- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG NO. 76/PDT.G/2023/PN.SDK TANGGAL 25 APRIL 2024;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH POMPARAN/KETURUNAN (AHLI WARIS) DARI OPPU GURU SAGALA;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS YANG DIBUAT KEPALA DESA LAE HOLE DAN DIKETAHUI CAMAT PARBULUAN DENGAN AG. NO:470/229 TERTANGAL 11 SEPTEMBER 2023, ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN DIRMAN SAGALA, (ALM) RASPEL SAGALA, TUMPAL SAGALA, MARIANI SAGALA, (ALM) NURMA SAGALA, DORMAWAN SAGALA, SURTIANNA SAGALA, ANJUR SAGALA TUNGGUL SAGALA, BUDI SAGALA,DAN LAMRISDO SAGALA, ADALAH AHLI WARIS ALM. JOSEP SAGALA;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT MENGUASAI DAN MENDUDUKI DI ATAS TANAH JOSEP SAGALA (ALM) ATAU AHLI WARISNYA SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARIPADANYA;
- MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN BATAL SEMUA SURAT-SURAT HAK KEPEMILIKAN YANG TIMBUL DI ATAS TANAH TERPERKARA UNTUK DAN ATAS NAMA TERGUGAT ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT TANPA PERSETUJUAN DARI PARA PENGGUGAT ATAU AHLI WARIS JOSEP SAGALA (ALM) YAITU SURAT PENYERAHAN WARIS 12 NOPEMBER 1987 (T-1) DAN YANG BERSUMBER DARI BUKTI T-1 TERSEBUT BERUPA BUKTI T-3,T-4, T-5 DAN AKTA-AKTA YANG TIMBUL KEMUDIAN.
- MENYATAKAN TANAH OBJEK PERKARA TERLETAK DI BARIBA (KEPAR) SEKARANG DIKENAL DENGAN DUSUN V, LAE BUNGA, DESA LAE HOLE, KECAMATAN PARBULUAN, KABUPATEN DAIRI, SELUAS KURANG LEBIH 5.200M2 DENGAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT; SEBELAH TIMUR 80M, SEBELAH SELATAN 65M, SEBELAH UTARA 65M, SEBELAH BARAT KURANG LEBIH 80M DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima Permohonan banding Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No. 76/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024;
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pomparan/keturunan (ahli waris) dari Oppu Guru Sagala;
- Menyatakan Surat Keterangan ahli waris yang dibuat Kepala Desa Lae Hole dan diketahui Camat Parbuluan dengan Ag. No:470/229 tertangal 11 September 2023, adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan DIRMAN SAGALA, (alm) RASPEL SAGALA, TUMPAL SAGALA, MARIANI SAGALA, (alm) NURMA SAGALA, DORMAWAN SAGALA, SURTIANNA SAGALA, ANJUR SAGALA TUNGGUL SAGALA, BUDI SAGALA,dan LAMRISDO SAGALA, adalah ahli waris alm. Josep Sagala;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki di atas tanah Josep Sagala (alm) atau ahli warisnya sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat tanpa persetujuan dari para Penggugat atau ahli waris Josep Sagala (alm) yaitu surat penyerahan waris 12 Nopember 1987 (T-1) dan yang bersumber dari bukti T-1 tersebut berupa bukti T-3,T-4, T-5 dan akta-akta yang timbul kemudian.
- Menyatakan tanah objek perkara terletak di Bariba (kepar) sekarang dikenal dengan Dusun V, Lae Bunga, desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, kabupaten Dairi, seluas kurang lebih 5.200m2 dengan ukuran sebagai berikut; sebelah timur 80m, sebelah selatan 65m, sebelah utara 65m, sebelah barat kurang lebih 80m dengan batas- batas sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 386/PDT/2024/PT MDN |
|
Nomor | 386/PDT/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Brliliek Prisbawono Adi |
Panitera | Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI DALAMEKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH YANG DIKUASA MARGA BERAMPU SEBELAH BARAT DENGAN TANAH YANG DIKUASAI DIRMAN SIMBOLON SEBELAH UTARA DENGAN TANAH YANG DIKUASAI SAPRIN MANIK DAN ARMANSYAH; SEBELAH SELATAN JALAN ADALAH MILIK JOSEP SAGALA(ALM) ATAU AHLI WARISNYA 8. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI/MENDUDUKI TANAH TERPERKARA UNTUK MENYERAHKAN DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA AHLI WARIS JOSEP SAGALA (ALM) TANPA SYARAT ATAU KEWAJIBAN APAPUN DARI PARA PENGGUGAT JIKA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA/KEPOLISIAN RI; 9. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PARA PENGGUGAT ATAU AHLI WARIS JOSEP SAGALA(ALM); KERUGIAN MATERIL: BAHWA OLEH KARENA TANAH ORANG TUA PARA PENGGUGAT DIKUASAI TERGUGAT DAN MENGUSAHAI TANAH SEHINGGA PARA PENGGUGAT ATAU AHLI WARIS JOSEP SAGALA(ALM) TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK KEPERLUANNYA, MENGAKIBATKAN KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT SEBESAR RP.50.000.000,-(LIMA PULUHNJUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP TAHUNNYA JIKA DIHITUNG SELAMA DIKUASI YAITU SEJAK TAHUN 2018 SAMPAI SAAT INI YAITU SELAMA 5 TAHUN DIKALIKAN DENGAN RP. 50.000.000,-(LIMA PULUHNJUTA RUPIAH), MAKA TOTAL KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT ADALAH RP.250.000.000,. (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), PERHITUNGAN KERUGIAN INI TETAP BERLANJUT SAMPAI PUTUSAN PENGADILAN INI BERKEKUATAN HUKUM YANG TETAP; KERUGIAN IMMATERIAL PERBUATAN TERGUGAT YANG TIDAK MAU MENGEMBALIKAN TANAH ORANG TUA PARA PENGGUGAT WALAUPUN SUDAH DIPERINGATKAN BERKALI-KALI TELAH MELANGGAR ADAT DAN TIDAK MENGINDAHKAN KEKDUDUKAN DARI PARA AHLI WARIS SELAKU PEMANGKU ULAYAT DAN MENGUASAI TANAH MENGAKIBATKAN KERUGIAN IMMATERIAL BAGI PARA AHLI WARIS YANG TIDAK DAPAT DINILAI DENGAN UANG, AKAN AKAN TETAPI PENGGUGAT MENETAPKAN NILAI KERUGIAN IMMATERIAL SEBESAR RP. 100.000.000,. (SERATUS JUTA RUPIAHRUPIAH); JUMLAH KESELURUHAN KERUGIAN MATERIL DAN IMMATERIAL RP.350.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 10. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR KEPADA AHLI WARIS JOSEP SAGALA(ALM) SECARA KONTAN DAN SEKALIGUS UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI APABILA TERGUGAT LALAI MEMENUHI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA INI SECARA SUKARELA TERHITUNG SEJAK PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM (IN KRACHT VAN GEWIJSDE); 11. MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA; 12. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI DALAMEKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Timur dengan Tanah yang dikuasa marga Berampu Sebelah Barat dengan tanah yang dikuasai Dirman Simbolon Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai Saprin Manik dan Armansyah; Sebelah Selatan Jalan Adalah milik Josep Sagala(alm) atau ahli warisnya 8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai/menduduki tanah terperkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli waris Josep Sagala (alm) tanpa syarat atau kewajiban apapun dari para Penggugat jika diperlukan dengan bantuan alat Negara/Kepolisian RI; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat atau ahli waris Josep Sagala(alm); Kerugian materil: Bahwa oleh karena tanah orang tua para Penggugat dikuasai Tergugat dan mengusahai tanah sehingga Para Penggugat atau ahli waris Josep Sagala(alm) tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluannya, mengakibatkan kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluhnjuta rupiah) untuk setiap tahunnya jika dihitung selama dikuasi yaitu sejak tahun 2018 sampai saat ini yaitu selama 5 tahun dikalikan dengan Rp. 50.000.000,-(lima puluhnjuta rupiah), maka total kerugian yang dialami para Penggugat adalah Rp.250.000.000,. (dua ratus lima puluh juta rupiah), perhitungan kerugian ini tetap berlanjut sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap; Kerugian immaterial Perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah orang tua para Penggugat walaupun sudah diperingatkan berkali-kali telah melanggar adat dan tidak mengindahkan kekdudukan dari para ahli waris selaku pemangku ulayat dan menguasai tanah mengakibatkan kerugian immaterial bagi para ahli waris yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan akan tetapi penggugat menetapkan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,. (seratus juta rupiahrupiah); Jumlah keseluruhan Kerugian materil dan immaterial Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat membayar kepada ahli waris Josep Sagala(alm) secara kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde); 11. Menolak gugatan selebihnya; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 386/PDT/2024/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 386/PDT/2024/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada