- Menyatakan Terdakwa Riski Adriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.737.941.039,84 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah delapan puluh empat sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel surat perintah kerja (SPK) Nomor:025/06/SPK/RR/2020 tanggal 07 Oktober 2020, perencanaan teknis rekonstruksi talud sungai/kali Nembu Distyrik Namblong Kabupaten Jayapura pada Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel laporan hasil uji sondir rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong kabupaten jayapura Nomor:604/BPL-PU/SPP/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Desingn Report perencanaan Teknis rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura CV NOLAN KARYA KONSULTAN;
- 1 (satu) Bundel Laporan Survey Topografi Teknis Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan Engineer?s estimate (EE) Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan pendahuluan perencanaan Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan Survey Hidrologi perencanaan Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) lembar surat Tanda Registrasi Arsitek Nomor Register 2.01.0000078;
- 2 (dua) lembar sertifikat keterampilan kerja Nomor Registrasi : 2. 2. 003. 1. 148. 31. 4072124;
- 1 (satu) lembar surat Asistensi No Kontrak : 025 / 06 / SPK / RR / 2020, tanggal 07 Oktober 2020;
- 1 (satu) Lembar SK kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor: 823-3.3-74 tanggal 06 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar surat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 640023244 tanggal 08 Oktober 2010
- 4 (empat) lembar keputusan bupati jayapura nomor 188.4/284 tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pengantian Kuasa penguna anggaran bidang rehabilitasi dan rekonstruksi badan penangulangan bencana daerah Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2021
- 8 (delapan) lembar keputusan bupati jayapura nomor 188.4/179 tahun 2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/179/tahun 2021 tentang penunjukan dan penetapan kuasa penguna anggaran, pejabat pembuat Komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan;
- 1 (satu) bundel Kontrak pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai Kali Nembu Distrik Nambong Kabupaten Jayapura Nomor: 360/99/KONTRAK-KONS/RR/2021 tanggal 07 Juli 2021
- 1 (satu) bundel addendum perpanjangan kontrak Nomor : 360/174/KONTRAK-KONS/RR/2021 tanggal 29 Juli 2021
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Dokumen Justifikasi Tekhnis dan Biaya pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Dokumen Rapat Pre Construction Meeting ( PCM ) Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 1 ( satu ) bundel Foto copy Dokumen Rapat Mutual Check ( MC-0 ) Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 2 ( dua ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
- 3 ( tiga ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 September 2021 sampai dengan 30 September 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
- 1 ( satu ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
- 2 ( dua ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
- 4 ( empat ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
- 6 ( enam ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 September 2021 sampai dengan 30 September 2021.
- 7 ( tujuh ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
- 2 ( dua ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
- 3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Faktur Pajak dengan nomor Seri 004.21.31427845 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Cetakan Kode Billing dengan ID : 0254 9317 8784 113 atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan masa pajak 07-07-2021 (PPn 10%)
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Cetakan Kode Billing dengan ID : 0254 9317 9666 006 atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan masa pajak 07-07-2021 (PPH 3%)
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Termin I 20% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Termin II 100% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 (satu) lembar Dokumen Sertifikat Dengan Nomor. 640 020 805 tanggal 14 Juni 2016 tentang Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa
- 10 (sepuluh) lembar Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong
- 4 (empat) lembar Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong
- 1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Owneer Estimate rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong.
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Irian Jaya Nomor: 266/118.c.2 /C3/93 tanggal 8 ? 3 ? 1993 tentang calon pegawai negeri sipil
- 1 (satu) lembar keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK-821.2-25 tanggal 27 Juli 2021 tentang penunjukan/pengangkatan pelaksana tugas kepala pelaksana badan penangulangan bencana daerah kabupaten jayapura
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Verifikasi SPP-LS
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPD SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar rencana pengunaan SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Tangung Jawab Mutlak Nomor:900/333/SPTJM/2021 tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Verifikasi tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) No. SPM : 932/333/SPM/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 tanggal 15 desember 2021 pembayaran lunas 100% atas pekerjaaan pengawasan/supervisi Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Verifikasi SPP-LS pembayaran uang muka pekerjaan 20%
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021 tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar rincian SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) No. SPM / 932 / 034 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) No. SPM / 932 / 066 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 20 September 2021 Pembayaran Uang Termin I 50%
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Ferifikasi SPP-LS pembayaran termin II%
- 1 (satu) lembar surat pengantar SPP-LS Nomor 939 / 322 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar ringkasan SPP-LS Nomor 939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar ringkasan SPD SPP-LS Nomor :939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar rincian SPP-LS Nomor : 939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan kelengkapan dokumen tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tangung jawab mutlak Nomor : 900 / 322 / SPTJM / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi tanggal 13 desember 2021
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) No. SPM : 932 / 322 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 desember 2021
- 9 (sembilan) lembar DPPA - RINCIAN BELANJA SKPD Tahun anggaran 2021.
- 1 (satu) bundel laporan bulan 01 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan bulan 02 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong
- 1 (satu) bundel laporan bulan 03 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan bulan 04 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan akhir pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan Dokumentasi pengawai/supervise/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan dokumentasi pengawai/supervise/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 04 Agustus 2021 s.d 06 Agustus 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 21 September 2021 s.d 23 September 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 14 Desember 2021 s.d 16 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat Pernyataan bertanggung jawab penuh sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi talud sungai / kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 yang dibuat pada tanggal 09 Juni 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat pernyataan antara Sdr. PUJI WIDIATMOKO, ST. Dan Sdr. RISKI ADRIADI sehubungan dengan penyerahan dana pekerjaan rekonstruksi talud sungai / kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penyerahan uang sisa dana atas pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura sebesar Rp. 124.500.000,- ( seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA kepada Sdr. RISKI ANDRIADI pada tanggal 20 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Nomor Induk Berusaha ( NIB ) nomor 0220109361934 atas nama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 dan Perubahan ke-3 pada tanggal 16 Maret 2020.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan Nomor Induk Berusaha 0220109361934 atas nama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 dan perubahan ke-6 pada tanggal 6 April 2020.
- 1 ( satu ) Surat perjanjian ( Kontrak ) nomor : 360 / 102 / Kontrak / KONTRAK-WAS / RR / 2021, tanggal 07 Juli 2021 atas pekerjaan pengawasan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi nomor 01-FC / XII-KAB. JPR / 2021, tanggal 10 Desember 2021;
- 1 ( satu ) Lembar berita Acara Pembayaran Tagihan 100% nomor 900 / 679 / BAP / 2021, tanggal 10 Desember 2021 pada pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik namblong Kab. Jayapura pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kab. Jayapura tahun anggaran 2021;
- 1 ( satu ) lembar Surat nomor : 02 / TAG-CV.FC / XII / 2021, tanggal 10 Desember 2021 perihal Pembayaran tagihan Lunas 100%;
- 1 ( satu ) lembar Faktur Nomor : 02 / CB-FC / XII / 2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Surat Pertanggung Jawaban Mutlak tanggal 10 Desember 2021;
- 2 ( dua ) lembar berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ( PHO ) nomor : 149 / BAPHO / RR / 2021, tanggal 09 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Selesainya Pekerjaan nomor : 150 / BASP / RR / 2021, tanggal 25 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 151 / BAPP / RR / 2021, tanggal 9 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor : 152 / BAKP / RR / 2021, tanggal 25 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pekerjaan Pengawasan nomor : 153 / BAPWS / RR / 2021, tanggal 10 Desember 2021
- 2 ( dua ) Lembar Surat Keputusan BUPATI KEPALA TINGKAT II JAYAPURA nomor : SK. 821.1.2-05 tanggal 25 Januari 1993 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Sdr. MUHAMAD SAID.
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2099 / SP2D / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 untuk Pencairan Uang Muka 20%
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2699 / SP2D / 2021 tanggal 21 September 2021 untuk pencairan Termin I (50%)
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 4783 / SP2D / 2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pencairan Termin II (100%)
- 16 ( enam belas ) lembar Summary Report pelelangan paket Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 dengan Kode Tender 2261647.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kab. Jayapura nomor : 360 / 12 / Kontrak-Kons / RR / 2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sdr. GUSTAF WERSAY, ST. Selaku PPK;
- 2 ( dua ) lembar foto copy Surat dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 03 / PAI / CIP / II / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Klarifikasi Keadaan Kahar yang ditandatangani oleh Sdr. PUJI WIDIATMOKO selaku Direktur Utama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 7 ( tujuh ) lembar foto copy lampiran Surat dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 03 / PAI / CIP / II / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Klarifikasi Keadaan Kahar yang ditandatangani oleh Sdr. PUJI WIDIATMOKO selaku Direktur Utama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 3 ( tiga ) lembar foto copy Surat keputusan Bupati Jayapura nomor : 188.4 / 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Jayapura tanggal 09 Januari 2022.
- 35 ( tiga puluh lima ) lembar foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 07 tanggal 07 Maret 2007 yang dibuat oleh NOTARIS DAN PPAT YULIATI, SH.
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : W19-00159 HT.01.01-TH.2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 23 ( dua puluh tiga ) lembar foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. CITRAMA INDAH PRATAMA no : 67 tanggal 05 September 2016 yang dibuat oleh Notaris ELSYE SISILIA AIPASSA, S.H., M.Kn.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0002734.AH.01.10.Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 9 ( sembilan ) lembar foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diambil diluar rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA no : 03 tanggal 10 Maret 2020 yang dibuat oleh NOTARIS ELSYE SISILIA AIPASSA, S.H., M.Kn.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0136943 tanggal 11 Maret 2020 tentang penerimaan pemberitahuanperubahan data Perseroan PT. CITRAMA INDAH PRATAMA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Tadzwif Mustari, Hakim Anggota Nova Claudia De Lima |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor 1 s/d 107 dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Gustaf Wersay, ST. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
69