- Menyatakan TerdakwaTGK.RIDWAN BIN YUSUFtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penunut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp512.097.991,6 (lima ratus dua belas juta sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus Sembilan puluh satu koma enam rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exsemplar buku catatan toko murah raya atas pengambilan barang desa Alue Ie Itam Tahun 2016 dan Tahun 2017
- ikembalikan kepada Sdr. Samsul Anwar Bin Ibrahim;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. - Uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara oleh Terdakwa; - 1 (satu) lembar faktur/ bon pembayaran barang berwarna kuning yang pada bagian depannya tertulis satu biji teratak kerucut ukuran 4x4 tanggal 26 bulan maret namun tidak tertulis tahunnya kemudian pada bagian belakangnya tertulis Tanggal 31 Maret 2018 Tgk Imum Yusuf Alue Ie Itam + 3.000.000 sisa 5.000.000,- (lima juta rupiah). - 1 (satu) lembar faktur/bon pembayaran barang berwarna merah jambu tanggal 27 September 2017 tertulis pada bagian depannya dua bijik meja makan panjang 504 cm dengan jumlah harga sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) Dikembalikan kepada Sdr. Nazar Bin Abdullah. 3. - 1 (satu) lembar faktur/bon pembelian barang berupa pasir dan krikil sejumlah Rp. 5.100.000,-(lima juta seratus ribu rupiah) tanggal 4 September 2016. - 1 (satu) lembar faktur/bon pembelian barang berupa koral, pasir, krikil sejumlah Rp25.045.000,-( dua puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 7 Agustus 2017 Dikembalikan kepada Sdr. Abdul Hadi Bin Hasan; 4. Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 5. Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 6. Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 7. Uang tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). 8. Uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 9. Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Barang bukti No. 4 s/d 9 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara oleh Terdakwa; 10. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 543/SPT PENDAMPING DESA/I/2016, tanggal 19 Januari 2016 yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 3/SPT PENDAMPING GAMPONG/DESA/IV/2016, tanggal 1 April 2016 beserta lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsemplar Surat Perintah Tugas Nomor :3/SPT PENDAMPING DESA/I/2017, tanggal 24 Januari 2017 beserta lampirannya yang telah di legalisasi. 11. - 1 (satu) exsemplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pembina Kecamatan untuk pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dalam wilayah Kecamatan Peudawa Tahun 2016 tanggal 13 April 2016 yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsemplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 410/194/2017 tentang Penetapan Tim pembentukan Tim Pembina Kecamatan Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Gampong Dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Timur tanggal 29 Maret 2017 yang telah di legalisasi. Barang bukti No. 10 s/d 11 dikembalikan kepada pihak Kecamatan Peudawa melalui saksi Indrawati Binti M. Ali Ansari selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur; 12. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 900 /04 /2016 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara dan Pembantu Administrasi Pada Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Tanggal 15 Januari 2016 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor : 900/02/2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Pembantu Bendahara dan Pembantu Administrasi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Darah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 Tanggal 06 Februari 2017 yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Perbup Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana gampong setiap gampong Kab.Aceh Timur Tahun 2016 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Perbup Aceh Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana gampong setiap gampong Kab.Aceh Timur Tahun 2016 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Perbup Aceh Timur Nomor 12 tahun 2016, tanggal 01 Maret 2016 Tentang Alokasi Dana Gampong dan Alokasi Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tatacara Pengelolaan dan pertanggungjawaban beserta lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Perbup Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana gampong setiap gampong Kab.Aceh Timur Tahun 2017 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 50.a Tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana gampong dan alokasi dana gampong dalam kabupaten aceh timur Tahun 2017 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 50.b Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi dana Gampong Yang bersumber dari Penundaan Bayar Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kab.Aceh Timur Tahun 2016 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Fotocopy Perbup Aceh Timur Nomor 135 tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar alokasi dana gampong yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah Kab.Aceh Timur tahun anggaran 2016 beserta Lampirannya yang telah di legalisasi - 1 (satu) exsamplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Alue Ie Itam Tahun 2016 tertanggal 31 Desember 2016 yang telah di legalisasi. - 1 (satu) exsamplar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Alue Ie Itam Tahun Anggaran 2017 tertanggal 28 November 2017 yang telah di legalisasi. Dikembalikan kepada pihak DPKKD Kab. Aceh Timur melalui saksi Murlina, S.E Binti H. Mukhtar Effendi selaku Bendahara Pengeluaran pada DPKKD Kab. Aceh Timur; 13. - 1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor : Peg.03/SK/821.12/1994,tanggal 7 Mei 1994 yang telah di legalisasi. - 1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 821.3/103/2017 tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Administrator di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur, tanggal 26 Januari 2017 yang telah di legalisasi. Dikembalikan kepada pihak Kecamatan Peudawa melalui saksi Indrawati Binti M. Ali Ansari selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur; 14. - 1 (satu) exsamplar Dokumen Pencairan APBG Alue Ie Itam Tahap I, II dan III TA.2016 beserta lampirannya; - 1 (satu) exsamplar Dokumen Pencairan APBG Alue Ie Itam Tahap I, II dan III TA.2017 beserta lampirannya; - 1 (satu) exsamplar Dokumen Pencairan Dana Kurang Bayar ADG yang bersumber dari DAU TA.2016 dan Dana kurang bayar dana bagi hasil Pajak dan bukan pajak Tahun 2016. - 1 (satu) exsamplar Dokumen Pencairan Dana kurang Bayar yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah TA.2016; Dikembalikan kepada pihak DPKKD Kab. Aceh Timur melalui saksi Murlina, S.E Binti H. Mukhtar Effendi selaku Bendahara Pengeluaran pada DPKKD Kab. Aceh Timur; 15. - 1 (satu) exsamplar Print out rekening Koran Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk Nomor 042-01.02.650183-9 atas nama Gampong Alue Ie Itam Periode 01/01/2016 s.d 31/12/2016; - 1 (satu) exsamplar Print out rekening Koran Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk Nomor 042-01.02.650183-9 atas nama Gampong Alue Ie Itam Periode 01/01/2017 s.d 31/12/2017; - 1 (satu) exsamplar Print out rekening Koran Bank Mandiri KCP Idi Rayeuk Nomor 1580003512134 atas nama Gampong Alue Ie Itam periode 01/06/2017 s.d 31/12/2017 16. - 1 (satu) Bundel Dokumen RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka menengah Gampong) Alue Ie Itam Tahun 2016 s.d 2021. - 1(satu) Bundel Dokumen RKPG (Rencana Kerja Pemerintah Gampong) Alue Ie Itam Tahun 2016. - 1 (satu) exsamplar Qanun Gampong Alue Ie Itam Nomor 2 Tahun 2016 tentang APBG Alue Ie Itam TA.2016, tertanggal 23 Mei 2016 beserta dengan Lampiran APBG TA.2016. - 1(satu) exsamplar Qanun Gampong Alue Ie Itam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan APBG Alue Ie Itam TA.2016, tertanggal 23 Mei 2016 - 1 (satu) exsamplar DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alue ie Itam TA.2016. - 1 (satu) lembar Berita Acara Penyusunan DURK(Daftar Usulan Rencana kegiatan) Alue ie Itam TA.2016, tertanggal 08 Maret 2016. - 1 (satu) lembar Notulensi Rapat TPG tentang Pembahasan APBG TA.2016, tertanggal 23 Mei 2016. - 1 (satu) exsamplar RAB (Rencana Anggaran Biaya) beserta Perubahannya Tahun Anggaran 2016. - 1 (satu) exsamplar Dokumen Permohonan Penyaluran APBG Alue Ie Itam Tahap I, II dan III TA.2016 beserta lampirannya. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 86/141/PMG/G/DEF/2015, tertanggal 14 Juli 2015 tentang Pengangkatan Geuchik Gampong Alue ie Itam. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Alue ie Itam Nomor 4 Tahun 2007/2016 Tentang pengangkatan Sekdes Alue Ie Itam Tahun 2016. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Alue ie Itam Nomor :03/2007/SK/2016 Tentang pengangkatan Bendahara Gampong Alue Ie Itam Tahun 2016. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Alue ie Itam Nomor :02 Tahun 2016 tertanggal 04 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Pelaksana Kewilayahan/ Kepala Dusun Pada Gampong Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab.Aceh Timur. - 1 (satu) exsamplar Laporan Pertanggung Jawaban APBG Alue Ie Itam semester I dan semester II Tahun 2016 beserta Lampirannya - 1(satu) exsamplar Laporan Pertanggung Jawaban APBG Alue Ie Itam Tahun 2017 beserta Lampirannya. - 1 (satu) exsamplar Rencana Kerja Pemerintah Desa Alue ie Itam Tahun 2017. - 1 (satu) exsamplar Qanun Gampong Alue Ie Itam Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang APBG Gampong Alue Ie Itam TA.2017 beserta Lampirannya. - 1 (satu) exsamplar Peraturan Geuchik Alue Ie Itam Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penjabaran APBG Alue Ie Itam TA.2017 beserta Lampirannya. - 1 (satu) exsamplar Qanun Gampong Alue Ie Itam Nomor 05 Tahun 2017, tanggal 30 November 2017 tentang Perubahan APBG TA 2017. - 1 (satu) exsamplar Peraturan Geuchik Alue Ie Itam Nomor 07 Tahun 2017 tanggal 30 Desember 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBG Alue Ie Itam TA.2017 beserta Lampirannya. - 1 (satu) exsamplar RAB (Rencana Anggaran Biaya) beserta Perubahannya Tahun Anggaran 2017 - 1 (satu) exsamplar Dokumen Permohonan Penyaluran APBG Alue Ie Itam Tahap I, II dan III TA.2017 beserta lampirannya. - 1 (satu) exsamplar Dokumen Permohonan Pencairan Dana Kurang Bayar ADG yang bersumber dari DAU TA.2016 dan Dana kurang bayar dana bagi hasil Pajak dan bukan pajak Tahun 2016 - 1 (satu) exsamplar Dokumen Permohonan Penyaluran Dana kurang Bayar yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah TA.2016. - 1 (satu) exsamplar DURK (Daftar Usulan Rencana Kegiatan) Alue ie Itam TA.2017. - 1 (satu) lembar Berita Acara Penyusunan DURK(Daftar Usulan Rencana kegiatan) Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah Alue ie Itam TA.2016 yang tidak tertera tanggal dan bulannya. - 1 (satu) exsamplar Berita Acara Musrenbang Gampong Alue Ie Itam TA.2017 yang tidak tertera hari dan tanggalnya. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Gampong Alue Ie Itam Nomor : 8 /2007/2017 tentang Pengangkatan Sekdes Gampong Alue Ie Itam tanggal 01 Agustus 2017. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Alue ie Itam Nomor :18/2007//2017 Tentang pengangkatan Bendahara Gampong Alue Ie Itam Tahun 2017 tanggal 20 November 2017. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Geuchik Alue ie Itam Nomor :02 Tahun 2017 tertanggal 01 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Pelaksana Kewilayahan/ Kepala Dusun Pada Gampong Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab.Aceh Timur beserta Lampirannya - 1 (satu) Buah Stempel Toko Fiktif atas nama Toko Baru Indah,Peurelak - 1 (satu) Buah Stempel Toko Fiktif atas nama Auto Material,Peudawa - 1 (satu) Buah Stempel Toko Fiktif atas nama Jasa Ibu, Peurelak - 1 (satu) Buah Stempel Toko Fiktif atas nama Hudep Baru, Peudawa. Barang bukti No. 15 s/d 16 dikembalikan kepada Desa Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur melalui saksi Nuraini Binti Abdullah selaku Bendahara Desa Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur; 17. - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor :410/98/2016, tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukan /Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 beserta lampirannya yang telah di legalisasi; - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor :410/299/2016, tanggal 06 April 2016 tentang Penunjukan /Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat,Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisasi; - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor : 410/259/2017, tanggal 01 Januari 2017 tentang Penunjukan /Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pada Badan PemberdayaanMasyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisasi; - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor : 410/542/2017, tanggal 03 Juli 2017 tentang Perubahan Penunjukan /Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisasir - 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor : 410/624/2017, tanggal 05 September 2017 tentang Perubahan Penunjukan /Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2017 beserta lampirannya yang telah dilegalisasi Dikembalikan kepada Dinas DPMG Kab. Aceh Timur melalui saksi Rusli Bin Djafar selaku Tim Pelaksana Pencairan Kegiatan Penelitian dokumen Penyaluran dan Pencairan APBG pada DPMG Kab. Aceh Timur T.A 2016 dan 2017; 18. - asli 1 (satu) eksemplar surat keterangan faraidh, tanggal 25 April 2011 - 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun Tepi Pantai Desa Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur - asli 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli tanggal 17 Juli 2017 Dikembalikan kepada Desa Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur melalui saksi Nuraini Binti Abdullah selaku Bendahara Desa Alue Ie Itam Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur; 7. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik5353