- Menyatakan Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.400.000.000.00 (satu miliar empat ratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang elah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sumut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada PT. Sadado Sejahtera Medika sejumlah Rp15.464.500.000.
- 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Bendahara Pengeluaran Nomor : 900/0045/DINKES/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Pemindahan bukuan senilai Rp. 15.464.500.000.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 031/DINKES/COVID-19/IV/2020 tanggal 23 Juni 2020 oleh PA kepada bendahara Pengeluaran untuk PT. Sadado Sejahtera Mesika sebesar Rp15.464.500.000 yang ditandatangani oleh PA.
- 1 (satu) Set Bukti Setor dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Bendahara Pengeluaran Nomor : 900/0060/DINKES/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Pemindah bukuan senilai Rp24.513.500.000 yang ditandatangani oleh PA dan Bendahara Pengeluaran.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Bayar Nomor : 047/DINKES/COVID-19/IV/2020 tanggal 30 Juni 2020 oleh PA kepada Bendahara pengeluaran untuk PT. Sadado Sejahtera Medika sebesar Rp24.513.500.000 yang ditandatangani oleh PA.
- 1 (satu) Set Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 120050232001239416633 tanggal 08 Januari 2021 dari Bank Sumut dengan Nomor rekening 100.01.01.000623.0 perihal Pemgembalian dana belanja BTT Penanganan pandemic Covid-19 Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 dari Dinkes Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp17.801.199.213.
- 1 (satu) Set Fotocopy Legalisir Daya Serap Belanja Tidak Terduga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara bulan April 2020 s/d Desember 2020.
- Dokumen Salinan fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pengguna Anggaran/Barang Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
- Dokumen Asli Mutasi Rekening Bank Sumut.
- Dokumen foto copy Legalisir Surat Tanda Setoran (STS) Bukti Pembayaran Penerimaan Kas Bank Sumut.
- 1 (satu) Lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.24/1494/2018 tanggal 06 Juni 2018 perihal Pengangkatan Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM sebagai Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) bundel asli dokumen Rencana Anggaran Biaya bidang Kesehatan / Medis OPD Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara jumlah Rp140.289.084.409 tanggal 13 Mei 2020.
- 1 (satu) Bundel asli kertas kerja Rencana Anggaran Biaya (RAB) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Mei 2020.
- 1 (satu) Bundel asli dokumen Rencana Anggaran Biaya bidang Kesehatan / Medis OPD Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara jumlah Rp140.289.084.409 tanggal 16 Mei 2020 (Revisi).
- 1 (satu) Bundel asli Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Cabang Medan Nomor Rekening : 0533303500.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Cabang Medan Nomor Rekening : 0094290405.
- 1 (satu) Bundel Asli rekening koran An. Bpk. Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM pada Bank BNI Sumut Capem RSU Pringadi Nomor Rekening : 10402090011203.
- 2 (dua) Lembar hasil Print Out Rencana Distribusi Perbekalan Covid-19 Bantuan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) Bundel dokumen hasil print out Penawaran Harga Kebutuhan Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung tipe A 71 warna hitam dengan casing warna Coklat.
- 1 (satu) Set dokumen Asli Catatan Hasil Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) Set dokumen Asli Laporan Hasil Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- Buku Surat Masuk Tahun 2019 s/d 2020.
- Surat Perintah Tugas No. 700/207/Inspektorat/IV/2020 tanggal 22 April 2020.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Pernyataan Penegasan Keputusan Rapat ?PT. Sadado Sejahtera Medika? tanggal 24 Juli 2023 Nomor 52 dibuat di Notaris Gordon E. Harianja, S.H;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut Cabang Koordinator Medan An. Hendri Nobel Manurung dengan No. Rekening 10002040157154;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut Cabang Medan Iskandar Muda An. PT. Sadado Sejahtera Medika dengan No rekening 10101040024405;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Kuasa Direksi No. 09 tertanggal 26 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Syarifah Tifani, Notaris di Medan;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perjanjian tertanggal 27 Mei 2020 yang telah di Warmeking dengan No. 57 tanggal 09 Juni 2020 pada Kantor Notaris Anna Farina Grace Sembiring, S.H;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Cek Bank Sumut No. CK 239605 tertanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp24.513.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. M. Suprianto kepada An. An. Sri Nelly Nura sebesar Rp200.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. Suprianto kepada An. Yanssen Wijaya sebesar Rp223.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan kiriman uang Bang Sumut tanggal 30 Juni 2020 kepada An. Khelvin Lim sebesar Rp6.735.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir permohonankiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp15.488.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tanggal 30 Juni 2020 An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp367.000.000;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Cek Bank Sumut No. 239603 tertanggal 04 Juni 2020 sebesar Rp9.538.125.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp. 143.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Khelvin Lim sebesar Rp3.744.165.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp2.250.960.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 04 Juni 2020 An. Robby Messa Nura sebesar Rp2.000.000.000;
- 1 (satu) Lembar Hasil Print Buku Cek Bank Sumut No. CK 239604 tertanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp15.464.500.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Robby Messa Nura sebesar Rp7.725.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Shinta Irasia Sari sebesar Rp400.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada an. Shinta Irasia Sari sebesar Rp50.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Setoran Bank Sumut tertanggal 24 Juni 2020 kepada An. Henri Nobel Manurung sebesar Rp232.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman uang Bank Sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Khelvin Lim sebesar Rp1.277.500.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Robby Messa Nura sebesar Rp2.000.000.000;
- 1 (satu) Lembar Formulir Permohonan Kiriman Uang Bank Sumut tertanggal 24 Juni dari PT. Sadado Sejahtera Medika kepada Yanssen Wijaya sebesar Rp2.780.000.000;
- 1 (satu) Bundel Buku cek Bank Sumut No. CK 239601 sampaidengan No. CK 239625
- 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE tipe 13 Pro berwarna Hijau.
- Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,-
- Kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan PT. Sadado Sejahtera Medika (foto Copi legalisir)
- SK Pengangkatan PPK Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Legalisir)
- Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga PT. Sadado Sejahtera Medika (Legalisir)
- Fotocopy Berita Acara Hasil kegiatanNomor : 000.027/11312/Dinkes/Covid-19/VI/2020.
- Fotocopy Berita Acara Perhitungan Bersama dengan PT. Sadado Sejahtera Medika (Legalisir).
- Rekening Koran Bank Sumut Nomor Rekening : 10402090002411 an. Ferdinan Hamzah Siregar periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 (Legalisir).
- 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO tipe CPH2209 berwarna Biru Gelap.
- Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah).
- Rekening Koran Bank Sumut Capem Aksara Nomor : 11602040035585
- Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Medan Nomor : 0219109794 An. Hariyati.
- Rekening Koran Bank Sumut Capem RSU Pringadi Nomor : 10402090010077 An. Hariyati Siregar.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung tipe Korea Galaxy A32 LTE berwarna Hitam.
- BA Serah terimabarangNomor: 028/7457/DINKES/I/2020 tanggal 17 Juni 2020.
- BA Serah terima barang Nomor: 028/7762/DINKES/I/2020 tanggal 25 Juni 2020
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari BNPB.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Dinkes Provsu.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Koordinator Logistik Gugus Tugas.
- Rekapitulasi penerimaan APD Penanganan Covid-19 tahun 2020 dari Pusat Krisis.
- Daftar Distribusi APD ke RSUD dan RS Rujukan Covid-19 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020.
- Fotocopy SK No. 900/6604/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perubahan Pejabat Tim Teknis.
- Fotocopy SK No. 900/6606/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan PPTK.
- Fotocopy SK No. 900/6602/V/Dinkes/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan PPK BTT.
- Fotocopy SK No. 900/5746/IV/Dinkes/2020 tanggal 23 April2020 tentang Perubahan Pejabat Tim Teknis.
- Surat No. 903/1524/BPKAD/2020 tanggal 17 April 2020 & SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/22/KPTS/2020 tanggal 17 April 2020.
- Fotocopy SK No. 188.4/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019;
- Dokumen Pendistribusian APD Pencegahan Covid-19 Tahun 2020.
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Pada Bank Mestika Cabang Sutomo Atas Nama SRI NELLY NURA Dengan Nomor Rekening : 22.115.00560.2
- Fotocopy Akta Notaris No. 185 Tanggal 14 September 2022;
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 07525.
- Rekening Koran Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Nomor : 26502034444444 An. Shinta Irasia Sari;
- Rekening Koran Bank Sumut Cabang Kisaran Nomor : 10000204053800 An. Robby Messa Nura;
- Rekening Koran Bank Muamalat Indonesia Nomor : 4820444444 Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020 An. Robby Mesa Nura;
- Rekening Tahapan Bank BCA KCU Kisaran Nomor : 2970418205 Peroide Januari 2020 An. Robby Messa Nura.
- Lampiran Stock Opname Barang Persediaan Tahun 2020 per tanggal 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Dokumen Proses Rekonsiliasi Data PersedianTahun2020 tanggal 31 Desember 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Fotocopy Catatanatas Laporan (CAL) Aset Persediaan Tahun 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Finalisasi Barang PersediaanTahun 2020 per tanggal 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Rekap Barang Persediaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname Fisik Persediaan per 31 Desember 2020 Nomor : 028/20756/DINKES/XII/2020;
- Fotocopy SK Gubernur No. 188.44/225/KPTS/2020 tanggal 17 April 2020;
- Fotocopy SK Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara No. 900/5750/IV/DINKES/2020 tanggal 23 April 2020;
- Buku Surat Keluar periode 23 April 2020 s/d 01 September 2020;
- Buku Surat Masuk/Keluar periode 06 Juni 2020 s/d 19 Oktober 2020.
- Buku Surat Masuk peroide 24 April 2020 s/d 05 Maret 2021;
- Buku Surat Masuk periode 31 Oktober 2018 s/d 23 April 2020
- Buku Penerimaan Barang Persediaan Tahun Anggaran 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika tanggal 30 Juni 2020 berupa Sarung Tangan, Medis Panjang ;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika tanggal 29 Juni 2020 berupa Handscoen Bedah;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Medika Sejahtera tanggal 25 Juni 2020 berupaAprin;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Medika Sejahtera tanggal 24 Juni 2020 berupa Sepatu Boots;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika Tanggal 30 Juni 2020 berupa Masker N95 dan Masker N95;
- Laporan K. Stock Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun 2020.
- Berita Acara Penyerahan Barang No. 028/ /DINKES/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 berupa Face Shield;
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 028/ /DINKES/I/2020 tanggal 26 Juni 2020 berupa Kacamata Google;
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 028/ /DINKES/I/2020 tanggal 28 Mei 2020 berupa Sensi Disposable Shoe Cover;
- Berita Acara serah Terima Barang No. 028/ /Dinkes/I/2020 tanggal 19 Juni 2020 berupa Helm;
- Surat Pengatar Barang No. 028/PT. SSM/VII/2020 tanggal 23 Juni 2020 berupa Baju Cover All, Sarung Tangan Panjang, Masker N95, Shoe Cover dan Apron;
- Surat Pengantar Barang PT. Sadado Sejahtera Medika No. 023/PT.SSM/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 berupa Baju Cover All, Helm/Face Protective Shield, Sepatu Boot, Handscoen dan Masker Bedah.
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG tipe A53 berwarna Biru Muda.
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Project Hope);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (IKPI);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Kementerian Maritim);
- Rekapitulasi Penerimaan APD Penanganan Covid-19 Tahun 2020 (Kemenkes);
- Daftar Sisa Barang TA 2020.
- 1 (satu) set Dokumen Serah terima APD pada RSIP H. Adam Malik
- 1 (satu) set dokumen serah terima APD pada dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.
- 1 (satu) set Dokumen serah terima APD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
- 1 (satu) set Dokumen Serah Terima APD pada Dinas Kesehatan Kab. Toba Samosir.
- 1 (satu) set Dokumen serah terima APD pada RSUD Dr. Hadrianus Sinaga Kec. Pangururuan Kab. Samosir.
- 1 (satu) Set Dokumen Serah Terima APD pada RSUD Husni Thamrin Natal di Mandailing Natal.
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone Typ 7 Plus berwarna silver
- 1 (satu) lembar inoice nomor : 2020/VII/20062241 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp13.976.665.000 yang ditujukan kepada Robby Messa Nura untuk pembelian barang-barang berupa :
- Google Glass Safety sebanyak 76.305 Pcs
- Sepatu Booth sebanyak 5.500 pasang
- Masker Bedah sebanyak 8000 box
- Sarung tangan panjang sebanyak 900 box
- Masker N95 sebanyak 4000 Box
- 1 (satu) set Print Out rekening koran BCA No. 0420463278 an Khelvin Lim periode Maret 2020 s/d Desember 2021.
- 1 (satu) set print Out rekening Koran Bank Sumut No.30002040292582 an. Khelvin Lim Periode Maret 2020 s/d Desember 2020.
- 1 (Satu) Set Print out rekening Koran BCA No. 2420849764 an. Stella periode Maret 2020 s/d Desember 2020.
- 1 (satu) Buah buku Surat Masuk / Keluar Kontrak periode 18 Maret 2/d 23 Juni 2020.
- 1 (satu) buah Buku Surat Keluar periode 31 januari s/d 28 April 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Nomor : 0002.1.1/ /DINKES/xi/2023 TANGGAL Nopember 2023 an. Damhuri
- 1 (satu) Set Kartu Stok Barang
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 23 Januari 2020 s/d 18 Maret 2020.
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 24 Juni s/d 15 September 2020.
- 1 (satu) Buah Buku Agenda Kontrak Periode 15 September 2020 s/d 28 Desember 2020.
- 1 (satu) buah coverall warna putih dengan bahan Spundbond
- 1 (satu) set Printout Rekening Koran Bank BCA No. Rekening : 3831207882 an. Yanssen Wijaya Periode 01 Mei 2020, 01 Juni 2020 dan 01Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyatanan an. yanssen wijaya tertanggal 29 Pebruari 2024.
- 1 (satu) Set Dokumen Perusahaan PT Rajawali Nusindo Cabang Medan.
- 1 (satu) Rangkap surat kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Cabang Medan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Up. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 176/S.Pen/Nus.04.08/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal penawaran harga produk Covid 19.
- 1 (satu) set Dokumen penjualan Alat Pelindung Diri (APD) taun 2020 milik PT Rajawali Nusindo Cabang Medan.
- 1 (satu) Set Surat permintaan data list harga produk covid 19 tahun 2020 PT Rajawali Nusindo Cabang Medan Nomor : 0293/S.Pemb/Nus.06.08/II/2024 tanggal 19 Februari 2024..
- 1 (satu) set Daftar Harga Barang APD periode April ? Juni 2020 PT Danvil Medilab Perkasa tanggal 16 Februari 2024.
- Uang tunai sejumah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa melalui penasihat hukumnya berupa:
- Fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/200/KPTS/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara tertanggal 03 April 2020, dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-1) ;
- Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 49/GTCOVID-19/IV/2020 tertanggal 14 April 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-2) ;
- Fotocopy Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/237/KPTS/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/200/KPTS/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 20019 di Provinsi Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2020, dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-3);
- Fotocopy Surat Pesanan (SP) Nomor : 000.027/9044/Dinkes/COVID-19/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Mei 2020, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-4) ;
- Fotocopy Surat Nomor : 013/PT.SSM/V/2020 Perihal : Pernyataan Kewajaran Harga tertanggal 27 Mei 2020, dikeluarkan oleh PT. Sadado Sejahtera Medika, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-5);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7457/DINKES/I/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang telah dinazegelen secara sah di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-6) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7762/DINKES/I/2020 tertanggal 25 Juni 2020, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang telah dinazegelen secara sah di Kantor Pos setempat dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-7) ;
- Fotocopy Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor : 000.027/ 9801/ Dinkes/ Covid-19/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis Dinas Provinsi Sumut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-8);
- Fotocopy Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor : 000.027/ 11221/ Dinkes/ Covid-19/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis Dinas Provinsi Sumut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-9);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 000.027/ 9802/ Dinkes/ Covid-19/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-10) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 000.027/ 11223/ Dinkes/ Covid-19/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-11);
- Fotocopy Surat PT. Sadado Sejahtera Medika Nomor : 027/PT.SSM/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020, Perihal : Permohonan Pembayaran, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-12);
- Fotocopy Kwitansi (Tanda Pembayaran) tertanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp15.464.500.000.- yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provsu selaku Pengguna Anggaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu selaku PPTK, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provsu, dan Penerima PT. Sadado Sejahtera Medika, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-13) ;
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 000/ 9919/ Dinkes/ Covid-19/ VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-14);
- Fotocopy Verifikasi dari Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis Di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas Serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-15);
- Fotocopy Surat PT. Sadado Sejahtera Medika Nomor : 030/PT.SSM/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020, Perihal : Permohonan Pembayaran, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-16) ;
- Fotocopy Kwitansi (Tanda Pembayaran) tertanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp24.513.500.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu selaku PPTK, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provsu, dan Penerima PT. Sadado Sejahtera Medika, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-17) ;
- Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 000/ 11313/ Dinkes/ Covid-19/ VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-18);
- Fotocopy Verifikasi dari Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tentang Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis Di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas Serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-19);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang / Pekerjaan Nomor : 000.027/11278/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-20);
- Fotocopy Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000.027/11224/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 25 Juni 2020, Perihal : Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi Bukti (T-21) ;
- Fotocopy Surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000.027/11309/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020, Perihal : Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan ditujukan pada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Provsu, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-22);
- Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : 936/ 11310/APBD/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-23);
- Fotocopy Berita Acara Penyerahan Hasil Kegiatan Paket Pekerjaan Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 Berupa Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas Serta Bufferstock Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Tahap II /100%) Nomor : 000.027/11312/Dinkes/Covid-19/VI/ 2020 tertanggal 26 Juni 2020, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-24);
- Fotocopy Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000.027/11310/Dinkes/Covid-19/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020, Perihal : Laporan Penyelesaian Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-25);
- Fotocopy Lembar Verifikasi Dokumen Pembayaran Belanja Tidak Terduga tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinkes Provsu dan Tim Verifikasi Dinkes Provsu, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-26) ;
- Fotocopy Lembar Verifikasi Dokumen Pembayaran Belanja Tidak Terduga tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinkes Provsu dan Tim Verifikasi Penatausahaan Keuangan Dinkes Provsu, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-27);
- Fotocopy Rekapitulasi Penyaluran Cover All yang bersumber dari dana APBD Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020 sebanyak 90.000 pcs, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-28);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 442.2/1489/Dinkes/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, Perihal : Pengiriman APD ke RSUD dan RS Rujukan Covid-19 Tahun 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada RSUD Gunung Tua dan telah ditandatangani oleh Doharni Tanjung selaku Penerima Barang dan Damhuri Pengurus Barang Pengguna, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-29);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Mardiansyah (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Tanjung Pura Kab. Langkat serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-30);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8448/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Meinisa Sitaka (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Salak, Kab. Pakpak Barat serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-31);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8480/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Kusmaji (Penerima Barang) selaku Kasubag Umum dari RSUD Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah, Kab. Serdang Bedagai, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-32);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8488/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Toguan Pulungan, S.E. (Penerima Barang) selaku Wadir Umum dan Keuangan RSUD F.L. Tobing, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara selanjutnya diberi tanda Bukti (T-33);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VII/2020 tertanggal 01 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Penerima Barang), serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-34);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8466/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Zulkifli dari RSUD Dr. Tengku Mansyur T. Balai, Kota T. Balai (Penerima Barang) , serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-35);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8454/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Aryandi M. Hakim (Penerima Barang) selaku Panitia Barang RSUD P. Sidempuan, Kota P. Sidempuan , serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-36);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Sari Megawati Laksana Bulan, S.Farm, APT selaku Kasi Pelayan Penunjang Medis dari RSUD Nias Utara, Kab. Nias Utara (Penerima Barang), serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-37);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 02 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Apt. Seprida Yohana Uli Sinurat (Penerima Barang) selaku Panitia staff dari RSU Hermina Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-38);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 02 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Kopda Lisan Sitepu (Penerima Barang) dari Dinas Kesehatan TNI AL Lantamal I Belawan, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-39);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9711/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Dra. Perika, Apt (Penerima Barang) selaku Ka Instalasi Farmasi, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-40);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Junaidil P (Penerima Barang) selaku Bendahara Barang pada RSUP H. Adam Malik serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-41);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Dessy Sihite, S.Km. (Penerima Barang) selaku Administrasi Lab. Mikrobiologi FK USU, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-42);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), drg. Zainul Arifin, M.Kes. (Penerima Barang) selaku Mayor Laut (K), Komandan Brigade Infanteru 4/BS Batalyon Infanteri 8 Marinir, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-43);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8454/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Susi Nur Iman (Penerima Barang) yaitu Pihak RSUD Sibuhuan, Kab. Padang Lawas, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-44) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/__/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak RSUD Dolok Sanggul (Penerima Barang), serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-45) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8464/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak RSUD Dr. H. Kumpulan Pane T. Tinggi, Kota T. Tinggi (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-46);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar : 442.2/1501/Dinkes/VII/2020 Perihal : Pengiriman APD ke RSUD dan RS Rujukan Covid-19 Tahun 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada RSUD Dr. Djasamen Saragih dan telah ditandatangani oleh Sans P. Hutagalung selaku Pihak RSUD Dr. Djasamen Saragih (Penerima Barang) dan Damhuri (ic.Pengurus Barang Pengguna), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-47);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), P. Sitepu, S.Farm, Apt (Penerima Barang) dari RSUD Dr. Djasamen Saragih serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-48);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Nopendi Turnip (Penerima Barang) selaku Driver (Supir) Ambulans RS. Tentara Siantar serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-49);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8477/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Deddy Kurniawan selaku Pihak RSUD Rantau Parapat (Penerima Barang), Kab. Labuhan Batu, serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-50);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 01 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Ilham Andhika HSB. (Penerima Barang) selaku Kepala Puskesmas Malintang serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-51);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8492/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Reynaldo Samosir dari RSUD Pandan, Kab. Tapanuli Tengah (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-52);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Balyan, S.Km., M.Kes. selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota P. Sidempuan (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-53);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8470/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Juli, S.Farm dari RSUD Aek Kanopan (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-54);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak RSUD Sidikalang, Kab. Dairi (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-55);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak Dinas Kesehatan Kab. Nias Barat (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-56);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Posman Manalu dari Rumah Sakit Elisabeth (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-57);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8790/DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak Dinas Kesehatan Kab. Nias Selatan (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-58);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/888/DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Berkat dari Dinas Kesehatan Kab. Nias Utara (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-59);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8466/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Simponi Sinuhaji dari RSUD Kabanjahe Kab. Karo (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-60);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Hendra (Penerima Barang) selaku Pihak dari RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 Simalungun serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-61);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Reyka Purba (Penerima Barang) selaku Pihak dari RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 Simalungun serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-62) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8450/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Hermawati Purba (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD TUAN RONDAHAIM PEMATANG RAYA serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-63);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Ika Setia Ningrum (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Djoelham Binjai serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-64);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 444.2/ 1304/DINKES/VIII/2020 tertanggal 01 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Hafni Aswani (Penerima Barang) selaku Pihak dari Dinkes Kab. Tapanuli Selatan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-65);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8460/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Tapanuli Selatan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-66);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 442.2/1498/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Rizki Meisaputra (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSU GL Tobing T. Morawa Deli Serdang serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi Bukti (T-67);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 442.2/ 1475 /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Putri Mentari (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Deli Serdang serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-68);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Sumerdiani Yusrah Fau (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Lukas Hilisimaetano Kab. Nias Selatan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-69);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Ahamad Taufik, SKM (Penerima Barang) selaku Pihak dari UPT. Laboratorium Kesehatan Dinkes Provsu serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-70);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Rumondang Sirait (Penerima Barang) selaku Pihak dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provsu serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-71);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor :028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Letda Laut (k) Apt. D Silitonga S.Farm (Penerima Barang) selaku Pihak dari Rumkital dr. Komang Makes serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-72);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 07 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Cut Maya Sari. S Farmi (Penerima Barang) selaku Pihak dari RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 Simalungun serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-73);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Hendra Nusa (Penerima Barang) selaku Pihak dari Laboratorium Kesehatan Medan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-74);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8458 /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Dedy Iskandar (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Abdul Manan Simatupang Kab. Asahan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-75);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 17 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Jefri Sibarani S.si.Apt (Penerima Barang) selaku Pihak dari Balai Besar Pengawas Obat Makanan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-76);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUP H. Adam Malik serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-77);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Dessy Sihite, SKM (Penerima Barang) selaku Pihak dari Lab Mikrobiologi USU Medan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-78);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Dewi Indah Sari Siregar, M.Ked, S.P. PK (Penerima Barang) selaku Pihak dari RS USU Medan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-79);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8191 /DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), (Penerima Barang) selaku Pihak dari Dinas Kesehatan Kota G. Sitoli serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-80);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8217 /DINKES/VII/2020 tertanggal 04 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Wilser Napitupulu (Penerima Barang) selaku Pihak dari Walikota Gunung Sitoli serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-81);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8424 /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Mariyah Hanum (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-82);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8482 /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), David (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD Batubara Kab. Batubara serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-83);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 8468 /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Arief Darmawan (Penerima Barang) selaku Pihak dari RSUD dr. R.M. Pirgadi Medan serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-84);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ 7860 /DINKES/VII/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), (Penerima Barang) selaku Pihak dari Dinas Kesehatan Kab. Samosir serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-85);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Sarwono Manalu (Penerima Barang) selaku Pihak dari Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Utara serta diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-86);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7856DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Dinas Kesehatan Kab. Simalungun selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-87);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/12.1/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Dinas Kesehatan Kab. Karo selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-88);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 442.2/1325/DINKES/VII/2020 perihal Pengiriman Kebutuhan Covid-19 tertanggal 02 Juli 2020 yang ditujukan kepada Rumah Sakit Madani, yang diterima oleh dr. Hj. Tomy Hendra, M.kn (ic. Penerima Barang) yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan diketahui oleh dr. Aris Yudhariansyah, M.M (ic. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-89);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 028/8128/DINKES/VII/2020 tertanggal 29 Juli 2020 yang ditujukan kepada Rumah Sakit Mitra Sejati, yang diterima oleh Nona Kurnia Agustina S.Farm (ic. Apoteker Pendamping) yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan diketahui oleh dr. Aris Yudhariansyah, M.M (ic. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-90);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 028/____/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020 yang ditujukan kepada Rumah Sakit SILOAM DGIRGA SURYA, yang diterima oleh Sinaga Yeni (ic. Warehouse Coordinator ) yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan diketahui oleh dr. Aris Yudhariansyah, M.M (ic. Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-91);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8204/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Rumah Sakit Sundari selaku Penerima Barang dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-92);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8253/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan M.Fahru Fahmi (ic. Staff Umum Rumah Sakit Rasyida selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-93);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8296/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Nonika (ic. Humas Rumah Sakit Umum Mitra Medika selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-94);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Seprida (ic. Kepala Farmasi Rumah Sakit Hermina selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-95);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Jeny (ic. Staff Rumah Sakit Methodist selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-96);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 06 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan dr. Zulkarnain Hutasuhut (ic. Staff Rumah Sakit Methodist selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-97);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Darwin Manik (ic. Pegawai Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tandaBukti (T-98);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Mustafa (ic. Pihak dari Komandan Batalyon Arhanud 11 Bukit Barisan) selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-99);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 4 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh On J. Samosir mewakili pihak RS Martha Friska Pulo Brayan (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-100);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Serka Wima Arisaputra, S.H. mewakili pihak KOMANDO PERTAHANAN NASIONAL SEKTOR III (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-101);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 29 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Ahmad Afandy mewakili pihak PANGKALAN UTAMA TNI AL I RUMKITAL DR. KOMANG MAKES (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-102);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Rumondang Sirait mewakili pihak Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sumatera Utara (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-103);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7258/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh pihak DINAS KESEHATAN KOTA P. SIANTAR (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-104);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 9 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Sumardiono mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN NIAS (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-105);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 9 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Alved mewakili pihak RSUD LUKAS HILISIMAETANO KAB. NIAS SELATAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-106);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7902/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Boy Indrawan mewakili pihak DINAS KESEHATAN BATUBARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-107);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 444.2/1882/DINKES/VIII/2020 tertanggal 8 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Benget Togatorop, S.Kep, Ns. MKM mewakili RUMAH SAKIT DARURAT FASILITAS KHUSUS COVID-19 KABUPATEN SIMALUNGUN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-108);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Sahrun Pangaribuan mewakili pihak UPT RSK MATA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-109);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh M. Fadli mewakili pihak POSKO CALL CENTER COVID-19 SUMUT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-110);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Desi Sihite mewakili pihak LAB MIKROBIOLOGI FAK. KEDOKTERAN USU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-111);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/5510/DINKES/VII/2020 tertanggal 14 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Apt. Dita Ulfa Ariska, S.Farm mewakili pihak RS BINA KASIH (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-112);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Dadi Warni mewakili pihak RS. ISLAM MALAHAYATI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-113);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Hendra Nusa mewakili pihak LABORATORIUM KESEHATAN MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-114);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Kiki mewakili pihak POSKO CALL CENTRE COVID-19 SUMUT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-115);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9729/DINKES/VIII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Tiur Lismawati mewakili pihak RSUD Dr. TENGKU MANSYUR TANJUNG BALAI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-116);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-117);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9737/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Juhar mewakili pihak RSUD AEK KANOPAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-118);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Sahrun mewakili pihak KANTOR DESA HELVETIA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-119);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Hermawati Purba mewakili pihak RSUD TUAN RONDAHAIM PEMATANG RAYA KAB. SIMALUNGUN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-120);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 22 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Nelly Fitriani, M.Kes mewakili pihak BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINKES PROVINSI SUMATERA UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-121);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 28 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Nelly Fitriani, M.Kes mewakili pihak BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINKES PROVINSI SUMATERA UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-122);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Emirsyah Harvian Harahap mewakili pihak BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINKES PROVINSI SUMATERA UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-123);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Hari Siswoyo mewakili pihak RSU MARTHA FRISKA MULTATULI MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-124);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9773/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Ariyandi M. Hakim Lubis mewakili pihak RSUD KOTA PADANG SIDEMPUAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-125);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 9 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Martin mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN NIAS (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-126);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 442.2/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Pdt. Edi Laso, mewakili pihak RSUD GUNUNG SITOLI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-127);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8796/DINKES/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh E. Gulo mewakili pihak DINAS KESEHATAN KAB. NIAS (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-128);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Deddy Kurniawan Nst. mewakili pihak RSUD RANTAU PRAPAT KABUPATEN LABUHAN BATU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-129);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 9 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Rahmati Daeli selaku pihak KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NIAS BARAT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-130);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8929/DINKES/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Nurul Ulfah Hsb. mewakili pihak RSU. HAJI MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-131);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 17 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Bastian Pasaribu mewakili pihak UPT. RUMAH SAKIT PARU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-132);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7619/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh drg. Juli Rita Zahara Tarigan, M.Kes mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN DELI SERDANG (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-133);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Holder Gultom mewakili pihak POSKO SATGAS GUNUNG SITOLI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-134);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9705 /DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Assyaratun Angkat (ic. Staff Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang Kabupaten Dairi selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tandaBukti (T-135);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Fitri Siregar (ic. Kepala Gudang Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Kab. Simalungun selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penata Usahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tandaBukti (T-136);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Hadiyani (ic. Kepala Logistik Rumah Sakit Umum Daerah Batubara Kab. Batubara selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tandaBukti (T-137);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan dr. Yanny (ic. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah DR. H. Kumpulan Pane T.Tinggi Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-138);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9707/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Garry Muhammad Yustoyo Perangin-angin (ic. Staff Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang selakiu Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-139);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Mardiansyah (ic. Admin Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura Kab. Langkat selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penata sahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-140);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djoelham Binjai selaku Penerima Barang dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-141);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9771/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Simponi Sinuhaji (ic. Staff Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Kab. Karo selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-142);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Meinisa (ic. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Salak selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-143);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Serlina (ic. Pengurus Barang Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Hadrianus Sinaga Kab. Samosir selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-144);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Porsea Kabupaten Toba selaku Penerima Barang dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-145);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Juliani Manullang, S.Si, Apt (ic. Kepala instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasunduttan selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-146);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Devi (ic. Pengurus Barang Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan Kab. Padang Lawas selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-147);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Doharni (ic. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-148);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Marihanum (ic. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-149);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/0769/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kab. Asahan selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-150);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 20 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Tiur Lismawati S.Kep mewakili pihak RSUD dr TENGKU MANSYUR TANJUNG BALAI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-151);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 20 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Juliati mewakili pihak RSUD AEK KANOPAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-152);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VIII/2020 tertanggal 1 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Dedek Darmawati mewakili pihak RSU. MUHAMMADIYAH SUMUT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-153);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Muhammad Farid mewakili pihak RSU. ROYAL PRIMA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-154);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Tommy Hendra mewakili pihak RSU. MADANI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-155);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 15 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Wida Yolanda Sinaga mewakili pihak RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-156);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 14 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Lia mewakili pihak RSU. HERNA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-157);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9741/DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Mhd. Faisal S. mewakili pihak RSUD Dr. HUSNI THAMRIN KABUPATEN MANDAILING NATAL (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-158);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Lavita Harahap mewakili pihak RSUD TAPANULI SELATAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-159);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Hormida Sinurat SST mewakili pihak RSUD TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-160);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Tinee Meylani Simanjuntak, Skm mewakili pihak LAPAS PEREMPUAN KLAS II A TANJUNG GUSTA MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-161);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Atma Sagala mewakili pihak INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-162);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8090/DINKES/IX/2020 tertanggal 01 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Riris mewakili pihak RUMAH SAKIT MURNI TEGUH (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-163);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8043/DINKES/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Dwi Kumala Sari mewakili pihak RUMAH SAKIT PUTRI HIJAU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-164);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 20 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Yanti Ariani mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-165);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 20 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Mariyah Hanvit mewakili pihak RSUD UPT KOTA PINANG (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-166);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 2 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Deddy Kurniawan Nasution mewakili pihak RSUD RANTAU PRAPAT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-167);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 2 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh T. Halomoan Dalimunthe mewakili pihak DINAS KESEHATAN LABUHAN BATU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-168);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7908/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Lene Silvana Sigalingging mewakili pihak DINAS KESEHATAN KOTA MEDAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-169);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7870/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh T. Halomoan Dalimunthe mewakili pihak DINAS KESEHATAN LABUHAN BATU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-170);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7553/DINKES/VI/2020 tertanggal 20 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh dr. Antar Manihuruk mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-171);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 30 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Harry T. mewakili pihak RS ESTOMIHI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-172);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh pihak RSUD. DR. DJASAMEN SARAGIH (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-173);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 442.2/1240/DINKES/IX/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN ASAHAN (ic. Penerima Barang), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-174);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7906/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Feti Laia mewakili pihak DINAS KESEHATAN KOTA TEBING TINGGI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-175);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Sahrun mewakili pihak UPT. RUMAH SAKIT KHUSUS MATA (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-176);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 22 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh drg Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes. mewakili pihak UPT. RSK PARU (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-177);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 17 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Melina Ekarina Sitorus mewakili pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-178);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7900/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh Fenti Malia, S.Farm mewakili pihak DINAS KESEHATAN KOTA TANJUNG BALAI (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-179);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7877/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diterima oleh pihak DINAS KESEHATAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (ic. Penerima Barang), dan diketahui oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara an. Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-180);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7898/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Sury Astika, S.Farm, Apt selaku Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Labuhan Batu Utara (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-181) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7856/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak Dinas Kesehatan Kota P. Siantar (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-182) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 05 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Angga Fajar Anshari, S.Km selaku Staff Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-183) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 09 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Willser J. Napitupulu selaku Kepala Dinas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-184) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/IX/2020 tertanggal 18 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Maya Soraya, S.Km dari Dinas Kesehatan Kab. Labuhan Batu Utara(Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-185) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/__/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-186) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 09 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Sari Megawati Laksana Intan. S.Farm., Apt dari Kasub Pelayan Penunjang Medik dari RSUD Nias Utara (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-187);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8144/DINKES/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Ardianto Saputro dari Rumah Sakit Grand Medistra (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-188) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Novelina dari Rumah Sakit Columbia Asia (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-189) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8484/DINKES/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), RSUD Perdagangan Kab. Simalungun (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-190) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 02 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Irham Fahmi Lubis selaku Kasubbag TU UPTD Labkes Dinkes Kota Sibolga (Penerima Barang), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-191) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/XI/2020 tertanggal 10 November 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Putri Ramadhayanti selaku Bid. Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-192) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 02 November 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Dermawan Sembiring selaku Pembina IVA dari Posko Gugus Tugas Call Center Covid-19 Provsu (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-193);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 02 November 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dr. Putri Ramadhayanti dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provsu (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-194) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/X/2020 tertanggal 03 November 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Rahmad dari Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-195) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna),Jhon Prisman Sihotang dari Rumah Sakit Efarina Etaham (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-196) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Siregar dari Dinas Kabupaten Asahan (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-197) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7914/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Yandi Richard Manurung, S.Km sebagai Pengurus Barang pada Dinas Kesehatan Kab. Serdang Berdagai (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-198) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7868/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Yanti Aryani dari Dinas Kesehatan Kab. Labuhan Batu Selatan (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-199) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Syamsul Iwan selaku Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kab. Langkat (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-200) ;
- Fotocopy Surat Perintah Penyaluran Barang Nomor : 02/____/DINKES/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, ditandatangani oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-201);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/VII/2020 tertanggal 01 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), Desi H. N. Situngkir, S.Farm., A.PT. dari Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah (Penerima Barang) serta diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinkes Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-202) ;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/820/DINKES/VII/2020 tertanggal 03 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Sri M Lubis (ic. Staff Fungsional Assisten Apoteker Rumah Sakit Umum Putri Hijau selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tandaBukti (T-203);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/8131/DINKES/VII/2020 tertanggal 02 Juli 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Novelina (ic. Pihak Rumah Sakit Umum Colombia Asia Medan selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-204);
- Fotocopy Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 4422/2473/DINKES/IX/2020 tertanggal 30 September 2020 yang ditujukan kepada Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Provsu, yang diterima oleh dr. Mhd Emirsyah Harvian Harahap (ic.Penerima Barang) yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) selanjutnya diberi tanda Bukti (T-205);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/_____/DINKES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Dadi Warni (ic. Pihak Rumah Sakit Umum Islam Mahalayati selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-206);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/___/DINKES/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Sawaluddin S.Sos (ic. Pihak Surveylans dan Imunisasi selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-207);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/____/DINKES/IX/2020 tertanggal 17 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Afni (ic.Pihak Seksi P2PTM Dinas Kesehatan Provsu selaku Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-208);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 28 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan dr. Mhd Emirsyah Harvian, Hrp selaku Penerima Barang dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-209);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 28 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Delima Simbolon sebagai staff kesling dan kerja pada Seksi Kesling dan Kerja Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Provsu (ic.Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-210);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/IX/2020 tertanggal 05 Oktober 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Departemen Mikrobiologi Fak. Kedokteran USU selaku Penerima Barang, selanjutnya diberi tanda Bukti (T-211);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/7862 /DINKES/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Rinsa. A. selaku Penerima Barang pada Dinas Kesehatan Kab. Toba dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-212);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/ /DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada RSU Martha Friska Multatuli selaku Penerima Barang yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-213);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/9753 /DINKES/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan dr. Dewi Indah Sari Siregar, M. Ked, Sp.PK pada RS. USU Medan selaku Penerima Barang dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda Bukti (T-214);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/__/DINKES/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Rinda Riyanti Rambe selaku staff Instalasi Farmasi Kota Tanjung Balai Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai (ic. Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda selanjutnya diberi tanda Bukti (T-215);
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 028/__/DINKES/IX/2020 tertanggal 02 September 2020, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Damhuri (ic. Pengurus Barang Pengguna), dan Sury Astha, S. Farm., A.pt selaku Kasi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kab. Labuhan Batu Utara (ic. Penerima Barang) dan diketahui oleh Ardi Taufik Simanjuntak, S.E., M.SP (ic. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), selanjutnya diberi tanda selanjutnya diberi tanda Bukti (T-216);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 78/LHP/XVIII.MDN/12/2020 tertanggal 19 Desember 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diberi tandaBukti (T-217);
- menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 145 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama Robby Messa Nura, ST.; Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-217 tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
215
284