- Menyatakan Terdakwa FERDINANDUS KRAMANDONDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FERDINANDUS KRAMANDONDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama Kesatu Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FERDINANDUS KRAMANDONDO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah parang dengan panjang 30 cm dengan gagang kayu yang panjanganya 14 cm;
- Sebilah parang dengan panjang 58 cm dengan gagang kayu yang panjanganya 16 cm;
- 6 (enam) buah anak panah yang terbuat dari bambu dengan panjang 98 cm yang berujungkan besi dengan panjang 17 cm;
- Serpihan kaca jendela;
- 1 (satu) buah kayu meja tabakar yang berbentuk L dengan panjang 98 cm;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna biru muda yang bergambar kartun KAWS;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam yang bertuliskan VOLCOM dan logo VOLCOM pada sebelah kanan;
- 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A11k yang berwarna Hitam biru dengan Nomor IME 1 : 866332056069776 dan IME 2 : 866332056069768;
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah berwarna hitam dengan motif garis garis berwarna putih membentuk kotak-kotak;
- 1 (satu) buah celana panjang training berwarna biru navy dengan garis-garis berwarna putih di samping celana;
- 1 (satu) buah alat tajam berupa parang dengan gagang berwarna hitam yang panjangnya sekitar 67 cm;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO dengan warna hitam biru dan di lapisi kondom handphone berwarna hitam yang mempunyai IME 1 : 862387044694956 dan IME 2 : 862387044694949;
- 29 (dua puluh sembilan) parang;
- 5 (lima) buah tombak yang bergagang kayu dan ujungnya terbuat dari besi;
- 19 (sembilan belas) buah anak panah yang gagangnya terbuat dari kayu dan ujungnya terbuat dari besi;
- 23 (dua puluh tiga) buah anak panah yang terbuat dari kayu;
- 4 (empat) buah ketapel yang terbuat dari kayu;
- 3 (tiga) buah sangkur;
- 1 (satu) buah kapak yang gagangnya terbuat dari kayu;
- 2 (dua) unit alat komonikasi berupa HT (Handy Talkie);
- 3 (tiga) unit Handphone (dalam kondisi rusak);
- 1 (satu) Flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam (belum diketahui ada file atau tidak menurut keterangan Penyidik Polres Fakfak);
- 4 (empat) buah busur panah yang terbuat dari kayu;
- 4 (empat) lembar baju yang bermotif loreng;
- 2 (dua) lembar Celana Panjang yang bermotif loreng;
- 1 (satu) lembar Celana Pendek yang bermotif loreng;
- 1 (satu) buah Topi bermotif loreng;
- 1 (satu) Lembar Baju yang bermotif Bintang Kejora;
- 1 (satu) ID Card TPN OPM berwarna kuning atas nama EDISON ROHROHMANA;
- 1 (satu) ID Card TPN OPM berwarna merah atas nama EDISON ROHROHMANA;
- 1 (satu) pasang sepatu PDL;
- 1 (satu) buah Alkitab;
- 2 (dua) buah Noken besar terbuat dari anyaman daun tikar;
- 1 (satu) buah Noken Kecil;
- 1 (satu) buah Noken yang terbuat dari anyaman benang bermotif bintang kejora;
- 1 (satu) buah Senter kepala;
- 1 (satu) buah Ikat kepala yang terbuat dari anyaman benang bermotif bintang kejora;
- 1 (satu) lembar seng bekas atap yang terbakar;
- 2 (dua) potongan kayu bekas tiang dan plapon bangunan yang terbakar;
- 1 (satu) lembar pecahan kaca jendela terbakar;
- 1 (satu) unit CPU komputer bekas terbakar;
- 1 (satu) buah kursi besi merek fortuner terbakar;
- 1 (satu) lembar umbul-umbul merah putih yang terbakar;
- 1 (satu) buah lampu depan mobil truk warna merah;
- 2 (dua) Lembar pecahan kaca mobil truk warna merah;
- 1 (satu) buah nomor polisi mobil Kijang Pik Up PB 8143 F;
- 1 (satu) buah lampu depan mobil Kijang Pik Up PB 8143 F yang terbakar;
- 1 (satu) buah nomor polisi sepeda motor Yamaha Mio M3 AD 3886 KB yang terbakar;
- 1 (satu) buah pelex sepeda motor Yamaha Mio M3 AD 3886 KB yang terbakar;
- 1 (satu) buah Aki sepeda motor honda beat yang terbakar;
- 1 (satu) buah ban sepeda motor honda beat yang terbakar;
- 3 (tiga) buah umbul-umbul merah putih yang rusak / dipotong pada Kantor Distrik Kramongmongga;
- 3 (tiga) potongan kayu bekas panggung yg terbakar;
- 1 (satu) lembar umbul-umbul merah putih yang sebagian hangus terbakar;
- 1 (satu) buah kursi merk fortuner yang tempat alas duduknya keadaan bekas terbakar;
- 1 (satu) buah lampu Parabolik Aluminized Reflektor ( reflektor Aluminisasi parabola ) dalam keadaan habus terbakar;
- 1 (satu) unit power Amplifler audio on;
- 1 (satu) unit power Amplifler audio on;
- 1 (satu) unit mixer merk Yamaha;
- Potongan-potongan tali bendera warna putih;
- 1 (satu) unit spiker sound system;
- 3 (tiga) buah umbul-umbul bertiang bambu yg telah terpotong atau rusak;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 39 cm dan lebar 4,5 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna coklat tua bertuliskan REEBOK bergaris warna hitam dan terdapat robek pada bagian perut;
- 1 (satu) lembar kain selimut bermotif batik yang berwarna merah, kuning, hijau, biru dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah sandal swallow yang berwarna merah maron;
- 1 (satu) buah sandal swallow yang biru putih sebelah kanan;
- 1 (satu) buah sandal swallow yang biru putih sebelah kiri;
- 1 (satu) dos pengbongkus rokok TROY;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA beserta Nomor Polisi PB 3866 FC dalam kondisi rusak (milik Almarhum);
- 1 (satu) lembar seng bekas atap bangunan yang terbakar;
- 2 (dua) potongan kayu bekas tiang bangunan yang terbakar;
- 1 (satu) unit rumah kunci pintu ruangan yang terbakar;
- 1 (satu) unit CPU komputer bekas terbakar;
- 9 (sembilan) lembar pecahan kaca jendela ruangan yang terbakar dan rusak;
- 1 (satu) lembar umbul-umbul merah putih yang terbakar;
- 1 (satu) buah jiregen warna merah yang berisikan oli;
- 1 (satu) pasang sandal swallow warna putih hijau;
- 3 (tiga) buah umbul-umbul merah putih yang tiang bambunya di rusak atau di potong-potong;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu terang;
- 1 (satu) buku Handphone Merek VIVO yang berwarna Hitam Merah yang bertuliskan Pesam d bagian belakang Handphone dengan Nomor IME 1 867308049273195 dan IME 2 867308049273187;
- 1 (satu) lembar seng bekas atap yang terbakar;
- 2 (dua) potongan kayu bekas tiang bangunan yang terbakar;
- 1 (satu) unit rumah kunci pintu ruangan;
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral Cheers terdapat minyak pertalite;
- 1 (satu) buah alat tajam berupa parang dengan gagang kayu yang di lilit ban dalam motor berwarna hitam yang panjangnya sekitar 58 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih yang penuh dengan noda dan pada lengan baju kaos sudah di potong serta terdapat gambar tupai dan bertuliskan CIP DALE pada dada sebelah kiri;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru navy yang mempunyai bekas potong dibagian lutut celana.
Putusan PN FAK FAK Nomor 13/Pid.B/2024/PN Ffk |
|
Nomor | 13/Pid.B/2024/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iranda Careca Anindityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynold M.p. Nababan, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Salmuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kemudian dipergunakan dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2024/PN Ffk atas nama Vridolin Petrus Kramandondo 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2024/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2024/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
92