Putusan PN MANNA Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN Mna |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2020/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini, Shbr Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I DWI AFDIANSYAH Bin ASJUNAIDI dan Terdakwa II ALAN BESTA JULIANDO Bin JHON EVAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DWI AFDIANSYAH Bin ASJUNAIDI dan Terdakwa II ALAN BESTA JULIANDO Bin JHON EVAN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwatetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna kuning dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; - 1 (satu) buah korek api gas warna ungu; - 4 (empat) buah pipet; - 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI 4 X FRIME warna gold dengan nomor 085336130462; Untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi BD 6990 MD, nomor rangka MH1JFZ121JK546989 dan nomor mesin JFZ1E2557183; Dikembalikan kepada Terdakwa I DWI AFDIANSYAH Bin ASJUNAIDI 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2020/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2020/PN Mna
Statistik1315