- Menyatakan Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Robby Messa Nura S.T., selama 10 ( sepuluh ) tahun serta denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15.860.223.801,80 (lima belas miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh tiga rubu delapan ratus satu koma delapan puluh sen) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Robby Messa Nura ST dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Robby Messa Nura ST tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sumut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada PT. Sadado Sejahtera Medika sejumlah Rp. 15.464.500.000.
- 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Bendahara Pengeluaran Nomor : 900/0045/DINKES/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Pemindahan bukuan senilai Rp. 15.464.500.000.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 031/DINKES/COVID-19/IV/2020 tanggal 23 Juni 2020 oleh PA kepada bendahara Pengeluaran untuk PT. Sadado Sejahtera Mesika sebesar Rp. 15.464.500.000 yang ditandatangani oleh PA.
- 1 (satu) Set Bukti Setor dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Bendahara Pengeluaran Nomor : 900/0060/DINKES/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Pemindah bukuan senilai Rp. 24.513.500.000 yang ditandatangani oleh PA dan Bendahara Pengeluaran.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 047/DINKES/COVID-19/IV/2020 tanggal 30 Juni 2020 oleh PA kepada Bendahara pengeluaran untuk PT. Sadado Sejahtera Medika sebesar Rp. 24.513.500.000 yang ditandatangani oleh PA.
- 1 (satu) Set Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 120050232001239416633 tanggal 08 Januari 2021 dari Bank Sumut dengan Nomor rekening 100.01.01.000623.0 perihal Pemgembalian dana belanja BTT Penanganan pandemic Covid-19 Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 dari Dinkes Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 17.801.199.213.
- 1 (satu) Set Fotocopy Legalisir Daya Serap Belanja Tidak Terduga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara bulan April 2020 s/d Desember 2020.
- Dokumen Salinan fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pengguna Anggaran / Barang Kuasa Pengguna Anggaran / Barang.
- Dokumen Asli Mutasi Rekening Bank Sumut.
- Dokumen foto copy Legalisir Surat Tanda Setoran (STS) Bukti Pembayaran Penerimaan Kas Bank Sumut.
- 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.24/1494/2018 tanggal 06 Juni 2018 perihal Pengangkatan Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM sebagai Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Rencana Anggaran Biaya bidang Kesehatan / Medis OPD Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara jumlah Rp. 140.289.084.409 tanggal 13 Mei 2020.
- 1 (satu) Bundel asli kertas kerja Rencana Anggaran Biaya (RAB) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Mei 2020.
- 1 (satu) Bundel asli dokumen Rencana Anggaran Biaya bidang Kesehatan / Medis OPD Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara jumlah Rp. 140.289.084.409 tanggal 16 Mei 2020 (Revisi).
- 1 (satu) Bundel asli Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Cabang Medan Nomor Rekening : 0533303500.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Cabang Medan Nomor Rekening : 0094290405.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Sumut Capem RSU Pringadi Nomor Rekening : 10402090011203.
- 2 (dua) Lembar hasil Print Out Rencana Distribusi Perbekalan Covid-19 Bantuan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) Bundel dokumen hasil print out Penawaran Harga Kebutuhan Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung tipe A 71 warna hitam dengan casing warna Coklat.
- 1 (satu) Set dokumen Asli Catatan Hasil Pendampingan Pengadaan Barang / Jasa Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) Set dokumen Asli Laporan Hasil Pendampingan Pengadaan Barang / Jasa Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- Buku Surat Masuk Tahun 2019 s/d 2020.
- Surat Perintah Tugas No. 700/207/Inspektorat/IV/2020 tanggal 22 April 2020.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Pernyataan Penegasan Keputusan Rapat ?PT. Sadado Sejahtera Medika? tanggal 24 Juli 2023 Nomor 52 dibuat di Notaris Gordon E. Harianja, S.H;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut Cabang Koordinator Medan An. Hendri Nobel Manurung dengan No. Rekening 10002040157154;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut Cabang Medan Iskandar Muda An. PT. Sadado Sejahtera Medika dengan No rekening 10101040024405;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Kuasa Direksi No. 09 tertanggal 26 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Syarifah Tifani, Notaris di Medan;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perjanjian tertanggal 27 Mei 2020 yang telah di Warmeking dengan No. 57 tanggal 09 Juni 2020 pada Kantor Notaris Anna Farina Grace Sembiring, S.H;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Cek Bank Sumut No. CK 239605 tertanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp. 24.513.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. M. Suprianto kepada An. An. Sri Nelly Nura sebesar Rp. 200.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. Suprianto kepada An. Yanssen Wijaya sebesar Rp. 223.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan kiriman uang Bang Sumut tanggal 30 Juni 2020 kepada An. Khelvin Lim sebesar Rp. 6.735.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir permohonankiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp. 15.488.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp. 367.000.000;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Cek Bank Sumut No. 239603 tertanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp. 9.538.125.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp. 143.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Khelvin Lim sebesar Rp. 3.744.165.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp. 2.250.960.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 An. Robby Messa Nura sebesar Rp. 2.000.000.000;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Buku Cek Bank Sumut No. CK 239604 tertanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 15.464.500.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp. 7.725.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Shinta Irasia Sari sebesar Rp. 400.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada an. Shinta Irasia Sari sebesar Rp. 50.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp. 232.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Khelvin Lim sebesar Rp. 1.277.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Robby Messa Nura sebesar Rp. 2.000.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank Sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Yanssen Wijaya sebesar Rp. 2.780.000.000;
- 1 (satu) Bundel Buku cek Bank Sumut No. CK 239601 sampaidengan No. CK 239625
- 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE tipe 13 Pro berwarna Hijau.
- Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,-
- Kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan PT. Sadado Sejahtera Medika (foto Copi legalisir)
- SK Pengangkatan PPK Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Legalisir)
- Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga PT. Sadado Sejahtera Medika (Legalisir)
- Fotocopy Berita Acara Hasil kegiatanNomor : 000.027/11312/Dinkes/Covid-19/VI/2020.
- Fotocopy Berita Acara Perhitungan Bersama dengan PT. Sadado Sejahtera Medika (Legalisir).
- Rekening Koran Bank Sumut Nomor Rekening : 10402090002411 an. Ferdinan Hamzah Siregar periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 (Legalisir).
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO tipe CPH2209 berwarna Biru Gelap.
- Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah).
- Rekening Koran Bank Sumut Capem Aksara Nomor : 11602040035585
- Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Medan Nomor : 0219109794 An. Hariyati.
- Rekening Koran Bank Sumut Capem RSU Pringadi Nomor : 10402090010077 An. Hariyati Siregar.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung tipe Korea Galaxy A32 LTE berwarna Hitam.
- BA Serah terimabarangNomor: 028/7457/DINKES/I/2020 tanggal 17 Juni 2020.
- BA Serah terima barang Nomor: 028/7762/DINKES/I/2020 tanggal 25 Juni 2020
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari BNPB.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Dinkes Provsu.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Koordinator Logistik Gugus Tugas.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Pusat Krisis.
- Daftar Distribusi APD ke RSUD dan RS Rujukan Covid-19 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020.
- Fotocopy SK No. 900/6604/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perubahan Pejabat Tim Teknis.
- Fotocopy SK No. 900/6606/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan PPTK.
- Fotocopy SK No. 900/6602/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan PPK BTT.
- Fotocopy SK No. 900/5746/IV/Dinkes/2020 tanggal 23 April2020 tentang Perubahan Pejabat Tim Teknis.
- Surat No. 903/1524/BPKAD/2020 tanggal 17 April 2020 & SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/22/KPTS/2020 tanggal 17 April 2020.
- Fotocopy SK No. 188.4/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019;
- Dokumen Pendistribusian APD Pencegahan Covid-19 Tahun 2020.
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Pada Bank Mestika Cabang Sutomo Atas Nama SRI NELLY NURA Dengan Nomor Rekening : 22.115.00560.2
- Fotocopy Akta Notaris No. 185 Tanggal 14 September 2022;
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 07525.
- Rekening Koran Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Nomor : 26502034444444 An. Shinta Irasia Sari;
- Rekening Koran Bank Sumut Cabang Kisaran Nomor : 10000204053800 An. Robby Messa Nura;
- Rekening Koran Bank Muamalat Indonesia Nomor : 4820444444 Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020 An. Robby Mesa Nura;
- Rekening Tahapan Bank BCA KCU Kisaran Nomor : 2970418205 Peroide Januari 2020 An. Robby Messa Nura.
- Lampiran Stock Opname Barang Persediaan Tahun 2020 per tanggal 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Dokumen Proses Rekonsiliasi Data PersedianTahun2020 tanggal 31 Desember 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Fotocopy Catatanatas Laporan (CAL) Aset Persediaan Tahun 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Finalisasi Barang PersediaanTahun 2020 per tanggal 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Rekap Barang Persediaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname Fisik Persediaan per 31 Desember 2020 Nomor : 028/20756/DINKES/XII/2020;
- Fotocopy SK Gubernur No. 188.44/225/KPTS/2020 tanggal 17 April 2020;
- Fotocopy SK Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No. 900/5750/IV/DINKES/2020 tanggal 23 April 2020;
- Buku Surat Keluar periode 23 April 2020 s/d 01 September 2020;
- Buku Surat Masuk / Keluar periode 06 Juni 2020 s/d 19 Oktober 2020.
- Buku Surat Masuk peroide 24 April 2020 s/d 05 Maret 2021;
- Buku Surat Masuk periode 31 Oktober 2018 s/d 23 April 2020
- Buku Penerimaan Barang Persediaan Tahun Anggaran 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika tanggal 30 Juni 2020 berupa Sarung Tangan, Medis Panjang ;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika tanggal 29 Juni 2020 berupa Handscoon Bedah;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Medika Sejahtera tanggal 25 Juni 2020 berupaAprin;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Medika Sejahtera tanggal 24 Juni 2020 berupa Sepatu Boots;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika Tanggal 30 Juni 2020 berupa Masker N95 dan Masker N95;
- Laporan K. Stock Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun 2020.
- Berita Acara Penyerahan Barang No. 028/ /DINKES/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 berupa Face Shield;
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 028/ /DINKES/I/2020 tanggal 26 Juni 2020 berupa Kacamata Google;
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 028/ /DINKES/I/2020 tanggal 28 Mei 2020 berupa Sensi Disposable Shoe Cover;
- Berita Acara serah Terima Barang No. 028/ /Dinkes/I/2020 tanggal 19 Juni 2020 berupa Helm;
- Surat Pengatar Barang No. 028/PT. SSM/VII/2020 tanggal 23 Juni 2020 berupa Baju Cover All, Sarung Tangan Panjang, Masker N95, Shoe Cover dan Apron;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika No. 023/PT.SSM/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 berupa Baju Cover All, Helm/Face Protective Shield, Sepatu Boot, Handscoon dan Masker Bedah.
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG tipe A53 berwarna Biru Muda.
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Project Hope);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (IKPI);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Kementerian Maritim);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Kemenkes);
- Daftar Sisa Barang TA 2020.
- 1 (satu) set Dokumen Serah terima APD pada RSIP H. Adam Malik
- 1 (satu) set dokumen serah terima APD pada dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
- 1 (satu) set Dokumen serah terima APD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
- 1 (satu) set Dokumen Serah Terima APD pada Dinas Kesehatan Kab. Toba Samosir.
- 1 (satu) set Dokumen serah terima APD pada RSUD Dr. Hadrianus Sinaga Kec. Pangururuan Kab. Samosir.
- 1 (satu) Set Dokumen Serah Terima APD pada RSUD Husni Thamrin Natal di Mandailing Natal.
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone Typ 7 Plus berwarna silver
- 1 (satu) lembar inoice nomor : 2020/VII/20062241 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.13.976.665.000 yang ditujukan kepada Robby Messa Nura untuk pembelian barang-barang berupa :
- Google Glass Safety sebanyak 76.305 Pcs
- Sepatu Booth sebanyak 5.500 pasang
- Masker Bedah sebanyak 8000 box
- Sarung tangan panjang sebanyak 900 box
- Masker N95 sebanyak 4000 Box
- 1 (satu) set Print Out rekening koran BCA No. 0420463278 an Khelvin Lim periode Maret 2020 s/d Desember 2021.
- 1 (satu) set print Out rekening Koran Bank Sumut No.30002040292582 an. Khelvin Lim Periode Maret 2020 s/d Desember 2020.
- 1 (Satu) Set Print out rekening Koran BCA No. 2420849764 an. Stella periode Maret 2020 s/d Desember 2020.
- 1 (satu) Buah buku Surat Masuk / Keluar Kontrak periode 18 Maret 2/d 23 Juni 2020.
- 1 (satu) buah Buku Surat Keluar periode 31 januari s/d 28 April 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Nomor : 0002.1.1/ /DINKES/xi/2023 TANGGAL Nopember 2023 an. Damhuri
- 1 (satu) Set Kartu Stok Barang
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 23 Januari 2020 s/d 18 Maret 2020.
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 24 Juni s/d 15 September 2020.
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 15 September 2020 s/d 28 Desember 2020.
- 1 (satu) buah coverall warna putih dengan bahan Spundbond
- 1 (satu) set Printout Rekening Koran Bank BCA No. Rekening : 3831207882 an. Yanssen Wijaya Periode 01 Mei 2020, 01 Juni 2020 dan 01Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyatanan an. yanssen wijaya tertanggal 29 Pebruari 2024.
- 1 (satu) Set Dokumen Perusahaan PT Rajawali Nusindo Cabang Medan.
- 1 (satu) Rangkap surat kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Cabang Medan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Up. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 176/S.Pen/Nus.04.08/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal penawaran harga produk Covid 19.
- 1 (satu) set Dokumen penjualan Alat Pelindung Diri (APD) taun 2020 milik PT Rajawali Nusindo Cabang Medan.
- 1 (satu) Set Surat permintaan data list harga produk covid 19 tahun 2020 PT Rajawali Nusindo Cabang Medan Nomor : 0293/S.Pemb/Nus.06.08/II/2024 tanggal 19 Februari 2024..
- 1 (satu) set Daftar Harga Barang APD periode April ? Juni 2020 PT Danvil Medilab Perkasa tanggal 16 Februari 2024.
- Uang tunai sejumah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- BB-1 sd BB-51, BB 53 s/d BB 59, BB 61 sd/ BB 142 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Barang Bukti Nomor BB berupa uang tunai yaitu:
- BB52 berupa Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,-
- BB-60 berupa Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,-
- BB 143 berupa Uang tunai sejumah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- BB 144 berupa uang tunai sejumlah 200.000.000 (duaratus juta rupiah)
- BB 145 berupa uang tunai seumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dengan penjelasan: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
104