- Bahwa Penggugat adalah pihak yang awalnya ingin mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Penggugat kepada Tergugat dengan tujuan pinjaman dana tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya masuk sekolah anak Penggugat;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal 06 Maret 2024 Penggugat menghubungi pihak Tergugat melalui WhatsApp untuk menanyakan terkait dapat atau tidaknya mengajukan pinjaman di PT. NUSA SURYA CIPTADANA yaitu kantor Tergugat. Kemudian pihak Tergugat menjelaskan bahwa pada saat itu pihak Penggugat masih dapat mengajukan pinjaman sehingga pihak Penggugat tertarik dan ingin mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat;
- Bahwa Pihak Tergugat menjelaskan bahwa untuk pengajuan pinjaman yang akan diajukan oleh Penggugat sudah tidak diperlukan lagi survey ke tempat tinggal Penggugat dikarenakan sebelumnya Penggugat sudah pernah mengajukan kredit motor kepada Pihak Tergugat dan langsung disarankan untuk datang ke kantor Tergugat dengan membawa dokumen asli Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta membawa Motor yang sesuai dengan BPKB yang akan digadaikan;
- Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024, Penggugat dihubungi oleh pihak Tergugat dan diminta untuk datang ke kantor Tergugat guna melakukan proses administrasi atas rencana pengajuan pinjaman uang yang Penggugat kehendaki dari Tergugat, dan pada saat itu Penggugat bertemu dengan pihak Tergugat yaitu saudara Rahmat sebagai Sales Manager di PT. NUSA SURYA CIPTADANA (Tergugat). Kemudian saudara Rahmat menjelaskan bahwa dikarenakan kantor Tergugat saat itu sedang mengejar target, sehingga Penggugat ditawarkan untuk mengambil pinjaman sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pada awalnya Penggugat menolak tawaran dari Tergugat dan tetap ingin meminjam sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dikarenakan Penggugat tidak berani mengambil resiko jika terdapat masalah dikemudian hari. Namun pada saat itu saudara Rahmat seakan-akan menyakinkan Penggugat jika kedepannya tidak akan ada masalah dan memberikan solusi kepada Penggugat untuk tetap bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara pinjaman dana tersebut dicairkan sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan catatan yang sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari nilai pencairan dana tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan (Tergugat) melalui saudara Rahmat dan Penggugat tetap menerima pinjaman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bahwa saudara Rahmat selaku Sales Manager PT. NUSA SURYA CIPTADANA (Tergugat) juga menyampaikan kepada Penggugat mengenai mekanisme pembayaran angsuran/cicilan atas pinjaman uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) adalah sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan dan dibayarkan melalui saudara Rahmat;
- Bahwa Penggugat telah membayarkan pembayaran cicilan pada bulan pertama dan bulan kedua kepada saudara Rahmat sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) perbulannya yang apabila dijumlahkan Penggugat telah membayar sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Namun setelah Penggugat membayarkan pembayaran cicilan pada bulan kedua ternyata saudara Rahmat sudah tidak dapat dihubungi kembali, sehingga Penggugat langsung mendatangi kantor Tergugat dan mendapatkan informasi bahwa angsuran/cicilan yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah bukan sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) melainkan sebesar Rp. 2.071.000,00 (dua juta tujuh pulu satu ribu rupiah). Dan pada saat dijelaskan oleh pihak Tergugat nilai pencairan yang diterima oleh Penggugat maupun Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024 yang baru diperlihatkan dan diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 17 Juli 2024 tersebut nilai pinjaman masih tetap sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan bukan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai yang Penggugat terima, hal ini yang kemudian menjadikan pertanyaan pada diri Penggugat yang merasa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) saat itu juga setelah menerima pencairan yang katanya akan dikembalikan kepada PT. NUSA SURYA CIPTADANA (Tergugat);
- Bahwa adapun beberapa dokumen surat yang ditunjukkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang faktanya tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat yaitu:
- Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024;
- Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna;
- Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran;
- Bahwa Penggugat dan Isteri Penggugat merasa tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024, sehingga Perjanjian tersebut mengandung cacat hukum oleh karena tidak memenuhi salah satu syarat perjanjian yang telah ditetukan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak adanya kesepakatan yang merupakan syarat subjektif dari sebuah perjanjian, dan akibat hukum dari perjanjian yang mengadung cacat hukum tersebut adalah dapat dibatalkan melalui putusan hakim;
- Bahwa dengan uraian tersebut di atas, sudah sangat jelas jika Tergugat dalam membuat Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024 dengan cara memalsukan tandatangan dari Penggugat sehingga secara prinsip Perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya kesepakatan dari Pihak Penggugat karena nilai uang yang diterima oleh Penggugat faktanya tidak sebesar yang tertera di dalam surat perjanjian a quo, maka berdasarkan hal tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum terhadap diri Penggugat sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, ?Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut?;
- Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana uraian di atas telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dikarenakan perjanjian yang seharusnya menyebutkan nilai uang hanya sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan dalam Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024 yang diperlihatkan oleh Tergugat tersebut sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan untuk itu Penggugat tetap dipaksa harus membayar angsuran yang tersisa yaitu sejumlah Rp. 2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) dikali 10 (sepuluh) bulan sehingga total Rp. 20.710.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) jelas hal tersebut menimbulkan kerugian pada diri Penggugat dikarenakan Penggugat tidak pernah membaca isi maupun menandatangani Perjanjian a quo tersebut, dan Penggugat juga hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa untuk menjamin supaya gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon supaya terhadap BPKB Motor milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat maupun Motor milik Penggugat diletakkan sita dalam perkara ini sehingga pihak Tergugat tidak semena-mena melakukan penarikan Motor milik Penggugat;
- Bahwa Penggugat tetap akan bertanggungjawab dengan nilai uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang faktanya telah Penggugat terima dari pihak Tergugat. Untuk itu Penggugat mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum kepada Penggugat untuk membayar uang yang telah Penggugat terima dari pihak Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terkait dengan posita angka 11 di atas, Penggugat mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum kepada Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelum gugatan sederhana ini diajukan, Penggugat telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namum sayangnya upaya tersebut terkesan sia-sia dikarenakan Tergugat sama sekali tidak ada menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa:
- Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240302475 tertanggal 07 Maret 2024;
- Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna;
- Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
- Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa:
- BPKB Motor milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat
- Motor milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan angsuran kedua yang totalnya sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 13/Pdt.G.S/2024/PN Tdn dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Tdn |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2024/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Endi Nursatria |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Endi Nursatria |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 07 Agustus 2024 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan nomor register 13/Pdt.G.S/2024/PN Tdn, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf d juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (?Perma 2/2015?), sebelum menentukan hari sidang, Hakim wajib memeriksa kesesuaian gugatan Penggugat dengan kriteria gugatan sederhana sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma 2/2015 (?Perma 4/2019?); Menimbang, bahwa tidak hanya ketersesuaian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, suatu gugatan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma 2/2015, dapat dikategorikan sederhana apabila memiliki pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa kesederhanaan maupun kerumitan dari suatu pembuktian terletak pada dalil atau posita yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya karena dalil tersebut merupakan dasar dari petitum Penggugat; Menimbang, bahwa berikut adalah posita dan petitum Penggugat; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan hormat Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, Penggugat pada intinya meminta pembatalan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat karena adanya beberapa dokumen yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat serta pemalsuan tanda tangan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (?KUHPer?), jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan; Menimbang, bahwa Pasal 1877 KUHPer memerintahkan adanya suatu pemeriksaan khusus mengenai kebenaran dari tanda tangan Penggugat yang mana hal tersebut tidaklah bersifat sederhana menurut Hakim; Menimbang, hal tersebut dikarenakan sebelum membuktikan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, Hakim diharuskan untuk menelaah mengenai kebenaran dari tanda tangan Penggugat; Menimbang, bahwa selain itu, pemalsuan tanda tangan, yang merupakan bagian dari suatu surat, adalah ranah dari hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (?KUHP?) yang mana akan sangat sulit pembuktiannya jika menggunakan sistem pembuktian hukum acara perdata karena berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (?KUHAP?), pemeriksaan yang demikian itu dibutuhkan seorang ahli; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini tidaklah sederhana pembuktiannya dan oleh karenanya tidak dapat diadili berdasarkan tata cara penyelesaian penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diadili berdasarkan tata cara penyelesaian penyelesaian gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sehingga haruslah dicoret dari register perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Perma 2/2015, karena gugatan ini bukanlah gugatan sederhana, maka sisa biaya perkara haruslah dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan Perma 2/2015, Perma 4/2019, dan KUHPer, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G.S/2024/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G.S/2024/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada