- Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel laporan hasil uji sondir rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong kabupaten jayapura Nomor:604/BPL-PU/SPP/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Desingn Report perencanaan Teknis rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura CV NOLAN KARYA KONSULTAN;
- 1 (satu) Bundel Laporan Survey Topografi Teknis Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan Engineer?s estimate (EE) Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan pendahuluan perencanaan Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) Bundel Laporan Survey Hidrologi perencanaan Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) lembar surat Tanda Registrasi Arsitek Nomor Register 2.01.0000078;
- 2 (dua) lembar sertifikat keterampilan kerja Nomor Registrasi : 2. 2. 003. 1. 148. 31. 4072124;
- 1 (satu) lembar surat Asistensi No Kontrak : 025 / 06 / SPK / RR / 2020, tanggal 07 Oktober 2020;
- 1 (satu) Lembar SK kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor: 823-3.3-74 tanggal 06 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar surat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 640023244 tanggal 08 Oktober 2010
- 4 (empat) lembar keputusan bupati jayapura nomor 188.4/284 tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pengantian Kuasa penguna anggaran bidang rehabilitasi dan rekonstruksi badan penangulangan bencana daerah Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2021
- 8 (delapan) lembar keputusan bupati jayapura nomor 188.4/179 tahun 2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/179/tahun 2021 tentang penunjukan dan penetapan kuasa penguna anggaran, pejabat pembuat Komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan;
- 1 (satu) bundel Kontrak pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai Kali Nembu Distrik Nambong Kabupaten Jayapura Nomor: 360/99/KONTRAK-KONS/RR/2021 tanggal 07 Juli 2021
- 1 (satu) bundel addendum perpanjangan kontrak Nomor : 360/174/KONTRAK-KONS/RR/2021 tanggal 29 Juli 2021
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Dokumen Justifikasi Tekhnis dan Biaya pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 1 ( satu ) bundel Foto Copy Dokumen Rapat Pre Construction Meeting ( PCM ) Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 1 ( satu ) bundel Foto copy Dokumen Rapat Mutual Check ( MC-0 ) Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun 2021.
- 2 ( dua ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
- 3 ( tiga ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 September 2021 sampai dengan 30 September 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
- 1 ( satu ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
- 2 ( dua ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 108201001026567 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
- 4 ( empat ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
- 6 ( enam ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 September 2021 sampai dengan 30 September 2021.
- 7 ( tujuh ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
- 2 ( dua ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
- 3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BRI dengan nomor Rekening 491201009589537 atas nama RISKI ADRIADI periode 01 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Faktur Pajak dengan nomor Seri 004.21.31427845 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Cetakan Kode Billing dengan ID : 0254 9317 8784 113 atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan masa pajak 07-07-2021 (PPn 10%)
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Cetakan Kode Billing dengan ID : 0254 9317 9666 006 atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan masa pajak 07-07-2021 (PPH 3%)
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Termin I 20% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy Dokumen Tagihan Pembayaran Termin II 100% pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura TA. 2021.
- 1 (satu) lembar Dokumen Sertifikat Dengan Nomor. 640 020 805 tanggal 14 Juni 2016 tentang Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa
- 10 (sepuluh) lembar Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong
- 4 (empat) lembar Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong
- 1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Owneer Estimate rekonstruksi talud sungai Kali Nembu Distrik Namblong.
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Irian Jaya Nomor: 266/118.c.2 /C3/93 tanggal 8 ? 3 ? 1993 tentang calon pegawai negeri sipil
- 1 (satu) lembar keputusan Bupati Jayapura Nomor: SK-821.2-25 tanggal 27 Juli 2021 tentang penunjukan/pengangkatan pelaksana tugas kepala pelaksana badan penangulangan bencana daerah kabupaten jayapura
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Verifikasi SPP-LS
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan SPD SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar rencana pengunaan SPP-LS Barang Dan Jasa Nomor : 939 / 333 /SPP/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Tangung Jawab Mutlak Nomor:900/333/SPTJM/2021 tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Verifikasi tanggal 15 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) No. SPM : 932/333/SPM/LS/HIBAH/1.05.2.1/XII/2021 tanggal 15 desember 2021 pembayaran lunas 100% atas pekerjaaan pengawasan/supervisi Rekonstruksi Talud Sungai/Kali Nembu Distrik Namblong
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Verifikasi SPP-LS pembayaran uang muka pekerjaan 20%
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021 tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar rincian SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 939 / 034 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) No. SPM / 932 / 034 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 3 agustus 2021
- 1 (satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) No. SPM / 932 / 066 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / VIII / 2021, tanggal 20 September 2021 Pembayaran Uang Termin I 50%
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol/Ferifikasi SPP-LS pembayaran termin II%
- 1 (satu) lembar surat pengantar SPP-LS Nomor 939 / 322 / SPP/ LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar ringkasan SPP-LS Nomor 939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar ringkasan SPD SPP-LS Nomor :939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar rincian SPP-LS Nomor : 939 / 322 / SPP / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan kelengkapan dokumen tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tangung jawab mutlak Nomor : 900 / 322 / SPTJM / 2021, tanggal 13 Desember 2021
- 1 (satu) lembar surat pernyataan verifikasi tanggal 13 desember 2021
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) No. SPM : 932 / 322 / SPM / LS / HIBAH / 1. 05. 2. 1 / XII / 2021, tanggal 13 desember 2021
- 9 (sembilan) lembar DPPA - RINCIAN BELANJA SKPD Tahun anggaran 2021.
- 1 (satu) bundel laporan bulan 01 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan bulan 02 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong
- 1 (satu) bundel laporan bulan 03 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan bulan 04 pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan akhir pengawas/supervisi/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan Dokumentasi pengawai/supervise/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 (satu) bundel laporan dokumentasi pengawai/supervise/rekonstruksi talud sungai/kali nembu distrik namblong;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 04 Agustus 2021 s.d 06 Agustus 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 21 September 2021 s.d 23 September 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy rekening koran atas nama CITRAMA INDAH PRATAMA dengan nomor rekening 1000110077301 periode 14 Desember 2021 s.d 16 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat Pernyataan bertanggung jawab penuh sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi talud sungai / kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 yang dibuat pada tanggal 09 Juni 2021;
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat pernyataan antara Sdr. PUJI WIDIATMOKO, ST. Dan Sdr. RISKI ADRIADI sehubungan dengan penyerahan dana pekerjaan rekonstruksi talud sungai / kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penyerahan uang sisa dana atas pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura sebesar Rp. 124.500.000,- ( seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA kepada Sdr. RISKI ANDRIADI pada tanggal 20 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Nomor Induk Berusaha ( NIB ) nomor 0220109361934 atas nama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 dan Perubahan ke-3 pada tanggal 16 Maret 2020.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan Nomor Induk Berusaha 0220109361934 atas nama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 dan perubahan ke-6 pada tanggal 6 April 2020.
- 1 ( satu ) Surat perjanjian ( Kontrak ) nomor : 360 / 102 / Kontrak / KONTRAK-WAS / RR / 2021, tanggal 07 Juli 2021 atas pekerjaan pengawasan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik Namblong Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi nomor 01-FC / XII-KAB. JPR / 2021, tanggal 10 Desember 2021;
- 1 ( satu ) Lembar berita Acara Pembayaran Tagihan 100% nomor 900 / 679 / BAP / 2021, tanggal 10 Desember 2021 pada pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali Nembu Distrik namblong Kab. Jayapura pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kab. Jayapura tahun anggaran 2021;
- 1 ( satu ) lembar Surat nomor : 02 / TAG-CV.FC / XII / 2021, tanggal 10 Desember 2021 perihal Pembayaran tagihan Lunas 100%;
- 1 ( satu ) lembar Faktur Nomor : 02 / CB-FC / XII / 2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Surat Pertanggung Jawaban Mutlak tanggal 10 Desember 2021;
- 2 ( dua ) lembar berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ( PHO ) nomor : 149 / BAPHO / RR / 2021, tanggal 09 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Selesainya Pekerjaan nomor : 150 / BASP / RR / 2021, tanggal 25 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 151 / BAPP / RR / 2021, tanggal 9 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan nomor : 152 / BAKP / RR / 2021, tanggal 25 Desember 2021;
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pekerjaan Pengawasan nomor : 153 / BAPWS / RR / 2021, tanggal 10 Desember 2021
- 2 ( dua ) Lembar Surat Keputusan BUPATI KEPALA TINGKAT II JAYAPURA nomor : SK. 821.1.2-05 tanggal 25 Januari 1993 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Sdr. MUHAMAD SAID.
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2099 / SP2D / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 untuk Pencairan Uang Muka 20%
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 2699 / SP2D / 2021 tanggal 21 September 2021 untuk pencairan Termin I (50%)
- 1 ( satu ) Lembar Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 4783 / SP2D / 2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pencairan Termin II (100%)
- 16 ( enam belas ) lembar Summary Report pelelangan paket Pekerjaan Rekonstruksi Talud Sungai / Kali nembu Distrik Namblong Kab. Jayapura TA. 2021 dengan Kode Tender 2261647.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kab. Jayapura nomor : 360 / 12 / Kontrak-Kons / RR / 2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sdr. GUSTAF WERSAY, ST. Selaku PPK;
- 2 ( dua ) lembar foto copy Surat dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 03 / PAI / CIP / II / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Klarifikasi Keadaan Kahar yang ditandatangani oleh Sdr. PUJI WIDIATMOKO selaku Direktur Utama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 7 ( tujuh ) lembar foto copy lampiran Surat dari PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 03 / PAI / CIP / II / 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Klarifikasi Keadaan Kahar yang ditandatangani oleh Sdr. PUJI WIDIATMOKO selaku Direktur Utama PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 3 ( tiga ) lembar foto copy Surat keputusan Bupati Jayapura nomor : 188.4 / 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Jayapura tanggal 09 Januari 2022.
- 35 ( tiga puluh lima ) lembar foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA nomor : 07 tanggal 07 Maret 2007 yang dibuat oleh NOTARIS DAN PPAT YULIATI, SH.
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : W19-00159 HT.01.01-TH.2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 23 ( dua puluh tiga ) lembar foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. CITRAMA INDAH PRATAMA no : 67 tanggal 05 September 2016 yang dibuat oleh Notaris ELSYE SISILIA AIPASSA, S.H., M.Kn.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0002734.AH.01.10.Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA;
- 9 ( sembilan ) lembar foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diambil diluar rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. CITRAMA INDAH PRATAMA no : 03 tanggal 10 Maret 2020 yang dibuat oleh NOTARIS ELSYE SISILIA AIPASSA, S.H., M.Kn.
- 1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-AH.01.03-0136943 tanggal 11 Maret 2020 tentang penerimaan pemberitahuanperubahan data Perseroan PT. CITRAMA INDAH PRATAMA.
Putusan PN JAYAPURA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Tadzwif Mustari, Hakim Anggota Nova Claudia De Lima |
Panitera | Panitera Pengganti Kartika Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) bundel surat perintah kerja (SPK) Nomor:025/06/SPK/ RR/2020 tanggal 07 Oktober 2020, perencanaan teknis rekonstruksi talud sungai/kali Nembu Distyrik Namblong Kabupaten Jayapura pada Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2020; Barang bukti nomor 1 s/d 107 diserahkan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan kembali dalam perkara lain. 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
66