- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID NOMOR 174/PDT.G/ 2024/PA.MKD, TANGGAL 29 MEI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 ZULKAIDAH 1445 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN M. SOEDJONO BIN DJOJO KUSUMO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 16 JUNI 2013 DAN SITI KARDTIJAH BINTI MUHAMMAD AMIR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 18 FEBRUARI 2009 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM M. SOEDJONO BIN DJOJO KUSUMO DAN ALMARHUMAH SITI KARDTIJAH BINTI MUHAMMAD AMIR ADALAH :
- WAHYU DWI ROHEDI BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- TRI WAHYU UTOMO BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- WAHYU CATUR EDI ANY BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- PANCA WAHYU PENIWATI BINTI M. SOEDJONO , (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- WAHYU SAT PANGESTUTI BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- SAPTA WAHYU RINI UTAMI BINTI M. SOEDJONO , (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- WAHYU HASTO CAHYOKO BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- NOWO WAHYU INDAH UTARI BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN WAHYU DWI ROHEDI BIN M. SOEDJONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2018 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- SRI PUJI LESTARI BINTI HADI SUMARTO, (ISTERI),
- WAHYU AGUNG LUHUR BUDIYANTO BIN WAHYU DWI ROHEDI (ANAK);
- WAHYU BUDI PRASETYO BIN WAHYU DWI ROHEDI (ANAK);
- MENETAPKAN TRI WAHYU UTOMO BIN M. SOEDJONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 31 JULI 2019 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- ROMELAH BINTI SUDIRO (ISTRI),
- WAHYU NUR PRATOMO BIN TRI WAHYU UTOMO (ANAK);
- WAHYU BAGUS FAISAL BIN TRI WAHYU UTOMO (ANAK);
- MENETAPKAN WAHYU HASTO CAHYOKO BIN M. SOEDJONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 20 JULI 2023 DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- DWI HARTATI YULENI BINTI SOENYOTO RAHARJA, (ISTERI);
- GANANG WAHYU KURNIAWAN BIN WAHYU HASTO CAHYOKO, (ANAK);
- ALAN RIZKI TAQWAARIFA BIN WAHYU HASTO CAHYOKO (ANAK);
- MENETAPKAN CUCU ANTONIUS WAHYU HERLAMBANG DARI ANAK KANDUNG PEREMPUAN BERNAMA EKO WAHYUNINGSASI BINTI M. SOEDJONO YANG MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU DARI PEWARIS DAN DALAM KEADAAN BERAGAMA KATOLIK SEBAGAI PENERIMA WASIAT WAJIBAH SEBESAR 7/88 DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS ATAU SEJUMLAH RP143.181.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN HARTA BERUPA UANG HASIL PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN PENINGGALAN ALMARHUM M. SOEDJONO BIN DJOJO KUSUMO DAN ALMARHUMAH SITI KARDTIJAH BINTI MUHAMMAD AMIR SEBESAR RP1.800.000.000,00 (SATU MILYAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SETELAH DIKURANGI WASIAT WAJIBAH SEBESAR RP143.181.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) = RP1.656.819.000,00 (SATU MILYAR ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH) ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM M. SOEDJONO BIN DJOJO KUSUMO DAN ALMARHUMAH SITI KARDTIJAH BINTI MUHAMMAD AMIR YANG HARUS DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM M. SOEDJONO BIN DJOJO KUSUMO DAN ALMARHUMAH SITI KARDTIJAH BINTI MUHAMMAD AMIR SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA) DARI HARTA WARISAN YANG TERSEBUT PADA ANGKA 8 (DELAPAN) ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- WAHYU DWI ROHEDI BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 16/88 BAGIAN (8,1818 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH);
- TRI WAHYU UTOMO BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT: 16/88 BAGIAN (18,1818 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH) ;
- WAHYU CATUR EDI ANY BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 8/88 BAGIAN (9,0910 PERSEN) = RP150.620.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- PANCA WAHYU PENIWATI BINTI M. SOEDJONO (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 8/88 BAGIAN (9,0909 PERSEN) = RP150.620.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- WAHYU SAT PANGESTUTI BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 8/88 BAGIAN (9,0909 PERSEN) = RP150.620.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- SAPTA WAHYU RINI UTAMI BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 8/88 BAGIAN (9,0909 PERSEN) = RP150.620.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- WAHYU HASTO CAHYOKO BIN M. SOEDJONO, (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 16/88 BAGIAN (18,1819 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH);
- NOWO WAHYU INDAH UTARI BINTI M. SOEDJONO, (ANAK PEREMPUAN), MENDAPAT 8/88 BAGIAN (9,0909 PERSEN) = RP150.620.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN WAHYU DWI ROHEDI BIN M. SOEDJONO SEBESAR 16/88 BAGIAN (18,1818 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SRI PUJI LESTARI BINTI HADI SUMARTO, (ISTRI), MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 2/88 (2,2728 PERSEN) = RP37.654.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- WAHYU AGUNG LUHUR BUDIYANTO BIN WAHYU DWI ROHEDI, (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9545 PERSEN) = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- WAHYU BUDI PRASETYO BIN WAHYU DWI ROHEDI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9545 PERSEN) = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN TRI WAHYU UTOMO BIN M. SOEDJONO SEBESAR 16/88 BAGIAN (18,1818 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- ROMELAH BINTI SUDIRO (ISTRI), MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 2/88 (2,2728 PERSEN) = RP37.654.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) ;
- WAHYU NUR PRATOMO BIN TRI WAHYU UTOMO, (ANAK), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9545 PERSEN = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- WAHYU BAGUS FAISAL BIN TRI WAHYU UTOMO (ANAK), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9545 PERSEN) = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN WAHYU HASTO CAHYOKO BIN M. SOEDJONO SEBESAR 16/88 BAGIAN (8,1819 PERSEN) = RP301.239.800,00 (TIGA RATUS SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- DWI HARTATI YULENI BINTI SOENYOTO RAHARJA (ISTRI), MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 2/88 (2,2727 PERSEN) = RP37.654.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- GANANG WAHYU KURNIAWAN BIN WAHYU HASTO CAHYOKO (ANAK), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9546 PERSEN) = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH) ;
- ALAN RIZKI TAQWAARIFA BIN WAHYU HASTO CAHYOKO (ANAK), MENDAPAT 7/88 BAGIAN (7,9546 PERSEN) = RP131.792.900,00 (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENERIMA HAK DARI PADANYA SECARA TIDAK SAH UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA PARA AHLI WARIS DAN/ATAU PENERIMA WASIAT WAJIBAH SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA 7 (TUJUH) SAMPAI DENGAN DICTUM ANGKA 12 (DUA BELAS);
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT MENGENAI PERMOHONAN SITA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP633.000,00 (ENAM RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH),
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 174/Pdt.G/ 2024/PA.Mkd, tanggal 29 Mei 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Zulkaidah 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan M. Soedjono bin Djojo Kusumo telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2013 dan Siti Kardtijah binti Muhammad Amir telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2009 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir adalah :
- Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung);
- Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung);
- Wahyu Catur Edi Any binti M. Soedjono, (anak perempuan kandung);
- Panca Wahyu Peniwati binti M. Soedjono , (anak perempuan kandung);
- Wahyu Sat Pangestuti binti M. Soedjono, (anak perempuan kandung);
- Sapta Wahyu Rini Utami binti M. Soedjono , (anak perempuan kandung);
- Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono, (anak laki-laki kandung);
- Nowo Wahyu Indah Utari binti M. Soedjono, (anak perempuan kandung);
- Menetapkan Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sri Puji Lestari binti Hadi Sumarto, (isteri),
- Wahyu Agung Luhur Budiyanto bin Wahyu Dwi Rohedi (anak);
- Wahyu Budi Prasetyo bin Wahyu Dwi Rohedi (anak);
- Menetapkan Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2019 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Romelah binti Sudiro (istri),
- Wahyu Nur Pratomo bin Tri Wahyu Utomo (anak);
- Wahyu Bagus Faisal bin Tri Wahyu Utomo (anak);
- Menetapkan Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Dwi Hartati Yuleni binti Soenyoto Raharja, (isteri);
- Ganang Wahyu Kurniawan bin Wahyu Hasto Cahyoko, (anak);
- Alan Rizki Taqwaarifa bin Wahyu Hasto Cahyoko (anak);
- Menetapkan cucu Antonius Wahyu Herlambang dari anak kandung perempuan bernama Eko Wahyuningsasi binti M. Soedjono yang meninggal dunia lebih dahulu dari Pewaris dan dalam keadaan beragama Katolik sebagai penerima wasiat wajibah sebesar 7/88 dari harta peninggalan Pewaris atau sejumlah Rp143.181.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menetapkan harta berupa uang hasil penjualan tanah dan bangunan peninggalan almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) setelah dikurangi wasiat wajibah sebesar Rp143.181.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) = Rp1.656.819.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) adalah harta warisan almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum M. Soedjono bin Djojo Kusumo dan almarhumah Siti Kardtijah binti Muhammad Amir sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) dari harta warisan yang tersebut pada angka 8 (delapan) adalah sebagai berikut:
- Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono, (anak laki-laki), mendapat 16/88 bagian (8,1818 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono, (anak laki-laki), mendapat: 16/88 bagian (18,1818 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) ;
- Wahyu Catur Edi Any binti M. Soedjono, (anak Perempuan), mendapat 8/88 bagian (9,0910 persen) = Rp150.620.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Panca Wahyu Peniwati binti M. Soedjono (anak Perempuan), mendapat 8/88 bagian (9,0909 persen) = Rp150.620.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Wahyu Sat Pangestuti binti M. Soedjono, (anak Perempuan), mendapat 8/88 bagian (9,0909 persen) = Rp150.620.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Sapta Wahyu Rini Utami binti M. Soedjono, (anak Perempuan), mendapat 8/88 bagian (9,0909 persen) = Rp150.620.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono, (anak laki-laki), mendapat 16/88 bagian (18,1819 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Nowo Wahyu Indah Utari binti M. Soedjono, (anak Perempuan), mendapat 8/88 bagian (9,0909 persen) = Rp150.620.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan bagian Wahyu Dwi Rohedi bin M. Soedjono sebesar 16/88 bagian (18,1818 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Sri Puji Lestari binti Hadi Sumarto, (istri), mendapat 1/8 bagian atau 2/88 (2,2728 persen) = Rp37.654.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Wahyu Agung Luhur Budiyanto bin Wahyu Dwi Rohedi, (anak laki-laki), mendapat 7/88 bagian (7,9545 persen) = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
- Wahyu Budi Prasetyo bin Wahyu Dwi Rohedi (anak laki-laki kandung), mendapat 7/88 bagian (7,9545 persen) = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
- Menetapkan bagian Tri Wahyu Utomo bin M. Soedjono sebesar 16/88 bagian (18,1818 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Romelah binti Sudiro (istri), mendapat 1/8 bagian atau 2/88 (2,2728 persen) = Rp37.654.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Wahyu Nur Pratomo bin Tri Wahyu Utomo, (anak), mendapat 7/88 bagian (7,9545 persen = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
- Wahyu Bagus Faisal bin Tri Wahyu Utomo (anak), mendapat 7/88 bagian (7,9545 persen) = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
- Menetapkan bagian Wahyu Hasto Cahyoko bin M. Soedjono sebesar 16/88 bagian (8,1819 persen) = Rp301.239.800,00 (tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
- Dwi Hartati Yuleni binti Soenyoto Raharja (istri), mendapat 1/8 bagian atau 2/88 (2,2727 persen) = Rp37.654.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Ganang Wahyu Kurniawan bin Wahyu Hasto Cahyoko (anak), mendapat 7/88 bagian (7,9546 persen) = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Alan Rizki Taqwaarifa bin Wahyu Hasto Cahyoko (anak), mendapat 7/88 bagian (7,9546 persen) = Rp131.792.900,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya secara tidak sah untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris dan/atau penerima wasiat wajibah sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 (tujuh) sampai dengan dictum angka 12 (dua belas);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat mengenai permohonan sita tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp633.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah),
Putusan PTA SEMARANG Nomor 176/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Eko Nurahmat |
Hakim Anggota | Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, M. Basir |
Panitera | H. Muchammad Muchlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
156
94