- Menyatakan Terdakwa Hj. NANI SURYANINGSIH, S.IP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hj. NANI SURYANINGSIH, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. NANI SURYANINGSIH, S.IP karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu ) bulan;
- Menghukum Terdakwa Hj. NANI SURYANINGSIH, S.IP untuk membayar uang pengganti sejumlah sampai dengan jumlah Rp61.005.772,00 (enam puluh satu juta lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Daftar Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-2) Kelurahan Mekarsari dari tahun 2015, tahun 2016, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020;
- 4 (empat) lembar Laporan monitoring PBB Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Banjar Tahun 2020 dari Bulan Maret sampai Juni Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel surat dari Camat Banjar beserta disposisi No.: 140/49/I/Kec/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Monitoring dan Evaluasi PBB tahun 2020;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.04.b.Kel tanggal 02 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.05.b-Kel tanggal 01 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.06.b-Kel tanggal 11 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.03.1-Kel tanggal 02 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.:973/Kpts.05.a-Kel tanggal 04 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.04-Kel tanggal 03 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kelurahan Mekarsari No.: 973/Kpts.09-Kel tanggal 01 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Pearturan Walikota Banjar No.: 38 tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Tugas Pokok Fungsi Tata Kerja Unsur Organisasi Kelurahan di Wilayah Kota Banjar;
- 1 (satu) bundel fotocopy beserta lampiran Peraturan Walikota Banjar No.: 113 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Kolektor PBB No.: 973/Kel/233/2017 ;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kota Banjar No. 5 tahun 2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Kecamatan dan Kelurahan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Banjar No.:821.12/KPTS.453/BKPPD/2011 tanggal 30 Juni 2011 Atas nama Nani Suryaningsih yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Banjar No.:900/Kpts.1.b-DPPKA/2014 tanggal 02 Januari 2014 beserta lampiran yang telah dilegalisir;
- 9 (Sembilan) buah buku catatan Kolektor PBB Kelurahan Mekarsari.
- 1 (satu) lembar asli slip setoran bukti transaksi setoran tunai tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp.6.923.345,- (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
- 1 (satu) bundel Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Bank BJB senilai Rp.391.926 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) tanggal 20 April 2021.
- 1 (satu) bundel Daftar Penerimaan Harian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Banjar degan No. kode: 010-006-2021-001775 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp.6.923.345,- (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
- Potongan-potongan SPPT Wajib Pajak Blok 13,14 dan 15 Kelurahan Mekarsari sejumlah Rp.22.698 751,- (dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).
- 1 (satu) Lembar kwitansi dari saudari Siti Rokayah (Rw.12) kepada saudari Nani tanggal 6 April 2020 senilai Rp.3.480.000,-
- 1 (satu) buah buku beserta kwitansi milik sub kolektor Kelurahan Mekarsari tahun 2020 atas nama Siti Rokayah.
- 1 (Satu) Lembar Rekapitulasi piutang per 31 Desember 2020 dan realisasi piutang dari 1 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 PBB-P2 Kelurahan Mekarsari;
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Ketetapan dan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015 s/d 2020 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Ketetapan dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak 2015 sampai dengan tahun pajak 2020 dengan realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 07 Februari 2021 Keluarahan Mekarsari Kecamatan Banjar;
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Ralisasi Piutang PBB-P2 Kelurahan Mekarsari sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.
- 8 (delapan) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.003-0280.0 atas nama Hintono.
- 20 (dua puluh) bundel daftar penerimaan harian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Banjar Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar.
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Banjar No.: 821.2/Kpts.474/BKPPD/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar atas nama Asep Yani Taruna, S.H., M.AP.
- 1 (satu) bundel hasil monitoring dan Evaluasi PBB tahun 2020 tanggal 18 Januari 2021 beserta lampiran
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Banjar No.: 821.2/Kpts.474/BKPPD/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar atas nama Ading Amir Ridwan, S.IP.
- 1 (satu) bundel Keputusan Walikota Banjar No.: 821.2/Kpts.474/BKPPD/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar atas nama Riyanti Savitrie, S.IP, M.Si.
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.013-0158.0 atas nama Dena Nurdenawaty
- 2 (dua lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.013-0370.0 atas nama Dena Nurdenawaty
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.013-0159.0 atas nama Ade Siti Darliyah
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.013-0230.0 atas nama Wawan Setiawan
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.013-0722.0 atas nama Dewi Darwati
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.006-0109.0 atas nama Enung Sudarsih
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.006-0080.0 atas nama Enung Sudarsih
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.004-0063.0 atas nama Benny Sumantri, BA
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.013-0251.0 atas nama Tjutjum Darsum Sudarwan
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.013-0317.0 atas nama Yuyum Yumiarsi
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.013-0747.0 atas nama Tjutjum Darsum Sudarwan
- 1 (satu) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.006-0226.0 atas nama Jaenudin
- 1 (satu) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.002-0256.0 atas nama Heni Sudara
- 1 (satu) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.005-0088.0 atas nama Zulfyanto
- 1 (satu) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.005-0089.0 atas nama Eman
- 1 (satu) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.005-0095.0 atas nama Herno Amani
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.005-0157.0 atas nama Itang Sukarja
- 2 (dua) lembar SPPT dengan NOP: 32.79.010.006.006-0093.0 atas nama Rumyati
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Walikota Banjar No. : 821.2/KPTS.128/BKPPD/2019 tanggal 01 Februari 2019 Atas nama Nia Knia Permasih, S.STP.,M.S.i yang telah dilegalisir;
- 1 (bundel) Fotocopy Keputusan Camat Banjar No. : 973/Kpts.11b Kec/2020 tanggal 07 September 2020 tentang Pengaturan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Kecamatan Banjar Kota Banjar beserta lampiran yang telah dilagalisir;
- 1 (bundel) Fotocopy Keputusan Camat Banjar No. : 973/Kpts.03.3 Kec/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Banjar Tahun 2020 beserta lampiran yang telah dilegalisir;
- 1 (bundel) Fotocopy Keputusan Camat Banjar No. : 973/Kpts.01.4 Kec/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang Pengaturan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Kecamatan Banjar Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran yang telah dilagalisir;
- 1 (bundel) Fotocopy Keputusan Camat Banjar No. : 973/Kpts.01.1 Kec/2020 tanggal 11 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan beserta lampiran yang telah dilegalisir;
- 11 (sebelas) lembar Fotocopy Realisasi Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Banjar Buku 1,2,3 Tahun Pajak 2019 Kecamatan Banjar Semua Kelurahan yang telah dilegalisir;
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy Realisasi Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Banjar Buku 1,2,3 Tahun Pajak 2020 Kecamatan Banjar Semua Kelurahan yang telah dilegalisir;
- 6 (enam) lembar Fotocopy Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Banjar Tahun 2019 yang telah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar Fotocopy Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Banjar Tahun 2020 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Walikota Banjar No. : 59 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
- 3 (tiga) lembar SPPT dengan NOP 32.79.010.006.002-0034.0 atas nama Ii Bintari
- 1 (satu) lembar fotocopy Tahun 2019 dengan NOP 32.79.010.006.002-0034.0 atas nama Ii Bintari
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2015 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2016 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2017 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya:
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2018 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2019 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan I tahun 2020 milik Effendy beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB blok 13,14,15 tahun 2015 milik Yadi.
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2016 milik Yadi.
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2017 milik Suryadi.
- 1 (satu) buah buku setoran PBB blok 13,14,15 tahun 2018 milik Yadi beserta kwitansi didalmnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2019 milik Yadi beseta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2017/ 2018 milik Endu.
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2019 milik Endu beserta kwitansi didalamnya;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2020 milik Endu;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2017 milik Anas;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2018 milik Anas;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2020 milik Utam;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Cimenyan II tahun 2015 milik Sukamto;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Sukarame tahun 2020 milik Rokayah beserta kwitansi;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB Sumanding Wetan tahun 2020 milik Undang;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2016, 2018, 2019 milik Aan;
- 1 (satu) buah buku setoran PBB tahun 2015 dan 2017 milik Aan.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke kas keuangan negara cq Kas Daerah Umum Kota Banjar uang seluruhnya sejumlah Rp 6.275.733,00 (enam juta duaratus tujuhpuluh lima ribu tujuhratus tigapuluh tiga rupiah) pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Endu Marnah dan R Sukamto;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuhribu limaratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG PALING BERHAK ATAU KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA; DISETOR KE KAS KEUANGAN NEGARA Cq. KAS UMUM DAERAH KOTA BANJAR; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG PALING BERHAK ATAU KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA; 87. 1 (satu) buah CD yang berisikan File Daftar Penerimaan Harian tahun 2015 s/d 2020 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
144