- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjb dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjb |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai ?Perma Nomor 2 Tahun 2015?) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai ?Perma Nomor 4 Tahun 2019?); Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019; Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 9/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama surat gugatan sederhana a quo, Penggugat adalah Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai, bertempat tinggal di Jalan Bunga Mawar No 101, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, yang saat ini bertempat tinggal di Jalan Sudirman Nomor 3 Tanjung Balai, dan dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 7 tanggal 21 Maret 2022; Menimbang, setelah Hakim mencermati bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat bersamaan dengan surat gugatannya yakni bukti P-1 berupa Surat Kuasa Nomor 7 tanggal 21 Maret 2022 yang dijadikan sebagai dasar kewenangan dari Penggugat untuk mengajukan gugatan a quo untuk dan atas nama PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, setelah Hakim meneliti bukti surat tersebut ternyata Surat Kuasa yang dimaksud memuat pemberian kuasa dari Ahmad Solichin Lutfiyanto, selaku Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemberi Kuasa, kepada Koes Hariyono, S.H., selaku Divison Head of Legal Divison PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan tidak ada memuat nama Penggugat 9atas nama Heldin Suranta Tarigan, SP, dalam jabatan Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai0 selaku penerima kuasa dalam Surat Kuasa tersebut; Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti-bukti yang diajukan Penggugat Hakim juga tidak menemukan adanya surat kuasa atau surat tugas yang disampaikan oleh Koes Hariyono, S.H., (Divison Head of Legal Divison PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) selaku penerima kuasa dari Surat Kuasa Nomor 7 tanggal 21 Maret 2022 kepada Penggugat (atas nama Heldin Suranta Tarigan, SP, dalam jabatan Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai); Menimbang bahwa mengenai pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri dalam Pasal 142 (1) Rbg diatur bahwa Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya; Menimbang bahwa mengenai perwakilan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri dalam Pasal 147 ayat (1) Rbg diatur bahwa para pihak boleh dibantu atau diwakili oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri. Penggugat dapat memberi kuasa yang dinyatakan pada surat gugatan yang diajukan dan ditandatangani olehnya seperti dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) atau sesuai dengan Pasal 144 ayat (1) jika diajukan dengan lisan, dalam hal yang terakhir harus disebut pada catatan gugatan tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a), Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan kewenangannya (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo untuk dan atas nama PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai; Menimbang, bahwa selain daripada itu setelah mempelajari Surat Gugatan dan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Penggugat telah ditemukan ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian Penggugat dalam merumuskan dokumen-dokumen tersebut. Terjadi ketidak konsistenan dalam penunjukkan kuasa yang dilakukan oleh Penggugat dimana dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: B.1170/KC/ADK/07/2024 Penggutat telah menunjuk Epraim K Purba. SP, Dedi Syahputra Siregar dan Tito Aulia Astari sebagai kuasanya, namun didalam gugatanya pada halaman 1 disebutkan bahwa Penggugat memberikan kuasa kepada Indra Bakti, Tito Aulia Astari dan Firman Nugraha. Sedangkan Epraim K. Purba SP diajukan sebagai Saksi (vide halaman 8 gugatan), sehingga menyebabkan terjadinya kerancuan identitas subyek dalam perkara a quo. Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim dalam perkara a quo menilai bahwa pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019); Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3), (3a) dan Pasal 11 ayat (2)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Hakim pada perkara a quo berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2024/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada