- Menyatakan Terdakwa Rizky Marthaliananingtias tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu? sebagaimana dalam dakwaan Alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat keterangan transfer dari rekening 0115362017 atas nama HERRY WIYONO ke nomor rekening 2000393579 atas nama RIZKY MARTHALIANANINGTIAS Nomor 2674/MLG/2023 yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Malang;
- 1 (satu) lembar surat keterangan transfer dari rekening 0113919369 atas nama PT. PANGKAT DEWATA MAKMUR ke nomor rekening 2000393579 atas nama RIZKY MARTHALIANANINGTIAS Nomor 2675/MLG/2023 yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Malang;
- 1 (satu) lembar surat keterangan transfer dari rekening 0115362017 atas nama HERRY WIYONO ke nomor rekening 2000393579 atas nama RIZKY MARTHALIANANINGTIAS Nomor 2676/MLG/2023 yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Malang;
- 1 (satu) lembar surat keterangan transfer dari rekening 0115362017 atas nama PT. PANGKAT DEWATA MAKMUR ke nomor rekening 2000393579 atas nama RIZKY MARTHALIANANINGTIAS Nomor 2677/MLG/2023 yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Malang;
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 03/04/2023 dengan kode billing 027592279328020 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 9.750.000,- (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 27/03/2023 dengan kode billing 027491373718008 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 665.964,- (enam ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 07/03/2023 dengan kode billing 027488465740048 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 395.565,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 28/02/2023 dengan kode billing 027372639085044 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 28/02/2023 dengan kode billing 027372637660106 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 06/02/2023 dengan kode billing 027383903594151 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 08/06/2023 dengan kode billing 027757768993159 atas nama wajib pajak HERRY WIYONO senilai Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 06/06/2023 dengan kode billing 027785648305091 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 05/06/2023 dengan kode billing 027797991612079 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 4.762.083,- (empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 05/06/2023 dengan kode billing 027798524188106 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 357.982, (tiga ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 15/03/2023 dengan kode billing 027492753026044 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 15/03/2023 dengan kode billing 027489780461055 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 15/03/2023 dengan kode billing 027489780661037 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode billing 027298794798093 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 18/01/2023 dengan kode billing 02781668904139 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 1.758.961,- (satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode biling 027284047625095 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode billing 027284047625095 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode billing 027226869210075 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode billing 027228425786099 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 06/09/2023 dengan kode billing 028016015742097 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 4.762.083,- (empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 24/02/2023 dengan kode billing 027392752225077 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 24/02/2023 dengan kode billing 027397771367144 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 67.100.000,- (enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/07/2023 dengan kode billing 027801668365140 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/07/2023 dengan kode billing 027801666759108 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/07/2023 dengan kode biling 027801669722153 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/07/2023 dengan kode biling 027801666116159 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/07/2023 dengan kode billing 027806905063071 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 3.191.569,- (tiga juta serratus sembilan puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 17/05/2023 dengan kode billing 027529851444037 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/05/2023 dengan kode billing 027688386719119 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 26/05/2023 dengan kode billing 027692754996144 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 14/06/2023 dengan kode billing 027784860125046 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 14/06/2023 dengan kode billing 027784861379053 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 22/06/2023 dengan kode billing 027788386488115 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 22/06/2023 dengan kode billing 027788405795146 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 22/06/2023 dengan kode billing 027788386329048 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.53.350.000,- (lima puluh liga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 22/06/2023 dengan kode billing 027788408114031 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.12.125.000,- (dua belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 20/07/2023 dengan kode biling 027847853373039 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 20/07/2023 dengan kode billing 027847853406055 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 20/07/2023 dengan kode billing 027847854975088 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 21/07/2023 dengan kode biling 027852280108122 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 12/07/2023 dengan kode billing 027847855272124 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 04/07/2023 dengan kode billing 027804634221146 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.4.762.083,- (empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 29/08/2023 dengan kode billing 027910248581113 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 29/08/2023 dengan kode billing 027910252620057 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 29/08/2023 dengan kode billing 027912010445055 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 16/08/2023 dengan kode billing 027912010445055 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 16/08/2023 dengan kode billing 027912098536082 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 16/08/2023 dengan kode billing 027911998022004 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 29/09/2023 dengan kode billing 028016382349126 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp. 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 01/08/2023 dengan kode billing 027906917013024 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.4.762.083,- (empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 07/09/2023 dengan kode billing 028016416825126 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.1.578.977,- (satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 25/08/2023 dengan kode billing 027916416120035 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.126.951,- (seratus dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 29/09/2023 dengan kode billing 028016389362037 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.97.055.810,- (sembilan puluh juta lima puluh lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 15/03/2023 dengan kode billing 027492755266128 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 12/09/2023 dengan kode billing 028016373625042 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 24/02/2023 dengan kode billing 027397771367144 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.67.100.000,- (enam puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 04/05/2023 dengan kode billing 027329852196135 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 31/01/2023 dengan kode billing 027297770883091 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.77.440.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 04/01/2023 dengan kode billing 027326868973117 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto kopi bukti pembayaran pajak tanggal 23/08/2023 dengan kode billing 027911998022004 atas nama wajib pajak PANGKAT DEWATA MAKMUR senilai Rp.50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dengan norek 2000393579 atas nama RIZKY MARTHALIANANINGTIAS;
- 1 (satu) potong baju warna biru dongker motif polkadot merk Benang jarum;
- 1 (satu) potong baju warna hitam putih motif kotak-kotak merk Zaskia Sungkar;
- 1 (satu) potong baju warn coklat motif kotak-kotak dan bunga merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong celana warna coklat motif kotak-kotak merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong baju warna hitam coklat motif kotak-kotak merk Kami;
- 1 (satu) potong celana Panjang wana hijau motig bunga merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong dress wama ungu motif bunga merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong baju warna ungu motif bunga merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong dress warna coklat polos merk Kami;
- 1 (satu) potong baju warna hijau motif bunga merk Benang Jarum:
- 1 (satu) potong baju warna cream motif bunga merk Riamiranda;
- 1 (satu) potong baju warna pink motif kotak-kotak merk Cala The Label:
- 1 (satu) potong rok wama hijau motif bunga merk Benang Jarum;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam polos merk Zara;
- 1 (satu) potong sweater wama putih gambar tomat merk Urban Revivo:
- 1 (satu) potong baju lengan Panjang warna hijua motif bunga merk. benang Jarum;
- 1 (satu) potong celana wama hitam polos merk Zara:
- 1 (satu) potong sweater wama cream motif kelinci merk Urban Revivo:
- 1 (satu) potong jaket wama pink motif bling merk Zara 20);
- 1 (satu) potong jaket levis warna biru merk Calvin Klein;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam polos merk Zara;
- 1 (satu) potong jaket levis wama putih merk Calvin Klein;
- 1 (satu) potong jaket levis warna hitam merk Calvin Klein;
- 1 (satu) potong jaket wama hitam polos merk Zara;
- 1 (satu) potong baju wama hitam polos merk Ayu Dyah Andari;
- 1 (satu) potong baju wama hijau merk Ayu Dyah Andari;
- 1 (satu) potong jaket wama hitam motif garis merk Nike;
- 1 (satu) potong celana warna hitam motif garis merk Nike;
- 1 (satu) potong sweater warna pink berbulu merk Zara;
- 1 (satu) potong bed cover wama pink motif kupu-kupu;
- 1 (satu) potong bed cover wama putih motif bicycle;
- 1 (satu) potong bed cover wama motif kapal laut;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih merk Adidas;
- 2 (dua) pasang sepatu wama putih merk Onitsuka Tiger;
- 1 (satu) pasang sepatu sandal wama cream merk Melissa;
- 1 (satu) pasang sepatu wama putih merk new Balance;
- 1 (satu) pasang sepatu wama putih pink orange hitam merk Adidas;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih biru merk Fila;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih pink merk Nike;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam ungu merk Nike;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih merk Le Mouton;
- 1 (satu) pasang sepatu sandal wama pink kuning hijau merk Numacco;
- 1 (satu) pasang sepatu sandal wama hitam motif wama wami merk BTS;
- 41 (empat puluh satu) pcs kerudung berbagai motif merk Buttonscarves;
- 1 (satu) buah kacamata merk Ted Baker;
- 35 (tiga puluh lima) buah kotak kerudung merk Buttonscarves;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Charles and Keith;
- 1 (satu) buah tas warna hijau tosca merk Buttonscarves;
- 1 (satu) buah tas warna putih hijau biru merk Coach;
- 1 (satu) buah tas wama silver merk Coller;
- 1 (satu) buah tas wama coklat merk Coach;
- 1 (satu) buah koper wama ungu yang berisi merchandise BTS;
- 1 (satu) buah kotak kosong warna hitam merk Samsung Galaxy Buds;
- 2 (dua) buah kotak kosong wama ungu dengan tulisan Franc & Co;
- 1 (satu) buah kotak wama ungu berisi peralatan makan merk BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama hijau berisi merchandise BTS;
- 4 (empat) buah kotak warna putih bertuliskan Golden Jung & Kook;
- 4 (empat) buah kotak wama hijau bertuliskan Golden Jung & Kook;
- 4 (empat) buah kotak wama biru bertuliskan Golden Jung & Kook;
- 1 (satu) buah kotak wama biru bertuliskan 2021 The Fact BTS Photobook Special Edition;
- 1 (satu) buah kotak wama merah bertuliskan 2022 The Fact BTS Photobook Special Edition";
- 1 (satu) buah kotak wama ungu berisi Memories of 2021 BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama putih bertuliskan " Map Of The Soul One Concept Photobook Clue Ver BTS;
- 3 (tiga) buah kotak warna putih bertuliskan Love Yourself BTS:
- 1 (satu) buah kotak warna silver bertuliskan Love Yourself BTS;
- 2 (dua) buah kotak wama hitam bertuliskan "Love Yourself" BTS;
- 1 (satu) buah box wama hijau biru berisi kalnder 2021 BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam yang berisi merchandise BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam yang berisi foto personal BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam yang berisi majalah BTS 2022;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam berisi lampu stik BTS;
- 1 (satu) set Lego BTS;
- 1 (satu) buah poster BTS;
- 1 (satu) buah buku wana pelangi yang bertuliskan "The Daydream Believers";
- 1 (satu) buah buku warna putih yang bertuliskan Beyond The Stage";
- 1 (satu) buah buku warna biru putih yang bertuliskan 10-Year Record Of BTS";
- 2 (dua) buah kotak warna hitam pink yang berisi Tumblr Blackpink = Starbucks;
- 1 (satu) buah kota wama putih biru yang berisi Wireless Mic BT21 Minini;
- 1 (satu) buah kotak wama ungu bertuliskan "Dynamite";
- 1 (satu) buah kotak wama ungu bertuliskan " BT21";
- 1 (satu) buah botol Tumblr wama putih bergambar Mickey Mouse merk Corkcicle;
- 1 (satu) buah botol Tumblr wama putih hijau bergambar Mickey Mouse merk Disney Starbuck;
- 1 (satu) buah botol Tumblr wama transparan hijau bergambar gajah merk Disney Starbuck;
- 1 (satu) buah botol Tumblr wama pink bertuliskan Be Bold and Shine" merk Starbuck;
- 1 (satu) buah botol Tumblr wama pink bertuliskan " Blackpink "merk Starbuck;
- 1 (satu) buah kotak wama hitam yang bertuliskan "Proof";
- 1 (satu) buah foto album 3D BTS;
- 1 (satu) buah kotak wama orange yang bertuliskan Permission To Dance On Stage";
- 1 (satu) buah kotak wama putih hijau yang bertuliskan Special 8 Photo-Folio BTS";
- 1 (satu) buah kotak wama hitam merah bertuliskan Map Of The Soul One";
- 1 (satu) buah kotak wama hitam yang bertuliskan BTS X Bastions";
- 1 (satu) buah kotak warna ungu yang bertuliskan Sowoozoo";
- 2 (dua) buah kursi wama coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 142/Pid.B/2024/PN Mlg |
|
Nomor | 142/Pid.B/2024/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuarosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safruddin, Br Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Herry Wiyono; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2024/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2024/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
32