- 1 (satu) bundel Dokumen Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi ? KPU catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 (Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU), Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kab. Sarolangun Provinsi Jambi Jenis Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jambi 3 yang mengajukan keberatan saksi PDI-Perjuangan atas nama AKMALUDDIN, S.Pdi. (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Dokumen Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi ? KPU catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 (Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU), Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kab. Sarolangun Provinsi Jambi Jenis Pemilu DPRD Provinsi. (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 31 / LHP / PM.00.01 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024;
- 1) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Aur Gading, Nomor TPS 02 (kosong dua) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 04 (kosong empat) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 06 (kosong enam) - Model C.Hasil DPRD Prov Telah dilegalisir;
- Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD Provinsi, Kecamatan Sarolangun Kab. Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3:
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Aur Gading. (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Bernai. (Telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Gunung Kembang. (telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Lidung. (telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Ladang Panjang. (telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Sarolangun Kembang. (telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi hasil perolehan suara TPS Kel/Desa Sukasari. (telah dilegalisir);
- 1 (satu) bundel Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3 (Model D.Hasil Kecamatan- DPRD Prov). Telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3 pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sarolangun (Model D.Hasil KAB/KO- DPRD Prov). Telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi (Model D.Hasil KAB/KO- DPRD Prov). Telah dilegalisir;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 57/Pid.Sus/2024/PN Srl |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2024/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juwita Daningtyas, Hakim Anggota Mohammad Yuli Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdullah Fikri, S.E., bin Ihsan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Abdullah Fikri, S.E., bin Ihsan oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 2) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Bernai, Nomor TPS 08 (kosong delapan) - Model C.Hasil DPRD Prov. Telah dilegalisir; 3) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Gunung Kembang, Nomor TPS 07 (kosong tujuh) - Model C.Hasil DPRD Prov. Telah dilegalisir; 4) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Lidung, Nomor TPS 01 (kosong satu) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 02 (kosong dua) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 05 (kosong lima) - Model C.Hasil DPRD Prov. Telah dilegalisir, Nomor TPS 06 (kosong enam) - Model C.Hasil DPRD Prov. Telah dilegalisir; 5) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Ladang Panjang, Nomor TPS 02 (kosong dua) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 03 (kosong tiga) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 08 (kosong delapan) - Model C.Hasil DPRD Prov Telah dilegalisir; 6) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Sarolangun Kembang, Nomor TPS 07 (kosong tujuh) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 014 (kosong empat belas) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 015 (kosong lima belas) - Model C.Hasil DPRD Prov Telah dilegalisir; 7) 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec. Sarolangun Kel/Desa Sukasari, Nomor TPS 06 (kosong enam) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 09 (kosong sembilan) - Model C.Hasil DPRD Prov), Nomor TPS 012 (kosong dua belas) - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 015 (kosong lima belas - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 019 (kosong sembilan belas - Model C.Hasil DPRD Prov, Nomor TPS 020 (kosong dua puluh) - Model C.Hasil DPRD Prov. Telah dilegalisir; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2024/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2024/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada