- MenyatakanTerdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T.danTerdakwa II BASTIAN, S.Pd.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair. ;
- MembebaskanTerdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T.danTerdakwa II BASTIAN, S.Pd.dari dakwaan Primair.
- MenyatakanTerdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T.danTerdakwa II BASTIAN, S.Pd.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T.berupaPidana Penjaraselama1 (satu) tahundanTerdakwa II BASTIAN, S.Pd.selama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulandikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara danpidana dendamasing-masing sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan kepadaTerdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T.untuk membayar uang pengganti sebesarRp.95.747.516,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Memerintahkan Kejaksaan Negari Agam agar sejumlah uang yang dtitip oleh Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. sebagai uang pengganti sebesar Rp.95.747.516,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah) yang disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan kepada Terdakwa IIBASTIAN, S.Pduntuk membayar uang pengganti sebesarRp 13.857.735,27 ( tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah koma dua puluh tujuh sen)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana denganpidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa
- Asli surat perjanjian kerja kegiatan pengembangan objek pariwisata unggulan tahun anggaran 2019 pekerjaan perencanaan teknis sejuta janjang pakan sinayan (lanjutan) nomor : 01.SPK/PPK/PRJ/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 15 Februari 2019.
- Copy Desain perencanaan teknis sejuta janjang pakan sinayan (lanjutan) konsultan perencana PT. EMTUJUH SARANA KONSULTAN.
- Copy rencana kerja dan syarat pekerjaan perencanaan teknis sejuta janjang pakan sinayan (lanjutan) konsultan perencana PT. EMTUJUH SARANA KONSULTAN.
- Asli Cap basah surat tugas Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Nomor : 510/POKJA.30-PARPORA/33/BPBJ/2019 tanggal 20 maret 2019 ditandatangani Kepala ULP Azizi Fauzi, ST.,MPT.
- Asli tanpa cap basah Summary Report Tender Pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Kode Tender 1063645.
- Asli tanpa cap basah Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Nomor : 04/Pokja30/ULP/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
- Asli Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) No. Kontrak 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 06 Mei 2019.
- Asli Dokumen Pekerjaan Tambah Kurang/ CCO-02 No. Kontrak 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 06 Mei 2019.
- Asli Dokumen Addendum Ke-1 No. 01.ADD.2/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Terhadap Kontrak No. 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Dan ADDENDUM Ke-1 No. 01.ADD.2/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 28 Oktober 2019 Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan).
- Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) No. Kontrak 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 06 Mei 2019.
- Copy Laporan Hasil Uji Tarik Statis Spesimen Besi Beton PT. BANGUN JAYA PRATAMA Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Nomor : 028/H35.1.7.2/LK/-TS/2019 Tanggal 12 Juni 2019.
- 1 (satu) bundel Asbuild Drawing Kegiatan Pembangunan Objek Wisata Unggulan No Kontrak : 01.KONT/PPK/UG DESTI-Disparpora/Ag/2019 Tanggal Kontrak 06 Mei 2019, No. Add/Cco : 02.Add-1/PPK/UG DESTI-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Nilao Kontrak : Rp. 4.152.777.823,-, Pekerjaan : Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- 1 (satu) bundel backup quantity Kegiatan Pembangunan Objek Wisata Unggulan No Kontrak : 01.KONT/PPK/UG DESTI-Disparpora/Ag/2019 Tanggal Kontrak 06 Mei 2019, No. Add/Cco : 02.Add-1/PPK/UG DESTI-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 26 Agustus 2019, Nilao Kontrak : Rp. 4.152.777.823,-, Pekerjaan : Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- Asli Surat Perintah Kerja No. 01.SPK/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 6 Mei 2019 Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan Tahun Anggaran 2019 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan).
- Copy Laporan Job Mix Formula (JMF) K-175 Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- Copy Laporan Job Mix Formula (JMF) K-225 Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- Copy Laporan Job Mix Formula (JMF) K-250 Pekerjaan Pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- Copy Laporan Hasil Uji Tarik Statis Spesimen Besi Beton PT. BANGUN JAYA PRATAMA Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Nomor : 028/H35.1.7.2/LK/-TS/2019 Tanggal 12 Juni 2019.
- 1 (satu) buah flashdisk sandisk berwarna merah hitam 16 GB berisi :
- Folder foto janjang lanjutan pengawasan sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) foto proses pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Anggaran 2019;
- Folder laporan mingguan pekerjaan pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Anggaran 2019.
- Kwitansi Dinas Asli Cap Basah beserta Kelengkapan Persyarataan SPM Untuk Pembayaran Uang Muka Sebesar 20%, Untuk Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) di Nagari Pakan Sinayan Kec. Banuhampu Oleh PT. Bangun Jaya Pratama Berdasarkan Kontrak Nomor 01.KONT/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 TANGGAL 6 Mei 2019, Surat Garansi Bank (Jaminan Uang Muka) dari Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor 096/JB-CU/2265 Tanggal 20 Mei 2019 Dan Berita Acara Pembayaran Nomor: 50/ PPK/Desti-DISPARPORA/AG/V/2019 Tanggal 22 Mei 2019 Sebesar Rp. 830.555.565,00,-.
- Kwitansi Dinas Asli Cap Basah beserta Kelengkapan Persyarataan SPM Untuk Pembayaran MC I s.d MC IV bobot sebesar 35,94%, Untuk Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) di Nagari Pakan Sinayan Kec. Banuhampu Oleh PT. Bangun Jaya Pratama Berdasarkan Kontrak Nomor 01.KONT/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 TANGGAL 6 Mei 2019, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 04.01/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dan Berita Acara Pembayaran Nomor: 71/PPK//UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 2 September2019 Sebesar Rp. 1.194.030.330,00,-.
- Kwitansi Dinas Asli Cap Basah beserta Kelengkapan Persyarataan SPM Untuk Pembayaran MC V s.d MC VI bobot sebesar 74,15%, Untuk Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Di Nagari Pakan Sinayan Kec. Banuhampu Oleh PT .Bangun Jaya Pratama Berdasarkan Kontrak Nomor 01.KONT/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 6 Mei 2019, Addendum/CCO-1 NOMOR 01.ADD.1/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 dan Berita Acara Pengajuan Pekerjaan nomor 06.01//PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 dan berita acara pembayaran Nomor : 100/PPK/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 3 Desember 2019 Sebesar Rp. 1.270.391.862,00,-.
- Copy Kwitansi Dinas beserta Kelengkapan Persyarataan SPM Untuk Pembayaran MC VII s.d MC VIII bobot sebesar 100%, Untuk Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) di Nagari Pakan Sinayan Kec. Banuhampu Oleh PT.Bangun Jaya Pratama Berdasarkan Kontrak Nomor 01.KONT/PPK/UG/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 6 Mei 2019, Addendum/CCO-1 NOMOR 01.ADD.1/PPK/UG/ Desti-DISPARPORA/AG/2019, Addendum/CCO-2 NOMOR 01.ADD.2/PPK/UG/ Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 28 Oktober 2019 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 119/PPK/Desti-DISPARPORA/AG/2019 Tanggal 26 desember 2019 Serta Jaminan Pemeliharaan PLO3640219 S.001 L.1075 dari PT. Asuransi Mega Pratama Sebesar Rp. 857.800.066,00,-.
- Copy laporan pembangunan sejuta janjang pakan sinayan minggu ke- XV periode 12 S/D 18 Austus 2019.
- Copy laporan pembangunan sejuta janjang pakan sinayan Minggu ke- XXV periode 21 S/D 27 Oktober 2019.
- Copy laporan pembangunan sejuta janjang pakan sinayan minggu ke-XXVI periode 28 S/D 03 November 2019.
- Asli Final Quantity Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan No. Kontrak : 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal Kontrak 06 Mei 2019 Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) PT. BANGUN JAYA PRATAMA.
- Asli Cap basah berita acara serah terima pekerjaan pembangunan sejuta janjang pakan sinayan (lanjutan) Nomor kontrak : 01.KONT/PPK/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 tanggal 06 Mei 2019.
- Asli Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Agam No. 03 Tahun 2019 Penepatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2019.
- Copy Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Agam No. 03 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Staf Administrasi Kegiatan, Pejabat Penata Usahaan Keuangan Dan Staf Pendukung Pengelola Dan Staf Pendukung Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2019.
- Asli tanpa cap basah surat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Agam perihal permohonan tenaga pengelola teknis kegiatan Nomor : 556/228/Disparpora/Ag/II/2019 Tanggal 26 Februari 2019 ditandatangani oleh Ir. Erniwati. MSP.
- Copy yang telah dilegalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Agam ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga perihal permohonan tenaga pengelola teknis kegiatan Nomor : 600/124/Sekr-Prc/2019 Tanggal 13 Maret 2019 ditandatangani oleh Yunaldi, ST.ME.
- Copy yang telah dilegalisir keputusan bupati agam nomor 470 tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang pengelola keuangan daerah dalam penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 pada dinas pariwisata pemuda dan olahraga ditandatangani oleh Indra Catri.
- Copy Keputusan Bupati Agam No. 373 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 470 Tahun 2018 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Bupati Agam.
- Copy Petikan Keputusan Bupati Agam Nomor 821.2.1/545/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bupati Agam.
- Asli Cap basah Rekening Koran Bank Nagari atas nama BANGUN JAYA PRATAMA PT NO. Rekening : 21000103029970 Periode 01/01/2019 s.f 31/12/2019.
- Asli cap basah Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Agam Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2019 oleh Ir. Erniwati. MSP.
- Copy Keputusan Bupati Agam 470 Tahun 2018 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga ditandatangani oleh bupati agam Indra Catri.
- 1 (satu) buah CD-RW plus berisi HPS manual, RAB, Bentuk Rancangan Kontrak, Gambar Rencana Pembangunan ,KAK, LDP, LDK, SSUK, dan SSKK serta pengantar proses lelang pekerjaan pembangunan Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Anggaran 2019 pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.
- Copy sertifikat Tingkat Dasar Ahli pengadaan barang/ jasa pemerintah atas nama PIRDAUS .S, S.ST.
- Copy Surat Keputusan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam No. 16 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksan Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Tahun 2019.
- Copy Surat Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) BPK No. 556/54/Disporpora-Ag/2021.
- Copy surat pemberitahuan kepada Direktur PT. BANGUN JAYA PRATAMA untuk menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 54.798.984,- (lima puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) ke kas daerah kabupaten Agam.
- Copy surat tanggapan atas temuan pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan sajuta janjang Pakan Sinayan lanjutan pada Dispora Kabupaten Agam.
- Copy surat pernyataan menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pekerjaan Pembangunan sajuta janjang Pakan Sinayan Lanjutan Tahun 2019.
- Copy konsep kekurangan volume pekerjaan sajuta janjang pakan sinayan (lanjutan) pada Dinas Pariwisata Pemudan dan Olahraga sebesar Rp. 54.779.164,50.
- Asli Cap basah rekening koran Bank NAGARI Nomor rekening 02000210212383 A/n Bastian periode 01 April 2019 s/d 31 Desember 2019.
- Asli Cap basah rekening koran Bank NAGARI Nomor rekening 02000210212383 A/n Bastian periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
- Copy Surat Pernyataan Menerima Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Terhadap Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan Lanjutan Tahun 2019 Yang Ditandatangani Bastian An. PT. Bangun Jaya Pratama (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Pakan Sinayan Lanjutan).
- Copy Surat Tanda Setoran Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Pembangunan Sajuta Janjang Ke Bank Nagari.
- Asli lembaran ke-3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Agam Nomor: 656/UM-BUD/DISPARPORA/2019 tanggal 24 Mei 2019 dari KUASA BUD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 830.555.565,00,-.
- Asli lembaran ke-3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Agam Nomor: 1440/I.S-BUD/DISPARPORA/2019 tanggal 11 September 2019 dari KUASA BUD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.194.030.330,00,-.
- Asli lembaran ke-3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Agam Nomor: 2255/LS-BUD/DISPARPORA/2019 tanggal 05 Desember 2019 dari KUASA BUD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.270.391.862,00,-.
- Asli lembaran ke-3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Agam Nomor: 2686/LS-BUD/DISPARPORA/2019 tanggal 31 Desember 2019 dari KUASA BUD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 857.800.066,00,-.
- Copy cap basah SK Bupati Agam Nomor 485 tahun 2018 tentang penunjukan pejabat penandatangan surat perintah pencairan dana tahun anggaran 2019 berikut lampirannya, tanggal 28 Desember 2018.
- Asli tanpa cap basah keputusan kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Nomor 60 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat peneliti pelaksanan kontrak dan panitia peneliti pelaksanaan kontrak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam tahun anggaran 2019 ditandatangani oleh Plt. Kepala Drs. YOSEFRIAWAN pada Juli 2019.
- Asli tanpa cap basah keputusan kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Nomor 61 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat peneliti pelaksana kontrak dan panitia peneliti pelaksana kontrak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam tahun anggaran 2019 ditandatangani oleh Plt. Kepala Drs. YOSEFRIAWAN pada Juli 2019.
- Copy keputusan Bupati Agam Nomor 220 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan Bupati Agam Nomor 470 tahun 2018 tentang pengelola keuangan daerah dalam penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ditandatangani oleh Bupati Agam Indra Catri pada tanggal 24 Juni 2019.
- Copy surat perintah pelaksana tugas nomor: 800/95/bkpsdm/2019 pada tanggal 21 Juni 2019 memerintahkan Drs. Yosefriawan sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ditandatangani oleh Bupati Agam Indra Catri.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 755/LS-BUD/DISPARPORA/2019 Tanggal 29 Mei 2019 untuk pembayaran BAP 100% Perencanaan Teknis Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) Keg. Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan sesuai kontrak No. 01.SPK/PPK/PRC/UG/Desti-Disparpora/Ag/2019 tanggal 15 Februari 2019.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2684/LS-BUD/DISPARPORA/2019 Tangal 31 Desember 2019 untuk pembayaran Termyn 100% Pekerjaan Pengawasan Teknik Sejuta Janjang Pakan Sinayan (Lanjutan) oleh CV R.A.E CONSULTANT berdasarkan SPK No. 01.SPK/PPK/UO/Desti-Disparpora/Ag/2019 Tanggal 6 Mei 2019 keg. Pengembangan Objek Wisata Unggulan Tahun Anggaran 2019.
- Asli rekening koran dengan Nomor Rekening : 21000103042495 periode 01 Desember 2019 s.d 31 Desember 2019, tanggal 24 Juli 2023.
- Asli rekening koran dengan Nomor Rekening : 21040103000206 periode 01 Mei 2019 s.d 31 Mei 2019, tanggal 25 Juli 2023.
- Asli rekening koran dengan Nomor Rekening : 21040103000206 periode 01 Mei 2019 s.d 31 Mei 2019, tanggal 25 Juli 2023.
- Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019.
- Scan foto tanpa tandatangan 1 (satu) lembar Arsip Instruksi Nomor : 24/InstruksiRAE-Peng/VI-2019 Tanggal 24 Juni 2019 terkait hasil temuan pengawasan pekerjaan di lapangan.
- Copy 1 (satu) bundel Invoice 6 Mei s/d 1 Desember 2019 pekerjaan pengawasan teknis sejuta janjang pakan sinayan (lanjutan), CV RAE Consultant.
Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Joni, Br Hakim Anggota Tumpak Tinambunan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Membebankan biaya pekara kepada Para Terdakwa masing-maing sebesar Rp 5.000,00 .(Lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
75