- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PEMBUATAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 07/AJB/ KKS/ 1999, TANGGAL 18 PEBRUARI 1999 YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT II ADALAH TIDAK MEMILIKI KEKUATAN YANG MENGIKAT DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV DAN TERGUGAT XV ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 365/TAHUN 1985, SURAT UKUR NOMOR : 133/1984, TANGGAL 22 MARET 1984, LUAS 1.810 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK CRISTOFORUS BAMBANG SIATANTO (TERGUGAT I) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.810 M2 SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 365/TAHUN 1985, SURAT UKUR NOMOR : 133/1984, TANGGAL 22 MARET 1984, ATAS NAMA PEMEGANG HAK NADAR SUTAN BASA, YANG TERLETAK DI RT.010/RW.004, KELURAHAN TAUBNENO, KECAMATAN KOTA SOE, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN SOEKARNO ;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN DAHULU PEKARANGAN RUMAH JABATAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II TIMOR TENGAH SELATAN, GS NO. 244/1982 SEKARANG DENGAN JALAN LORONG YANG DIBAWAHNYA SALURAN AIR;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HAJI MAHMUD KASE, BERSERTIFIKAT NO. 62, DENGAN GS NO. 71 TAHUN 1982, TANAH TJUNG NAM KUNG, TANAH JOHANIS LANI DAN PEKARANGAN YESAYA DONUATA;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 07/AJB/ KKS/ 1999, Tanggal 18 Pebruari 1999 yang dikeluarkan oleh Tergugat II Adalah tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, Luas 1.810 M2 atas nama Pemegang Hak CRISTOFORUS BAMBANG SIATANTO (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebidang tanah seluas 1.810 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, atas nama Pemegang hak Nadar Sutan Basa, yang terletak di RT.010/RW.004, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya ;
- Selatan : Berbatasan dengan Jalan Soekarno ;
- Timur : Berbatasan dengan Dahulu Pekarangan Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, GS No. 244/1982 Sekarang dengan Jalan Lorong Yang Dibawahnya Saluran Air;
- Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Haji Mahmud Kase, bersertifikat No. 62, dengan GS No. 71 tahun 1982, Tanah Tjung Nam Kung, Tanah Johanis Lani dan Pekarangan Yesaya Donuata;
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PDT/2024/PT KPG |
|
Nomor | 87/PDT/2024/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Brmade Sukereni |
Panitera | Yusuf Faot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOE NOMOR 38/PDT.G/2023/PN SOE TANGGGAL 2 MEI 2024; DALAM POKOK PERKARA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOE NOMOR 38/PDT.G/2023/PN SOE TANGGGAL 2 MEI 2024; MENGADILI SENDIRI ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT RISMAWATI ; 6. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TINDAKAN PENGUASAAN TANAH OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IX, TERGUGAT X DAN PARA AHLI WARIS DARI ALM. YESAYA DONUATA TERGUGAT XI SAMPAI DENGAN TERGUGAT HALAMAN 23 DARI 137 PUTUSAN NOMOR 38/PDT.G/2023/PN SOE XV DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA DENGAN CARA MENDIRIKAN RUMAH DAN BANGUNAN RUKO SERTA BAGUNAN LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SAH TANAH OBYEK SENGKETA YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN DARI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 365/TAHUN 1985, SURAT UKUR NOMOR : 133/1984, TANGGAL 22 MARET 1984, LUAS TANAH 1.810 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK NADAR SUTAN BASA/SUAMI PENGGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT ; 7 MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK WAJIB MEMBAYAR SECARA TANGGUNG RENTENG UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN, BILAMANA LALAI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE); 8. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV DAN TERGUGAT XV DAN ATAU SIAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH SENGEKTA DAN MENYERAHKANNYA SECARA SUKARELA KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT, DALAM KEADAAN UTUH/KOSONG DARI ORANG DAN BARANG BILA HALAMAN 24 DARI 137 PUTUSAN NOMOR 38/PDT.G/2023/PN SOE PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN NEGARA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ; 9. MENGHUKUM PARA TERGUGAT KECUALI TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT UNTUK WAJIB TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN PERKARA INI SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE); 10. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 11. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI ; |
Catatan Amar |
Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Dalam Eksepsi Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pdt.G/2023/PN SoE tangggal 2 Mei 2024; Dalam Pokok Perkara Membatalkan putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pdt.G/2023/PN SoE tangggal 2 Mei 2024; Mengadili Sendiri Adalah Sah Milik Penggugat Rismawati ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IX, Tergugat X dan para ahli waris dari Alm. Yesaya Donuata Tergugat XI sampai dengan Tergugat Halaman 23 dari 137 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Soe XV diatas tanah obyek sengketa dengan cara mendirikan rumah dan bangunan ruko serta bagunan lain tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, Luas Tanah 1.810 M2 atas nama pemegang hak Nadar Sutan Basa/Suami Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; 7 Menghukum Para Tergugat untuk wajib membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV dan atau siapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengekta dan menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan utuh/kosong dari orang dan barang bila Halaman 24 dari 137 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Soe perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia ; 9. Menghukum Para Tergugat kecuali Tergugat III dan Turut Tergugat untuk wajib tunduk dan patuh pada putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 10. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2024/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2024/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada