- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA H. ARDIANSYAH BIN MANSUR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 08 MARET 2013.
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM H. ARDIANSYAH BIN MANSUR ADALAH:
- HJ. JAMALLIAH BINTI H. ANANG GUNTA (ISTRI/JANDA);
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- FAUJANI RAHMAN BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- ALFIAN NOR BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA HJ. JAMALLIAH BINTI H. ANANG GUNTA TELAH MENINGGAL PADA TANGGAL 19 JULI 2020;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. JAMALLIAH BINTI H. ANANG GUNTA ADALAH:
- YUMI ANITA MALIA BINTI ASARI AL MAHDI (ANAK KANDUNG PEREMPUAN);
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- FAUJANI RAHMAN BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- ALFIAN NOR BIN H. ARDIANSYAH (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN H.ARDIANSYAH BIN MANSUR DAN HJ. JAMALLIAH BINTI H. ANANG GUNTA DAN SELANJUTNYA DITETAPKAN SEBAGAI HARTA WARISAN, ADALAH
- SEBELAH UTARA : BURHAN.
- SEBELAH SELATAN : H. DARMAWI.
- SEBELAH BARAT : JALAN BALIKPAPAN HANDIL.
- SEBELAH TIMUR : LA DURU
- SEBELAH UTARA : NORSEHAN
- SEBELAH SELATAN : JALAN
- SEBELAH BARAT : MUSLIMIN
- SEBELAH TIMUR : OBYEK SENGKETA 12.
- SEBELAH UTARA : JL. KEMUANG.
- SEBELAH SELATAN : SARWONO.
- SEBELAH BARAT : SITUMORANG.
- SEBELAH TIMUR : SARDI
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN ARDIANSYAH (PENGGUGAT) MENDAPAT 7/64 + 8/64 = 15/64 (LIMA BELAS PER ENAM PULUH EMPAT) BAGIAN;
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT I) MENDAPAT 7/64 + 8/64 = 15/64 (LIMA BELAS PER ENAM PULUH EMPAT) BAGIAN;
- FAUJANI RAHMAN BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT II) MENDAPAT 7/64 + 8/64 = 15/64 (LIMA BELAS PER ENAM PULUH EMPAT) BAGIAN;
- ALFIAN NOR BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT III) 7/64 + 8/64 = 15/64 (LIMA BELAS PER ENAM PULUH EMPAT) BAGIAN;
- YUMI ANITA MALIA BINTI ASARI AL MAHDI (TURUT TERGUGAT) MENDAPAT 4/64 (EMPAT PER ENAM PULUH EMPAT) BAGIAN;
- UTARA BERBATASAN DENGAN : NORSEHAN
- TIMUR BERBATASAN DENGAN : NORSEHAN
- SELATAN BERBATASAN DENGAN : JALAN
- BARAT BERBATASAN DENGAN : HJ. JAMALLIAH (H. ARDIANSYAH).
- MENETAPKAN BAGIAN/KADAR MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HJ. JAMALLIAH DARI OBYEK SENGKETA 12 SEBAGAI BERIKUT:
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN ARDIANSYAH (PENGGUGAT) MENDAPAT 2/9 (DUA PER SEMBILAN) BAGIAN;
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT I) MENDAPAT 2/9 (DUA PER SEMBILAN) BAGIAN;
- FAUJANI RAHMAN BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT II) MENDAPAT 2/9 (DUA PER SEMBILAN) BAGIAN;
- ALFIAN NOR BIN H. ARDIANSYAH (TERGUGAT III) MENDAPAT 2/9 (DUA PER SEMBILAN) BAGIAN;
- YUMI ANITA MALIA BINTI ASARI AL MAHDI (TURUT TERGUGAT) MENDAPAT 1/9 (SATU PER SEMBILAN) BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT DAN PENGGUGAT AGAR MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERSEBUT SECARA SUKARELA DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA DAPAT DINILAI DENGAN UANG ATAU DIJUAL ATAU DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SESUAI DIKTUM ANGKA 7 DI ATAS.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT BERKENAAN DENGAN OBYEK SENGKETA 7.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG).
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT III SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP16.522.500,00 (ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa H. Ardiansyah bin Mansur telah meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2013.
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum H. Ardiansyah bin Mansur adalah:
- Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta (istri/janda);
- Mohammad Syarkawi bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Chairil Bachtiar bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Faujani Rahman bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Alfian Nor bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta telah meninggal pada tanggal 19 Juli 2020;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhumah Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta adalah:
- Yumi Anita Malia binti Asari Al Mahdi (anak kandung perempuan);
- Mohammad Syarkawi bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Chairil Bachtiar bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Faujani Rahman bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Alfian Nor bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan H.Ardiansyah bin Mansur dan Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta dan selanjutnya ditetapkan sebagai harta warisan, adalah
- Sebelah Utara : Burhan.
- Sebelah Selatan : H. Darmawi.
- Sebelah Barat : Jalan Balikpapan Handil.
- Sebelah Timur : La Duru
- Sebelah Utara : Norsehan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Muslimin
- Sebelah Timur : Obyek sengketa 12.
- Sebelah Utara : Jl. Kemuang.
- Sebelah Selatan : Sarwono.
- Sebelah Barat : Situmorang.
- Sebelah Timur : Sardi
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN ARDIANSYAH (Penggugat) mendapat 7/64 + 8/64 = 15/64 (lima belas per enam puluh empat) bagian;
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (Tergugat I) mendapat 7/64 + 8/64 = 15/64 (lima belas per enam puluh empat) bagian;
- FAUJANI RAHMAN bin H. ARDIANSYAH (Tergugat II) mendapat 7/64 + 8/64 = 15/64 (lima belas per enam puluh empat) bagian;
- ALFIAN NOR bin H. ARDIANSYAH (Tergugat III) 7/64 + 8/64 = 15/64 (lima belas per enam puluh empat) bagian;
- YUMI ANITA MALIA binti ASARI AL MAHDI (Turut Tergugat) mendapat 4/64 (empat per enam puluh empat) bagian;
- Utara berbatasan dengan : Norsehan
- Timur berbatasan dengan : Norsehan
- Selatan berbatasan dengan : Jalan
- Barat berbatasan dengan : Hj. Jamalliah (H. Ardiansyah).
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari Almarhumah Hj. Jamalliah dari Obyek Sengketa 12 sebagai berikut:
- MOHAMMAD SYARKAWI BIN ARDIANSYAH (Penggugat) mendapat 2/9 (dua per sembilan) bagian;
- CHAIRIL BACHTIAR BIN H. ARDIANSYAH (Tergugat I) mendapat 2/9 (dua per sembilan) bagian;
- FAUJANI RAHMAN bin H. ARDIANSYAH (Tergugat II) mendapat 2/9 (dua per sembilan) bagian;
- ALFIAN NOR bin H. ARDIANSYAH (Tergugat III) mendapat 2/9 (dua per sembilan) bagian;
- YUMI ANITA MALIA binti ASARI AL MAHDI (Turut Tergugat) mendapat 1/9 (satu per sembilan) bagian;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan Penggugat agar melaksanakan pembagian harta warisan tersebut secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sesuai diktum angka 7 di atas.
- Menolak gugatan Penggugat berkenaan dengan obyek sengketa 7.
- Menolak gugatan Penggugat tentang sita jaminan (conservatoir beslag).
- Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.522.500,00 (enam belas juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Smd |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2024/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syarifuddin |
Hakim Anggota | M.hes., H. Andi Akram, Brzainal Farid |
Panitera | Karani Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMARINDA NOMOR 1764/PDT.G/2023/PA.SMD TANGGAL 22 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 DZULQAIDAH 1445 HIJRIYAH DAN MENGADILI SENDIRI DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 6.1 HARTA TIDAK BERGERAK 6.1.1. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN TEUKU UMAR, SAMPING GANG RIMBAWAN 1 RT033, KELURAHAN KARANG ANYAR, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2739 TANGGAL 17 MARET 2003 A.N H.ARDIANSYAH DENGAN LUAS 1.998 M2 OBYEK SENGKETA 1; 6.1.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH DAN RUKO) YANG TERLETAK DI JALAN M.SAID RT02 KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 471 ATAS NAMA H.ARDIANSYAH DENGAN UKURAN LUAS 184 M2 OBYEK SENGKETA 3; 6.1.3. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (2 LANTAI) YANG TERLETAK DI JALAN M.SAID RT02, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO.466 ATAS NAMA H. ARDIANSYAH, OBYEK SENGKETA 4; 6.1.4. SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN M. SAID GANG PRIBADI RT3, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA YANG TERBAGI/TERPISAH OLEH GANG PRIBADI MENJADI DUA BAGIAN BERDIRI DIATASNYA BANGUNAN (RUMAH SEWAAN). BAGIAN PERTAMA BERUKURAN PANJANG 44,5 METER DAN LEBAR 17,7 METER, LUAS 787,65 METER DAN BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT 16 PINTU RUMAH BANGSALAN. TANAH BAGIAN KEDUA BERUKURAN PANJANG 20,2 METER, LEBAR 17 METER DAN 16 METER, LUAS 353,5 METER DAN BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT 8 PINTU RUMAH BANGSALAN TOTAL BERJUMLAH 24 PINTU RUMAH BANGSALAN, OBYEK SENGKETA 5; 6.1.5. S OBYEK SENGKETA 8; 6.1.6. EBIDANG TANAH DENGAN UKURAN PANJANG 29,60 METER, LEBAR 14,70 METER DAN 13,70 METER, LUAS 420,32 METER TERLETAK DI JALAN TEUKU UMAR, GANG SUKA DAMAI RT02, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA TERMASUK 2 (DUA) RUKO DAN 3 (TIGA) RUMAH BANGSALAN, OBYEK SENGKETA 9; 6.1.7. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PUSAKA BENDANG RT17, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG 18, 30 METER, LEBAR 9,6 METER DAN 10 METER, DENGAN BATAS-BATAS : OBYEK SENGKETA 10; 6.1.8. EBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN H.MAKSUM (SEKARANG JALAN KEMUANG) RT18, KELURAHAN SEMPAJA UTARA, KECAMATAN SAMARINDA UTARA, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG 50 METER, LEBAR 20 METER, LUAS 200 METER PERSEGI DENGAN BATAS-BATAS: OBYEK SENGKETA 11; 6.2. HARTA BERGERAK BERUPA UANG SEJUMLAH RP 1.707.000.000 (SATU MILYAR TUJUH RATUS JUTA TUJUH JUTA RUPIAH) BERSUMBER DARI PENJUALAN DAN SEWA DARI OBYEK SENGKETA DENGAN RINCIAN : 6.2.1. UANG SEJUMLAH RP314.000.000,00 (TIGA RATUS EMPAT BELAS JUTA RUPIAH) DIKUASAI PENGGUGAT; 6.2.2. UANG SEJUMLAH RP277.000.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) DIKUASAI TERGUGAT I; 6.2.3. UANG SEJUMLAH RP948.100.000,00 (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) DIKUASAI OLEH TERGUGAT II; 6.2.4. UANG SEJUMLAH RP90.000.000,00 (SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) DIKUASAI OLEH TERGUGAT III; 6.2.5. UANG SEJUMLAH RP77.900.000,00 (TUJUH PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) DIKUASAI OLEH TURUT TERGUGAT; 7. MENETAPKAN BAGIAN/KADAR MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM H. ARDIANSYAH DAN ALMARHUMAH HJ. JAMALLIAH SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN POINT 6 SEBAGAI BERIKUT: 8. MENETAPKAN SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PUSAKA BENDANG RT.17, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA OBYEK SENGKETA 12, DENGAN UKURAN PANJANG 20 M DAN LEBAR 10 M, TOTAL LUAS 200 M2, YANG BATAS-BATASNYA YAITU : ADALAH HARTA WARIS HJ. JAMALLIAH BINTI H. ANANG GUNTA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Smd tanggal 22 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Dzulqaidah 1445 Hijriyah dan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut : M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: 6.1 Harta Tidak Bergerak 6.1.1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Teuku Umar, Samping Gang Rimbawan 1 RT033, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2739 tanggal 17 Maret 2003 a.n H.Ardiansyah dengan Luas 1.998 M2 obyek sengketa 1; 6.1.2. Sebidang tanah dan bangunan (rumah dan ruko) yang terletak di Jalan M.Said RT02 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sesuai Sertifikat Hak Milik No. 471 atas nama H.Ardiansyah dengan ukuran luas 184 M2 obyek sengketa 3; 6.1.3. Sebidang tanah dan bangunan (2 lantai) yang terletak di Jalan M.Said RT02, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sesuai Sertifikat Hak Milik No.466 atas nama H. Ardiansyah, obyek sengketa 4; 6.1.4. Sebidang tanah terletak di Jalan M. Said Gang Pribadi RT3, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang terbagi/terpisah oleh Gang Pribadi menjadi dua bagian berdiri diatasnya bangunan (rumah sewaan). Bagian pertama berukuran panjang 44,5 meter dan lebar 17,7 meter, luas 787,65 meter dan berdiri di atas tanah tersebut 16 pintu rumah bangsalan. Tanah bagian kedua berukuran panjang 20,2 meter, lebar 17 meter dan 16 meter, luas 353,5 meter dan berdiri di atas tanah tersebut 8 pintu rumah bangsalan total berjumlah 24 pintu rumah bangsalan, obyek sengketa 5; 6.1.5. S Obyek sengketa 8; 6.1.6. ebidang tanah dengan ukuran panjang 29,60 meter, lebar 14,70 meter dan 13,70 meter, luas 420,32 meter terletak di Jalan Teuku Umar, Gang Suka Damai RT02, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda termasuk 2 (dua) ruko dan 3 (tiga) rumah bangsalan, obyek sengketa 9; 6.1.7. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pusaka Bendang RT17, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan ukuran panjang 18, 30 meter, lebar 9,6 meter dan 10 meter, dengan batas-batas : Obyek sengketa 10; 6.1.8. ebidang tanah yang terletak di Jalan H.Maksum (sekarang Jalan Kemuang) RT18, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan ukuran panjang 50 meter, lebar 20 meter, luas 200 meter persegi dengan batas-batas: Obyek sengketa 11; 6.2. Harta Bergerak Berupa Uang sejumlah Rp 1.707.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta tujuh juta rupiah) bersumber dari penjualan dan sewa dari obyek sengketa dengan rincian : 6.2.1. Uang sejumlah Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) dikuasai Penggugat; 6.2.2. Uang sejumlah Rp277.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dikuasai Tergugat I; 6.2.3. Uang sejumlah Rp948.100.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dikuasai oleh Tergugat II; 6.2.4. Uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dikuasai oleh Tergugat III; 6.2.5. Uang sejumlah Rp77.900.000,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dikuasai oleh Turut Tergugat; 7. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari Almarhum H. Ardiansyah dan Almarhumah Hj. Jamalliah sebagaimana amar putusan point 6 sebagai berikut: 8. Menetapkan Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Pusaka Bendang RT.17, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda ?Obyek Sengketa 12?, dengan ukuran Panjang 20 M dan Lebar 10 M, Total luas 200 M2, yang batas-batasnya yaitu : Adalah harta waris Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada