- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG NO. 77/PDT.G/2023/PN.SDK TANGGAL 25 APRIL 2024;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH POMPARAN/KETURUNAN (AHLI WARIS) DARI OPPU GURU SAGALA;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS YANG DIBUAT KEPALA DESA LAE HOLE DAN DIKETAHUI CAMAT PARBULUAN DENGAN AG. NO:470/229 TERTANGAL 11 SEPTEMBER 2023, ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN DIRMAN SAGALA,(ALM) RASPEL SAGALA, TUMPAL SAGALA, MARIANI SAGALA,(ALM) NURMA SAGALA, DORMAWAN SAGALA, SURTIANNA SAGALA, ANJUR SAGALA TUNGGUL SAGALA, BUDI SAGALA,DAN LAMRISDO SAGALA, ADALAH AHLI WARIS ALM. JOSEP SAGALA;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT MENGUASAI DAN MENDUDUKI DI ATAS TANAH JOSEP SAGALA (ALM) ATAU AHLI WARISNYA SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARIPADANYA;
- MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL SEMUA SURAT-SURAT HAK KEPEMILIKAN YANG TIMBUL DI ATAS TANAH TERPERKARA UNTUK DAN ATAS NAMA TERGUGAT ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT YAITU SURAT PENYERAHAN WARIS TERTANGGAL 12 NOPEMBER 1987 (BUKTI T-1) DAN SURAT-SURAT LAIN YANG BERSUMBER DARI SURAT TERSEBUT BUKTI T-2, T-4 DAN SURAT LAIN YANG TIMBUL KEMUDIAN.
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM ATAS TANAH OBJEK PERKARA TERLETAK DI BARIBA (KEPAR) SEKARANG DIKENAL DENGAN DUSUN V, LAE BUNGA, DESA LAE HOLE, KECAMATAN PARBULUAN, KABUPATEN DAIRI, SELUAS KURANG LEBIH 6.032 M2 DENGAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT SEBELAH TIMUR 104 M, SEBELAH SELATAN 58M, SEBELAH UTARA 58 M, SEBELAH BARAT 104 M DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH GOMGOM SITOHANG;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH YANG DIKUASAI SAPRIN MANIK;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH YANG DIKUASAI ARMADA SAGALA;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI/MENDUDUKI TANAH TERPERKARA UNTUK MENYERAHKAN DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA AHLI WARIS JOSEP SAGALA (ALM) TANPA SYARAT ATAU KEWAJIBAN APAPUN DARI PARA PENGGUGAT JIKA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA/KEPOLISIAN RI;
- MENGHUKUM TERGUGAT II DAN TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PARA PENGGUGAT KERUGIAN BERUPA :
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR KEPADA AHLI WARIS JOSEP SAGALA(ALM) SECARA KONTAN DAN SEKALIGUS UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI APABILA TERGUGAT LALAI MEMENUHI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA INI SECARA SUKARELA TERHITUNG SEJAK PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM (IN KRACHT VAN GEWIJSDE);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No. 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024;
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pomparan/keturunan (ahli waris) dari Oppu Guru Sagala;
- Menyatakan Surat Keterangan ahli waris yang dibuat Kepala Desa Lae Hole dan diketahui Camat parbuluan dengan Ag. No:470/229 tertangal 11 September 2023, adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan DIRMAN SAGALA,(alm) RASPEL SAGALA, TUMPAL SAGALA, MARIANI SAGALA,(alm) NURMA SAGALA, DORMAWAN SAGALA, SURTIANNA SAGALA, ANJUR SAGALA TUNGGUL SAGALA, BUDI SAGALA,dan LAMRISDO SAGALA, adalah ahli waris alm. Josep Sagala;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki di atas tanah Josep Sagala (alm) atau ahli warisnya sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat yaitu Surat Penyerahan Waris tertanggal 12 Nopember 1987 (bukti T-1) dan surat-surat lain yang bersumber dari surat tersebut Bukti T-2, T-4 dan surat lain yang timbul kemudian.
- Menyatakan sebagai hukum atas tanah objek perkara terletak di Bariba (Kepar) sekarang dikenal dengan Dusun V, Lae Bunga, Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, seluas kurang lebih 6.032 m2 dengan ukuran sebagai berikut sebelah timur 104 m, sebelah Selatan 58m, sebelah utara 58 m, sebelah barat 104 m dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur dengan tanah Gomgom Sitohang;
- Sebelah Barat dengan tanah yang dikuasai Saprin Manik;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai Armada Sagala;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai/menduduki tanah terperkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli waris Josep Sagala (alm) tanpa syarat atau kewajiban apapun dari para Penggugat jika diperlukan dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Kerugian berupa :
- Menghukum Tergugat membayar kepada ahli waris Josep Sagala(alm) secara kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 387/PDT/2024/PT MDN |
|
Nomor | 387/PDT/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Brliliek Prisbawono Adi |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH MILIK JOSEP SAGALA (ALM) ATAU AHLI WARISNYA; KERUGIAN MATERIL ; TERGUGAT II MEMBAYAR KARENA MENGUASAI TANAH PARA PENGUGAT SELAMA 11 TAHUN SEBESAR RP.550.000.000,. (LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), TERGUGAT II MEMBAYAR KARENA MENGUASAI TANAH PARA PENGGUGAT SELAMA 1 TAHUN SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA) RUPIAH HINGGA PRKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP HARUS DIBAYARKAN KONTAN DAN SEKALIGUS KERUGIAN IMMATERIL PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG TIDAK MAU MENGEMBALIKAN TANAH ORANG TUA PARA PENGGUGAT WALAUPUN SUDAH DIPERINGATKAN BERKALI-KALI TELAH MELANGGAR ADAT DAN TIDAK MENGINDAHKAN KEKDUDUKAN DARI PARA AHLI WARIS SELAKU PEMANGKU ULAYAT DAN MENGUASAI TANAH MENGAKIBATKAN KERUGIAN IMMATERIAL BAGI PARA AHLI WARIS YANG TIDAK DAPAT DINILAI DENGAN UANG, AKAN AKAN TETAPI PENGGUGAT MENETAPKAN NILAI KERUGIAN IMMATERIAL SEBESAR RP. 100.000.000,. (SERATUS JUTA RUPIAHRUPIAH) YANG DIBAYAR SECARA TANGGUNG RENTENG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah milik Josep Sagala (alm) atau ahli warisnya; Kerugian materil ; Tergugat II membayar karena menguasai tanah para Pengugat selama 11 tahun sebesar Rp.550.000.000,. (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Tergugat II membayar karena menguasai tanah para Penggugat selama 1 tahun sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah hingga prkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap harus dibayarkan kontan dan sekaligus Kerugian Immateril Perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah orang tua para Penggugat walaupun sudah diperingatkan berkali-kali telah melanggar adat dan tidak mengindahkan kekdudukan dari para ahli waris selaku pemangku ulayat dan menguasai tanah mengakibatkan kerugian immaterial bagi para ahli waris yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan akan tetapi penggugat menetapkan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,. (seratus juta rupiahrupiah) yang dibayar secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada