- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR??IYAH IDI NOMOR 45/PDT.G/2024/MS.IDI TANGGAL 29 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 ZULQAIDAH 1445 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YAITU:
- UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH DESA 26,4/33 M;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BUSTAMAM/TANAH SAV 32,3/11 M;
- SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH ZAHRI ABU BAKAR/SAWAH ABDUL HAMID 26 M;
- BARAT BERBATASAN DENGAN LORONG 43,6 M;
- UTARA DENGAN ALUE SEUNEUBOK ACEH 72,50 M;
- TIMUR DENGAN PARET BATAS KUBURAN 28,50 M;
- SELATAN DENGAN KEBUN KELUARGA ALM. ABDULLAH HANAFIAH 32,00 M;
- BARAT DENGAN PEMATANG TAMBAK BUSTAMAM 85,00 11,00 M;
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN MASING-MASING MEMBAYAR SEJUMLAH RP75.000,00 (TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar???iyah Idi Nomor 45/Pdt.G/2024/MS.Idi tanggal 29 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Zulqaidah 1445 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- Utara berbatasan dengan tanah Desa 26,4/33 M;
- Timur berbatasan dengan tanah Bustamam/Tanah Sav 32,3/11 M;
- Selatan berbatasan dengan tanah Zahri Abu Bakar/Sawah Abdul Hamid 26 M;
- Barat berbatasan dengan Lorong 43,6 M;
- Utara dengan Alue Seuneubok Aceh 72,50 M;
- Timur dengan paret batas kuburan 28,50 M;
- Selatan dengan kebun keluarga Alm. Abdullah Hanafiah 32,00 M;
- Barat dengan pematang tambak Bustamam 85,00 11,00 M;
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah), dengan ketentuan masing-masing membayar sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 63/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2024/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Dra. Anb. Muthmainah Wh., Brmurdani |
Panitera | Urizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 2.1. 1 (SATU) BIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH BERADA DI ATASNYA YANG TERLETAK DI DESA BALEE BUYA, KECAMATAN PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 50/84 ATAS NAMA BUSTAMAM UMAR, YANG DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH TIMUR TERTANGGAL 21 SEPTEMBER 2010 DENGAN LUAS 2000 M??2; DAN BATAS-BATAS UKURAN SEBAGAI BERIKUT: 2.2. 1 (SATU) BIDANG TANAH TAMBAK YANG TERLETAK DI DUSUN KUBURAN, DESA BALEE BUYA, KECAMATAN PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 85 ATAS NAMA BUSTAMAM UMAR, YANG DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH TIMUR, DENGAN LUAS 2772 M??2;. ADAPUN BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT: 2.3. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA TIPE SPACY WARNA HITAM TAHUN 2014 DENGAN NOMOR POLISI BL 3626 DAJ ATAS NAMA NOVA SILITONGA NOMOR MESIN JFA1E1201538 DAN NOMOR RANGKA MH1JFA11XEK206464; 2.4. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA TIPE BEAT WARNA HITAM TAHUN 2022 DENGAN NOMOR POLISI BL 4595 DBH, ATAS NAMA NOVA SILITONGA NOMOR MESIN JM91E2258774 DAN NOMOR RANGKA MH1JM9122NK260399; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2.1, 2.2, 2.3 DAN 2.4 DI ATAS, SETELAH DIKURANGI HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA (2) DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENETAPKAN SISA HUTANG BERSAMA PENGGUGAT (NOVA SILITONGA BINTI H. M. SILITONGA) DAN TERGUGAT (BUSTAMAM BIN UMAR SABIL) PADA PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE NOMOR KONTRAK 223900491122/22322005562 DENGAN JUMLAH ANGSURAN PERBULAN RP855.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH), TERHITUNG SEJAK ANGSURAN TANGGAL 25 MARET 2023 SAMPAI DENGAN PEMBAYARAN TERAKHIR PADA TANGGAL 25 JUNI 2024; 6. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERKEWAJIBAN MENANGGUNG MASING-MASING (SEPERDUA) DARI HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 5 DI ATAS; 7. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELUNASI HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 5 DI ATAS; 8. MENYATAKAN GUGATAN TENTANG HUTANG PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) CABANG KCP PEUREULAK YANG PERBULANNYA RP3.543.185 (TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH), SEHINGGA TOTAL KESELURUHAN SEBESAR RP492.502.715 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS LIMA BELAS RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP890.000,00 (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN MASING-MASING MEMBAYAR RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 2.1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah berada di atasnya yang terletak di Desa Balee Buya, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 50/84 atas nama Bustamam Umar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur tertanggal 21 September 2010 dengan luas 2000 M???2; dan batas-batas ukuran sebagai berikut: 2.2. 1 (satu) bidang tanah tambak yang terletak di Dusun Kuburan, Desa Balee Buya, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 85 atas nama Bustamam Umar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur, dengan luas 2772 M???2;. Adapun batas dan ukuran sebagai berikut: 2.3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Spacy warna hitam tahun 2014 dengan nomor Polisi BL 3626 DAJ atas nama Nova Silitonga Nomor Mesin JFA1E1201538 dan Nomor Rangka MH1JFA11XEK206464; 2.4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor Polisi BL 4595 DBH, atas nama Nova Silitonga Nomor Mesin JM91E2258774 dan Nomor Rangka MH1JM9122NK260399; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas, setelah dikurangi hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana amar angka (2) di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan sisa hutang bersama Penggugat (Nova Silitonga binti H. M. Silitonga) dan Tergugat (Bustamam bin Umar Sabil) pada PT. Federal Internasional Finance Nomor Kontrak 223900491122/22322005562 dengan jumlah angsuran perbulan Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), terhitung sejak angsuran tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan pembayaran terakhir pada tanggal 25 Juni 2024; 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berkewajiban menanggung masing-masing (seperdua) dari hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada amar angka 5 di atas; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada amar angka 5 di atas; 8. Menyatakan gugatan tentang hutang pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang KCP Peureulak yang perbulannya Rp3.543.185 (tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp492.502.715 (empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan masing-masing membayar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2024/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2024/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada