- Menyatakan Zulfikar Bin Zakaria. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Bin Zakaria. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang di dalam terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 3,77 Gram
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan No.Pol BL 4030 KV
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan No.Pol BL 4030 KV.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elviyanti Putri, Hakim Anggota Muhammad Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampad untuk Negara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik1616