAMATAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 200/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 15 APRIL 2019 TENTANG ADD TAHAP I SEBESAR 20% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 926/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 17 JULI 2019 TENTANG ADD TAHAP II SEBESAR 40% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 1782/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 28 NOVEMBER 2019 TENTANG ADD TAHAP III SEBESAR 40% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 286/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 29 APRIL 2019 TENTANG PENYALURAN DANA DESA TAHAP I SEBESAR 20% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 1108/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 30 JULI 2019 TENTANG PENYALURAN DANA DESA TAHAP II SEBESAR 40% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 2229/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 19 DESEMBER 2019 TENTANG PENYALURAN DANA DESA TAHAP III SEBESAR 40% KEPADA DESA SEI KAYU KEC. KAPUAS BARAT KAB. KAPUAS TA 2019;
- DOKUMEN PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019; DOKUMEN PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR: 2249/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, TANGGAL 20 DESEMBER 2019 TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS TA 2019;
- DOKUMEN PERATURAN BUPATI KAPUAS NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019;
- DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS NOMOR 518 / BPKAD TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2019
- LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL BANK BRI NOMOR REKENING 018001001172303 AN. DESA SEI KAYU PERIODE TRANSAKSI 01 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2020
- LAPORAN TRANRSAKSI FINANSIAL BANK BRI NOMOR REKENING 018001001172303 AN. DESA SEI KAYU PERIODE TRANSAKSI 01 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020
- 5 (LIMA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS NOMOR 621/ PEMASDES TAHUN 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2015 SE KABUPATEN KAPUAS DI KECAMATAN KAPUAS BARAT TANGGAL 27 NOPEMBER 2015
- 1 (SATU) BUAH CAP STEMPEL TOKO INAS;
- 1 (SATU) BUAH CAP STEMPEL UD. BERKAT BERKAWAN;
- 1 (SATU) BUAH CAP STEMPEL UD. BUDI BERKAT.
- ALAT BUKTI SURAT BERUPA :
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.1;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.2;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.3;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.4;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.5;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.6;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.7;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.8;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.9;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.10;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.11;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.12;
- 1 (SATU) BUNDEL BUKTI-BUKTI PEMBAYARAN BESERTA LAMPIRANNYA, SELANJUTNYA BUKTI SURAT TERSEBUT DIBERI TANDA T.13;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA FOTO COPY SURAT-SURAT DAN FOTO-FOTO YANG DIBERI TANDA T.14 SAMPAI DENGAN T.20, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON oleh karena itu dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 316.874.484,- (tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Usulan Penyaluran/Pencairan Dana Desa (DD) APBN Tahap I (20%) Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Penyaluran/Pencairan Dana Desa (DD) APBN Tahap II (Dua) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Penyaluran/Pencairan Dana Desa (DD) APBN Tahap III (Tiga) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I (satu) 20% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap II (Dua) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) 20% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Usulan Pencairan/Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Tiga) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) 20% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah TA 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Tiga) 40% Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Perubahan APBDes Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 200/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 15 April 2019 tentang ADD Tahap I sebesar 20% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 926/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 17 Juli 2019 tentang ADD Tahap II sebesar 40% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1782/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 28 November 2019 tentang ADD Tahap III sebesar 40% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 286/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 29 April 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1108/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 30 Juli 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2229/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40% kepada Desa Sei Kayu Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas TA 2019;
- Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019; Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2249/SP2D/BTL/LS/ PPKD-BPKAD/2019, tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas TA 2019;
- Dokumen Peraturan Bupati Kapuas Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 518 / BPKAD TAHUN 2019 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019
- Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 018001001172303 An. Desa Sei Kayu Periode transaksi 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2020
- Laporan Tranrsaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 018001001172303 An. Desa Sei Kayu Periode transaksi 01 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 621/ PEMASDES Tahun 2015 Tentang Pemberhentian penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Kapuas Barat tanggal 27 Nopember 2015
- 1 (Satu) buah Cap Stempel Toko INAS;
- 1 (Satu) buah Cap Stempel UD. ?BERKAT BERKAWAN?;
- 1 (Satu) buah Cap Stempel UD. BUDI BERKAT.
- Alat bukti Surat berupa :
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.1;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.2;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.3;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.4;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.5;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.6;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.7;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.8;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.9;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.10;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.11;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.12;
- 1 (satu) bundel bukti-bukti Pembayaran beserta Lampirannya, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T.13;
- Menetapkan barang bukti berupa foto copy surat-surat dan foto-foto yang diberi tanda T.14 sampai dengan T.20, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK |
|
Nomor | 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marsudin Nainggolan |
Hakim Anggota | Agung Iswanto, Brlily Solichul Mukminah |
Panitera | Leon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA SEI KAYU MELALUI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAPUAS; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sei Kayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-TPK/2024/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-TPK/2024/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
43