- Mengabulkan tuntutan provisi untuk sebagian
- Menghukum Tergugat 1 (PT. Hutama Karya) dan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak melakukan perbuatan dalam bentuk dan jenis apapun termasuk melarang menggunakan, memperjual belikan, mengalihkan, memindahkan kepemilikan, mengagunkan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas seluruh atau sebagian saham Penggugat 2 (PT. Cempaka Surya Kencana) terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan a quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat 1 (PT. Hutama karya) dan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak melakukan perbuatan dalam bentuk dan jenis apapun termasuk melarang menggunakan, memperjual belikan, mengalihkan, memindahkan kepemilikan, mengagunkan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas seluruh atau sebagian tanah sebagaimana didalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00122 Luas 17910 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00335 Luas 146 m2 atas nama Penggugat 2 (PT Cempaka Surya Kencana) terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan a quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat 1 (PT. Hutama Karya) dan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk menggunakan, memperjual belikan, mengalihkan, memindahkan kepemilikan, mengagunkan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas seluruh atau sebagian saham dan asset yang didasarkan dan bersumber pada:
- Nota Kesepahaman Pengembangan Tanah Proyek Technopark Nomor: PBI/GAP.3268/MOU/57.1/2018 ? CSK/0001/MOU/XII/2018 - AZB/0001/MOU/XII/2018, tanggal 21 Desember 2018.
- Perjanjian Kerjasama Proyek Tecknopark Nomor: 6/DU/SJI/PKS.1/1/2019 - 0001/AZB/PKPT/1/2019, tanggal 10 Januari 2019.
- Perjanjian Kerjasama Proyek Teknopark Antara PT. Hk. Realtindo Dan Pt. Azbindo Nusantara. Nomor Pihak Pertama 011/DU/SJI/PERJ.2/I/2019. Nomor Pihak Kedua : 008/AZB/PKPT/I/2019.
- Perjanjian Kesepakatan Awal dengan surat Nomor: 25/DU/SJI/Perj.8/II/2019,001/PT. CEMPAKA SURYA KENCANA/PKA/II/2019010/AZB/PKA/II/2019.
- Adendum Perjanjian Kesepakatan Awal Nomor:32/DU/SJI/ADD.4/III/2019 001/CSK/PKA/III/2019 - 003/AZB/PKA/III/2019 tanggal 6 Maret.
- Adendum II Perjanjian Kesepakatan Awal Nomor : 32/DU/SJI/ADD.4/III/2019 001/CSK/PKA/III/2019 - 003/AZB/PKA/III/2019 tanggal 6 Maret 2019.
- Berita Acara Kesepakatan Transaksi Antara Tergugat 2 dengan Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3 sesuai surat Nomor : 633/DU/SJI/BA.13/VI/2019 : 002/CSK/PKA/VI/2019 : 004/AZB/PKA/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019.
- Berita acara kesepakatan akusisi antara Tergugat 2 dengan Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3 dengan surat Nomor : 153.2/DU/SJI/BA.2.2/XII/2019 009/CSK/BA.KSP/XII/2019 : 007/AZB/BA.KSP/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 20,- tanggal 21 Juni 2019 yag dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH di Jakarta
- Perjanjian Pinjam Meminjam Uang No. 07 tanggal 7 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH di Jakarta.
- Akta Nomor : 107 Jual Beli Saham tanggal 21 Februari 2020, yang di buat di hadapan Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 108 Jual-Beli Saham tanggal 21 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 109 Pengakuan Utang tanggal 21 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 110 Gadai Saham tanggal 21 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 106 Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 21 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 01 Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 03 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 03 Jual Beli Saham Pt. Cempaka Surya Kencana tanggal 3 Agustus 2020, yang di buat di hadapan Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 02- Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 03 Agustus 2021 Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., M.kn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Menghukum Turut Tergugat 3 agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak menerima permohonan dalam bentuk apapun terkait Surat Direktorat Jenderal Administrasi Umum yang dimohonkan oleh Notaris Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., berdasarkan Surat Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU ? AH.01.03-0075046 tanggal 10 Februari 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Cempaka Surya Kencana yaitu berdasarkan akta :
- Akta Nomor : 12 Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 05 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan tentang Peningkatan Modal Setor perseroan dan Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
- Menghukum Turut Tergugat 3 agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak menerima permohonan dalam bentuk apapun terkait Surat Direktorat Jenderal Administrasi Umum yang dimohonkan oleh Notaris Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., berdasarkan dari Surat Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU?AH.01.03-0114723 tanggal 28 Februari 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Cempaka Surya Kencana yaitu berdasarkan akta;
- Akta Nomor : 106 Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 21 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., M.kn., Notaris di kota Jakarta Selatan, tentang pengalihan saham milik Penggugat 1 (PT. Azbindo Nusantara) sebanyak 242.000 lembar saham kepada Tergugat 2 (PT. HK Realtindo).
- Menghukum Turut Tergugat 3 agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk tidak menerima permohonan dalam bentuk apapun terkait Surat Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Umum Nomor: AHU ? AH.01.03-0354993 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan akta :
- Menolak gugatan provisi untuk selain selebihnya;
- Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat.
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat 2 (PT. Cempaka Surya Kencana) dengan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) dengan akta No. 20 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan sebagai berikut :
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 78/2019 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 93/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 105/2019 tanggal 07 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 136/2019 tanggal 04 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan atas sertipikat tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat 2 yaitu :
- APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00122 Luas 17910 m2.
- APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00335 Luas 146 M2 dimana penerbitan 2 APHT tersebut didaftarkan Turut Tergugat 2 (Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.).
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat 2 (PT. Cempaka Surya Kencana) dengan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) dengan akta No. 11 tanggal 7 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat 2 (PT. Cempaka Surya Kencana) dengan Tergugat 2 (PT HK Realtindo) dengan akta No. 11 tanggal 7 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yaitu :
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 118/2019 tanggal 06 September 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 149/2019 tanggal 04 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 159/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan atas sertifikat tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat 2 yaitu: APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00122 Luas 17910 m2.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat jual beli saham di PT Cempaka Surya Kencana antara PT. Azbindo Nusantara (Penggugat 1) dengan PT. HK Realtindo (Tergugat 2) yaitu Batal dan tidak berkekuatan hukum akta ? akta dan surat ? surat keputusan sebagai berikut :
- Akta Nomor : 107 Berjudul Jual Beli Saham PT.Cempaka Surya Kencana tanggal 21 Februari 2020, yang di buat di hadapan Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 108- Berjudul Jual-Beli Saham PT. Cempaka Surya Kencana tanggal 21 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 106 tanggal 21 Pebruari 2020 berjudul Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luara Biasa PT. Cempaka Surya Kencana.
- Surat Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Umum Nomor : AHU?AH.01.03-0114723 tanggal 28 Februari 2020.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham pada PT. Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) antara PT. Azbindo Nusantara (Penggugat 1) dengan PT. HK Realtindo (Tergugat 2) yaitu batal dan tidak berkekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan sebagai berikut :
- Akta Nomor 02, Berjudul Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 03 Agustus 2020 Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Akta Nomor : 03, Berjudul Jual Beli Saham PT. Cempaka Surya Kencana tanggal 3 Agustus 2020, yang di buat di hadapan Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Surat Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Turut Tergugat 3) Nomor : AHU ? AH .01.03-03-0354993 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Cempaka Surya Kencana;
- Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari PT HK Realtindo (Tergugat 2) atas 242.000 lembar saham di PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) dan memerintahkan PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) untuk mencoret nama PT HK Realtindo (Tergugat 2) sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia cq Direktur Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat 3) untuk menghapus dan mencoret PT HK Realtindo (Tergugat 2) sebagai pemegang saham di PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) yang tercatat dalam data base system administrasi badan hukum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dierktorat Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0354993 tertanggal 19 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan terkait Peralihan Saham PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Menyatakan tidak sah surat Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat 3) Nomor AHU-AH.01.03-0354993 tertanggal 19 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan terkait Peralihan Saham PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Menyatakan PT Sofia Nusantara (Turut Tergugat 6) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 173.000 lembar saham di PT Cempaka Surya Kencana ( Penggugat 2);
- Menyatakan Aziz Mochdar (Penggugat 3) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 25.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Menyatakan PT Azbindo Nusantara (Penggugat 1) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 242.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Memerintahkan PT Cempaka Surya Kencana untuk mencatatkan dalam buku daftar saham PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) dan merubah anggaran dasar PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) atas susunan kepemilikan saham di PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) yaitu :
- PT Sofia Nusantara (Turut Tergugat 6) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 173.000 lembar saham di PT Cempaka Surya Kencana ( Penggugat 2);
- Aziz Mochdar (Penggugat 3) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 25.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- PT Azbindo Nusantara (Penggugat 1) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 242.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Memerintahkan PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) untuk mencatatkan perubahan kepemilikan saham tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat 3);
- Memerintahakan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat 3) untuk mencatatkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang nama PT Sofia Nusantara (Turut Tergugat 6) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 173.000 lembar saham di PT Cempaka Surya Kencana ( Penggugat 2), Aziz Mochdar (Penggugat 3) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 25.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2), PT Azbindo Nusantara (Penggugat 1) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 242.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) dalam data base sistem administrasi badan hukum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Administrasi Hukum Umum (Turut Tergugat 3);
- Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum untuk mensahkan setiap perubahan anggaran dasar PT Cempaka Surya Kencana yang didalamnya memuat nama dari pemegang saham sebagai berikt :
- PT Sofia Nusantara (Turut Tergugat 6) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 173.000 lembar saham di PT Cempaka Surya Kencana ( Penggugat 2);
- Aziz Mochdar (Penggugat 3) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 25.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- PT Azbindo Nusantara (Penggugat 1) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 242.000 lembar saham pada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum Akta Nomor. 109 tanggal 21 Pebruari 2020, berjudul Pengakuan Hutang antara (Tergugat 2) PT. HK Realtindo dengan PT. Azbindo Nusantara yang dibuat oleh Rosida Rajagukguk Siregar, Notaris di Jakarta di kota Jakarta Selatan.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai berkekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Gadai Saham antara (Tergugat 2) PT.HK Realtindo dengan (Penggugat 1) PT. Azbindo Nusantara yaitu Akta Nomor.110- tanggal 21 Februari 2020, yang dibuat oleh dan di hadapan Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan.
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta No. 20 tertanggal 21 Juni 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, tentang Perjanjian Pinjam meminjam uang antara Penggugat 2 (PT. Cempaka Surya Kencana) dengan Tergugat 2 (PT.HK Realtindo) senilai Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta No. 11 tertanggal 7 Agustus 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, tentang Perjanjian Pinjam meminjam uang antara Penggugat 2 (PT.Cempaka Surya Kencana) dengan Tergugat 2 (PT.HKRealtindo) senilai Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);
- Menyatakan batal dan tidak sah Pengalihan Hutang PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) senilai Rp1.000.000.000.0000,00 (satu trilun rupiah) kepada PT. Azbindo Nusantara (Penggugat 1) berdasarkan akte Nomor. 11 tanggal 5 Pebruari 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta.
- Menyatakan batal dan tidak sah Gadai Saham dari PT.HK Realtindo (Tergugat 2) atas 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham kepada PT. Azbindo Nusantara (Penggugat1) berdasarkan akte No. 110 tanggal 21 Pebruari 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta;
- Memerintahkan Bursa Efek Indonesia (Turut Tergugat 4) untuk menghapus/mencoret (takedown) serta mengumumkan pembatalan terhadap Surat PT Hutama Karya ( Persero) No: DU/SP.4011/DIV/305 tanggal 11 Januari 2021 Perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pembelian atau Penjualan Saham Perusahaan yang nilai material dimana berdasarkan surat tersebut telah memberitahukan kepada BURSA EFEK INDONESIA bahwa PT.Hutama Karya (Persero) mengakuisi Proyek Cempaka Surya Kencana Senilai 2,2 Triliun yang telah diumumkan ke Publik atau mayarakat umum oleh Tergugat 1 melalui pemberitaan di media massa dan media elektronik.
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Turut tergugat 5) untuk menyatakan (dua) APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) atas sertipikat tanah hak guna bangunan milik Penggugat 2 ( PT HK Realtindo) yaitu : APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00122 Luas 17910 M2 dan APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00335 Luas 146 M2 dimana penerbitan 2 APHT tersebut didaftarkan oleh Turut Tergugat 2 yaitu 2 (dua) APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) atas sertifikat tanah hak guna bangunan milik Penggugat 2 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum yaitu :
- APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00122 Luas 17910 m2.
- APHT Nomor 00356/2020 PT.HK Realtindo Peringkat 1 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. Hak 00335 Luas 146 m2;
- Memerintahkan PT HK Realtindo (Tergugat 2) untuk menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan No 00122 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00335 milik PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) kepada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) dengan tanpa syarat dan beban apapun;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menerbitkan sertipikat pengganti atas sertifikat Hak Guna Bangunan No 00122 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00335, apabila Para Tergugat tidak mengembalikan sertipikat-sertifikat tersebut kepada PT Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap;
- Menyatakan batal demi hukum, tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Nota Kesepahaman Pengembangan Tanah Proyek Technopark Nomor: PBI/GAP.3268/MOU/57.1/2018/CSK/0001/MOU/XII/2018 - AZB/0001/MOU/XII/2018, tanggal 21 Desember 2018.
- Perjanjian Kerjasama Proyek Tecknopark Nomor: 6/DU/SJI/PKS.1/1/2019 - 0001/AZB/PKPT/1/2019, tanggal 10 Januari 2019.
- Perjanjian Kerjasama Proyek Teknopark Antara PT. HK. Realtindo Dan PT. Azbindo Nusantara, Nomor Pihak Pertama 011/DU/SJI/PERJ.2/I/2019. Nomor Pihak Kedua : 008/AZB/PKPT/I/2019.
- Perjanjian Kesepakatan Awal dengan surat Nomor: 25/DU/SJI/Perj.8/II/2019,001/CSK/PKA/II/2019010/AZB/PKA/II/2019.
- Adendum Perjanjian Kesepakatan Awal Nomor:32/DU/SJI/ADD.4/III/2019 001/CSK/PKA/III/2019- 003/AZB/PKA/III/2019 tanggal 6 Maret.
- Adendum II Perjanjian Kesepakatan Awal Nomor:32/DU/SJI/ADD.4/III/2019 001/CSK/PKA/III/2019 - 003/AZB/PKA/III/2019 tanggal 6 Maret 2019.
- Berita Acara Kesepakatan Transaksi Antara Tergugat, Penggugat dan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 sesuai surat Nomor:633/DU/SJI/BA.13/VI/2019 - 002/CSK/PKA/VI/2019 - 004/AZB/PKA/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019.
- Berita Acara Kesepakatan Akuisisi antara Pihak Tergugat dengan Penggugat 1 Penggugat 2 dan Turut Tergugat 1 dengan surat Nomor: 153.2/DU/SJI/BA.2.2/XII/2019009/CSK/BA.KSP/XII/2019-007/AZB/BA.KSP/XII/2019.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat PT. Cempaka Surya Kencana Antara PT. Azbindo Nusantara Dan PT. HK Realtindo Nomor: 011/AZB/PPJB.CSK/XII/2019 ? 153/DU/SJI/PPJB.36.6/XII/2019.
- Surat Sanggup (Promissory Note) dengan nomor Legalisasi Nomor:1223/Leg/II/2020 yang telah di legalisasi oleh Notaris Rosida Rajaguguk Siregar, SH, Mkn, di Kota Jakarta selatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Materiil kepada (Penggugat 1) PT. Azbindo Nusantara secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliyar rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Materiil kepada PT.Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliyar rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada PT. Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp7.316.392.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus enam belas miliyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhnya dibayar lunas.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama tanggung renteng membayar ganti kerugian Imateriil kepada PT. Azbindo Nusantara (Penggugat 1) secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp1.000.000.000.000,00 (satu Triliun rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum para Tergugat untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada PT. Cempaka Surya Kencana (Penggugat 2) secara tunai sejumlah Rp 2.000.0000.0000.000,00 (dua triliun rupiah rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum para Tergugat untuk secara bersama-sama dan secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Azis Mochdar (Penggugat 3) secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama tanggung renteng membayar ganti kerugian Imateriil kepada Aziz Mochdar (Penggugat 3) secara tunai dan sekaligus sejumlah 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai seluruhya dibayar lunas.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.462.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono, Br Hakim Anggota Dony Dortmund |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Akta Nomor : 02 Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 03 Agustus 2020 Rosida Rajaguguk-Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan, yang mana akte ini didahului oleh akte Nomor -01- Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cempaka Surya Kencana Tanggal 03 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Rosida Rajaguguk- Siregar, S.H., Mkn., Notaris di kota Jakarta Selatan, TENTANG EKSEPSI TENTANG POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pdt.G/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 379/Pdt.G/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
302
254