- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 6/PDT.G/ 2021/PN PLG TANGGAL 7 MEI 2021;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG TELAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SECARA AGAMA KRISTEN YANG TELAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SECARA SAH DI HADAPAN PEMUKA AGAMA KRISTEN YANG BERNAMA PDT.F. TONGGALIA S.TH. PADA TANGGAL 7 JANUARI 2006 DI GEREJA METHODISH INDONESIA PALEMBANG DAN PERKAWINAN TERSEBUT TELAH DIDAFTARKAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PALEMBANG BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 37/PKW/I/2006 TANGGAL 29 JANUARI 2006 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN ANAK DARI PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT BERNAMA :
- JOSCELINE KAYLA WIJAYA, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI PALEMBANG 02 NOVEMBER 2006, SESUAI DENGAN AKTE KELAHIRAN NO. 0970/1131 /XI/2006 TANGGAL 28 NOVEMBER 2006;
- JOY LOVELYN WIJAYA , JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI PALEMBANG 14 SEPTEMBER 2009, SESUAI DENGAN AKTE KELAHIRAN NO. 0801/297/V/X/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009;
- JEWELLYN PERPECTA WIJAYA, JENI KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI PALEMBANG 12 DESEMBER 2012 SESUAI DENGAN AKTE KELAHIRAN NO. 1671-LT-I-15022013-0031 TANGGAL 19 DESEMBER 2012;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.445.000,00(EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ;
- MEMBEBANKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- Menyatakan permohonan Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 6/Pdt.G/ 2021/PN Plg tanggal 7 Mei 2021;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebahagian;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan Secara Agama Kristen yang telah melangsungkan perkawinan secara sah di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.F. Tonggalia S.TH. pada tanggal 7 Januari 2006 di gereja Methodish Indonesia Palembang dan perkawinan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 37/PKW/I/2006 tanggal 29 Januari 2006 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak dari perkawinan Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat bernama :
- Josceline Kayla Wijaya, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Palembang 02 November 2006, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 0970/1131 /XI/2006 tanggal 28 November 2006;
- Joy Lovelyn Wijaya , Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Palembang 14 September 2009, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 0801/297/V/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009;
- Jewellyn Perpecta Wijaya, Jeni Kelamin Perempuan, lahir di Palembang 12 Desember 2012 sesuai dengan Akte Kelahiran No. 1671-LT-I-15022013-0031 tanggal 19 Desember 2012;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.445.000,00(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Membebankan Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sebesar Rp.150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 82/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 82/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Barmen Sinurat, Mhbrr Sabarrudin Ilyas |
Panitera | Fachruddin Zen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA TETAP BERADA DALAM ASUHAN / PEMELIHARAAN PEMBANDING SEMULAPENGGUGAT DAN MEMBEBANKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA HIDUP KEPADA KETIGA ANAK TERSEBUTYANG BESARDAN JANGKA WAKTUNYADISESUAIKAN ATAS KESEPAKATAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tetap berada dalam asuhan / pemeliharaan Pembanding semulaPenggugat dan membebankan Terbanding semula Tergugat untuk memberikan biaya hidup kepada ketiga anak tersebutyang besardan jangka waktunyadisesuaikan atas kesepakatan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2021/PT PLG
Statistik3917