- Cidera janjidan/atau
- Perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah ;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama ;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana ;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama ;
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum ;
- Kerugian Materiil, terdiri dari:
- Bahwa akibat tindakan Para Tergugat tidak melakukan kewajiban membayar angsuran bahkan berlanjut hingga ke ranah hukum, maka Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)
- Kerugian Immateril:
- Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147 Rbg, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempa tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
- Dalam hal ada beberapa tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat. Dalam hal para tergugat berkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya disingkat RO.) gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang yang berutang pokok (debitur pokok) atau seorang di antara para debitur pokok.
- Bila tempat tinggal tergugat tidak dikenal, dan juga tempat kediaman yang sebenarnya tidak dikenal atau maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah satu dari para penggugat.
- Jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukan gugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
- Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat. (IR. 119.)
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Pkj dalam register perkara ;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Pkj |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2024/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana ; Menimbang, bahwa suatu Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara : Menimbang, bahwa selanjutnya perkara yangtidak termasuk dalam gugatan sederhana antara lain adalah : Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019, syarat gugatan sederhanaadalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa ?Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini?. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka Hakim pemeriksa perkara berwenang menganalisa materi gugatan dan menilai materi pembuktian berdasarkan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara dan juga berwenang untuk menilai apakah perkara tersebut mengandung sifat pembuktian yang sederhana atau tidak berdasarkan uraian gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat pada saat pendaftaran perkara ; Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari Surat Gugatan Penggugat dan juga Bukti Surat yang telah dilampirkan dalam Surat Gugatan tersebut ternyata sebagaimana dalam posita point 4 surat Gugatan Penggugat, bahwa yang dipersengketakan dalam perkara a quo pada pokoknya adalah telah terjalin suatu kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan, yang mana hal ini dibuktikan dengan telah ditanda-tanganinya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1605120220902658 tanggal 19 September 2022, tentang Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa Balik) berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (?Perjanjian Pembiayaan?). Namum berdasarkan pencatatan milik Penggugat per-tanggal 25 Juli 2024 berupa Kartu Piutang terhitung sejak pembayaran angsuran ke-17 hingga Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkep, dimana Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan selama 5 (empat) bulan. Sehingga akibat perbuatan Para Tergugat Cidera Janji (Wanprestasi) maka Penggugat mengalami kerugian Materiil dan Imateriil sejumlah Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut : Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Penggugat harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Para Tergugat akan kewajiban membayar angsuran pembiayaan, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat Penggugat harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) selama Para Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran. Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari bukti surat yang telah diajukan dan dilampirkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya yang berupa Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa Balik) berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (?Perjanjian Pembiayaan?), ternyata pada pasal 16 terkait Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum disebutkan yang pada pokoknya bahwa ?Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Sewa Pembiayaan, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk berusaha menyelesaikan secara musyawarah. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau melalui pengadilan negeri dan untuk itu Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara? ; Menimbang, bahwa dengan adanya hal tersebut maka Hakim berpendapat sebagai berikut ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 142 RBg, telah ditentukan yang pada pokoknya antara lain ; Menimbang, bahwa walaupun di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak disebutkan terkait domisili hukum yang dipilih oleh para pihak, namun tetaplah merujuk di dalam ketentuan Pasal 142 Ayat (4) RBg tersebut tentang Kompetensi Relatif berdasarkan pemilihan domisili, yang mana dalam suatu perjanjian, terkadang para pihak sepakat menentukan suatu pengadilan negeri tertentu yang berwenang mengadili sengketa antara para pihak jika terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut. Pencantuman klausul tersebut harus berbentuk akta tertulis, dapat langsung dicantumkan sebagai klausul dalam perjanjian pokok, atau dituangkan dalam akta tersendiri yang terpisah dari perjanjian pokok ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut Hakim sikap Penggugat yang mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Pangkajene tidaklah tepat dan bertentangan dengan nilai atau norma kesepakatan pilihan hukum sebagaimana yang telah disepakati, selain itu seyogianya menurut Hakim apa yang telah disepakati pihak-pihak dalam suatu perjanjian haruslah ditaati termasuk dalam pemilihan domisili penyelesaian sengketa, jika tidak demikian maka sama halnya Penggugat yang telah meminta untuk menyatakan pihak lain cidera janji dengan cara yang juga mencederai atau tidak mentaati perjanjian. Selain itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip kesederhanaan yaitu melampaui batas in cassu gugatan diajukan bukan pada tempat yang telah disetujui dan disepakati Para Pihak ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka penyelesaian sengketa terhadap perkara a quo menurut Hakim haruslah pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai domisili penyelesaian sengketa yang telah disetujui dan disepakati atau dibatasi oleh Penggugat dan Para Tergugat dengan suatu akta (vide Pasal 142 ayat 4 Rbg) bukan pada Pengadilan Negeri Pangkajene ; Menimbang, bahwa selain daripada itu oleh karena Penggugat dan Para Tergugat telah membatasi penyelesaian sengketanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedangkan pihak-pihak atau objeknya berada di wilayah lain (wilayah Pengadilan Negeri Pangkajene), maka menurut Hakim gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat gugatan yang dapat diselesaikan dengan acara sederhana dan karena itu pula kemudian Hakim beralasan hukum untuk menyatakan perkara a quo bukan gugatan sederhana karena tidak dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan ; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, serta aturan-aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada