- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan terhadap objek posita angka 4 huruf c SHM Nomor SHM 09314/Panjangrejo dinyatakan Niet onvankelijke verklaard (tidak dapat diterima);
- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VIIi dan Tergugat XI untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono adalah pasangan suami dan istri;
- Menyatakan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 1974 dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono meninggal dunia pada tanggal 9 September 2011;
- Menetapkan ahli waris Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono adalah
- Sutirah sebagai anak kandung perempuan;
- Badri sebagai anak kandung laki-laki;
- Sabari (Penggugat I) sebagai anak kandung laki-laki; dan
- Paija (Penggugat II) sebagai anak kandung laki-laki;
- Menyatakan Sutirah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2014;
- Menetapkan ahli waris Sutirah adalah:
- Rejo Purwanto bin Noto Diharjo (Tergugat V) sebagai suami/duda;
- Kristadi bin Rejo Purwanto (Tergugat I) sebagai anak kandung laki-laki;
- Sulisno bin Rejo Purwanto (Tergugat II) sebagai anak kandung laki-laki
- Purwanti binti Rejo Purwanto (Tergugat III) sebagai anak kandung perempuan;
- Menyatakan Paija telah meninggal dunia pada tanggal 1 November 2018;
- Menetapkan ahli waris dari Paija adalah:
- Sumarjiyah binti Marto (Tergugat VIll) sebagai istri/janda;
- Hari Purnama bin Paija (Tergugat VI) sebagai anak kandung laki-laki;
- Hebie Widayati binti Paija (Tergugat VII) sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan objek-objek:
- Tanah sawah seluas 785 m2 (tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dengan batas-batas:
- Tanah sawah seluas adalah 620 m2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Pedukuhan Tegalsari, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dengan batas-batas
- Menetapkan bagian masing-masing Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono 1/2 (setengah) dari total objek harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 9;
- Menetapkan harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko 1/2 (setengah) dari total objek harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 9;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko sebagai berikut:
- Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono sebagai janda mendapat 7/56 (tujuh per lima puluh enam) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Sutirah sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/56 (tujuh per lima puluh enam) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Badri (Penggugat I) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/56 (empat belas per lima puluh enam) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Sabari (Penggugat II) sebagai anak kandung laki-laki mendapat mendapat 14/56 (empat belas per lima puluh enam) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Paija sebagai anak kandung laki-laki mendapat mendapat 14/56 (empat belas per lima puluh enam) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Menetapkan harta warisan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono 1/2 (setengah) dari total objek harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 9 ditambah 1/8 (seperdelapan) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono sebagai berikut:
- Sutirah sebagai anak kandung perempuan mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian dari harta warisan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono;
- Badri (Penggugat I) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono;
- Sabari (Penggugat II) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono;
- Paija sebagai anak kandung laki-laki mendapat 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sutirah sebagai berikut:
- Rejo Purwanto bin Noto Purwanto (Tergugat V) sebagai suami/duda mendapat bagian (seperempat) atau 5/20 (lima per dua puluh) dari harta warisan Sutirah;
- Kristadi bin Rejo Purwanto (Tergugat I) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 6/20 (enam per dua puluh) bagian dari harta warisan Sutirah;
- Sulisno bin Rejo Purwanto (Tergugat II) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 6/20 (enam per dua puluh) bagian dari harta warisan Sutirah;
- Purwanti binti Rejo Purwanto (Penggugat III) sebagai anak kandung perempuan mendapat 3/20 (tiga per dua puluh) bagian dari harta warisan Sutirah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Paija sebagai berikut:
- Sumarjiyah binti Marto (Tergugat VIII) sebagai istri/janda mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) atau 3/24 (tiga per dua puluh empat) bagian dari harta warisan Paija;
- Hari Purnama bin Paija (Tergugat VI) sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/24 (empat belas per dua puluh empat) bagian dari harta warisan Paija;
- Hebie Widayati binti Paija (Tergugat VII) sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/24 (tujuh per dua puluh empat) bagian dari harta warisan Paija;
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk melaksanakan pembagian harta bersama dan harta waris Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 12 (dua belas), angka 14 (empat belas), angka 15 (lima belas) dan angka 16 (enam belas) diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagaimana diktum angka 4 (empat), angka 6 (enam) dan angka 8 (delapan) sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 12.a.1, 12.a.2, 12.a.3, 12.a.4, Petitum angka 15 (lima belas), petitum angka 16 (enam belas), petitum angka 17 (tujuh belas), petitum angka 20 (dua puluh) dan Petitum angka 22 (dua puluh dua) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek-objek:
- Tanah pekarangan seluas 2239 m2 (dua ribu dia ratus tiga puluh sembilan meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong yang di atasnya berdiri 2 (dua) bangunan/rumah permanen yaitu rumah pertama panjangnya 9m2 x lebar 5m2dan rumah kedua panjangnya 6,2 m2 x 9,4 m2, dengan batas-batas:
- Tanah sawah seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu, Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong, dengan batas-batas:
- Tanah Sawah seluas 517 m2 (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Pedukuhan Kalinampu, Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong, dengan batas-batas:
- Tanah tegalan seluas 542 m2 (lima ratus empat puluh dua meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong dengan batas-batas:
- Tanah sawah seluas 691 m2 (enam ratus sembilan puluh satu meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong dengan batas-batas:
- Tanah Sawah seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong, dengan batas-batas:
- Tanah Sawah seluas 576 m2 (lima ratus tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Pedukuhan Kalinampu Desa/Kalurahan Seloharjo, Kecamatan/Kapanewon Pundong dengan batas-batas:
- Menetapkan bagian masing-masing Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono 1/2 (setengah) dari total objek harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2;
- Menetapkan harta warisan Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko 1/2 (setengah) dari total objek harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Penggugat Rekonvensi VIII dan Para Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama dan harta waris Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum konvensi angka 12 (dua belas), angka 14 (empat belas), angka 15 (lima belas) dan angka 16 (enam belas) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sebagaimana diktum konvensi angka 4 (empat), 6 (enam) dan 8 (delapan) sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII pada petitum angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANTUL Nomor 294/Pdt.G/2024/PA.Btl |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2024/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Septianah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noer Rohmanbr Hakim Anggota Rohayatun |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Hastuti Ramadhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Sebelah utara : Jalan Sebelah selatan : Parit Sebelah barat : Tanah Milik Suyadi Sebelah timur : Tanah milik Sulis Sebelah utara : Jalan Sebelah selatan : Tanah milik Sujiyo Sebelah barat : Tanah Parli Sebelah timur : Tanah milik Pringgo Adalah harta bersama Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono; DALAM REKONVENSI Sebelah Utara : Tanah Milik Kliwon Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Sungai Sebelah Timur : Tanah Milik Seksyani Sebelah Utara : Tanah Milik Daryono Sebelah Selatan : Tanah Milik Saryanto Sebelah Barat : Tanah Milik Mulyadi Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik Pawiro Sebelah Selatan : Tanah Milik Mujiyono Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Setu dan Mujiyan Sebelah Utara : Tanah Milik Sukarti Sebelah Selatan : Parit Sebelah Barat : Sungai Sebelah Timur : Tanah Milik Mujiyono Sebelah Utara : Tanah Milik Panggih Sebelah Selatan : Tanah Milik Indah Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik Juminah Sebelah Selatan : Tanah Milik Wage Sebelah Barat : Tanah Milik Hartowiyono Sebelah Timur : Jalan Sebelah Utara : Tanah Milik Sarah Sebelah Selatan : Tanah Milik Ngadenan Sebelah Barat : Parit Sebelah Timur: Jalan Adalah harta bersama Sukarjono alias Walidi bin Poncosetiko dan Ny. Sukarjono alias Tugiyem/Kawiyem binti Partowiyono; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat / Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII / Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Penggugat Rekonvensi VIII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.025.000,00 (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada