- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.
- Menyatakan Mochammad Saleh Soegiri bin R. Soegiri telah meninggal dunia pada tanggal 1 November 2000 di Bandung, dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Mochammad Saleh Soegiri bin R. Soegiri adalah :
- Utara : Objek No. 14
- Timur : Objek No. 15
- Selatan: Tanah Warga
- Barat : Objek No. 3, Objek No. 11 dan Objek No. 7
- Utara : Tanah Pak Albert
- Timur : Objek No. 15
- Selatan : Objek No. 14
- Barat : Tanah Pak Atim
- Utara : Objek No. 14
- Timur : Objek No. 1
- Selatan : Objek No. 11
- Barat : Tanah PT. Semiang dan Tanah Pesantren
- Utara : Tanah PT. Semiang
- Timur : Tanah Pak Oyon
- Selatan : Tanah Wakaf Makam
- Barat : Objek No. 6
- Utara : Tanah Ibu Sri dan Tanah Milik CV Sindangsari
- Timur : Tanah Pak Akmal
- Selatan : Tanah Pesantren
- Barat : Tanah Pak Udi
- Utara : Tanah PT. Semiang
- Timur : Objek No. 4
- Selatan: Tanah Wakaf Makam
- Barat : Tanah Mak Icih
- Utara : Tanah Pak Oyon
- Timur : Objek No. 1 dan Objek No. 11
- Selatan : Objek No. 9 dan Tanah Warga
- Barat : Tanah Wakaf Makam
- Utara : Objek Nomor 9
- Timur : Tanah Abah Omi
- Selatan : Tanah Pak Lili
- Barat : Sawah Pak Rohendi
- Utara : Tanah Wakaf Makam
- Timur : Objek Nomor 7 dan Tanah Abah Omi
- Selatan : Objek Nomor 8
- Barat : Sawah Pak Rohendi
- Utara : Jalan Arcamanik
- Timur : Rumah Pak Otang dan Pak Aso
- Selatan : Selokan/Parit
- Utara : Tanah Pak Atim dan Objek No. 2
- Timur : Objek No. 15
- Selatan : Objek No. 1 dan Objek No. 3
- Sebelah Utara : Ibu Rukman
- Sebelah Timur : Rumah No.3
- Sebelah Selatan : Jalan Taman Sidoluhur
- Sebelah Barat : Jalan Taman Sidoluhur
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Edi
- Sebelah Timur : Rumah No.42
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bakri
- - Sebelah Barat : Rumah Ibu Prisa dan rumah Bu Cucu
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Edi
- Sebelah Timur : komplek De Platinum
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bakri
- Sebelah Barat : Tanah kosong No.42
- Sebelah Utara : Jalan Cikutra baru XI
- Sebelah Timur : Tanah kosong
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Fahmi
- Sebelah Barat : Rumah No.32 (Bapak Amin)
Putusan PA BANDUNG Nomor 5736/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 5736/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hj. Atin Dariah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.d. Donganbr Hakim Anggota Dra. Tuti Gantini |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti: Ashari, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1 Roekajah binti Haroen (isteri); 3.2 Aldafi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 3.3 Cakra Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 3.4 Rizaldi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 3.5 Rifwandi Mosary bin Mocammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 3.6 Haslinda binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan); 3.7 Risnoralita binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan); 4. Menetapkan Roekajah binti Haroen, telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2023 di Bandung, dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris; 5. Menetapkan ahli waris dari Roekajah binti Haroen adalah : 5.1 Aldafi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 5.2 Cakra Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 5.3 Rizaldi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 5.4 Rifwandi Mosary bin Mocammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki); 5.5 Haslinda binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan); 5.6 Risnoralita binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan); 6. Menetapkan harta warisan Mochammad Saleh Soegiri bin R. Soegiri dan Roekajah binti Haroen sebagai berikut : 6.1 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 11.095 M2 (sebelas ribu sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri, AJB No. 534/KEC.VI./1981, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.2 1 bidang tanah berupa kebun yang beralamat di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 1301 M2 (seribu tiga ratus satu meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri. AJB No. 35/KEC.I/1982, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.3 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 3220 M2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 53/KEC.I/1982, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.4 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 1688 M2 (seribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 523/KEC.VIII/1982? dengan batas-batas sebagai berikut: 6.5 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 5122 M2 (lima ribu seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 626/KEC.IX/1982, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.6 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 2189 M2 (dua ribu seratus delapan puluh sembilan meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 112/PPAT/1983, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.7 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 3950 M2 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri, berdasarkan AJB No. 561/PPAT/1983, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.8 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 2650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri, berdasarkan AJB No. 251/PPAT/1984, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.9 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang beralamat di Blok Cilaja, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 4050 M2 (empat ribu lima puluh meter persegi) atas nama Mochammad Saleh Soegiri. AJB No. 888/PPAT/1984, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.10 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Cilaja, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 1722 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 207/KEC.II/1985, dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat : Tanah Pak Martin 6.11. 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 1295 M2 (seribu dua ratus sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 873/PPAT/1985, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Objek No. 3 - Timur : Objek No. 1 - Selatan: Objek No. 7 - Barat : Tanah Pak Oyon 6.12. 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Kandang Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 4124 M2 (empat ribu seratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan AJB No. 478/PPAT/1987, dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat : Objek No. 5 6.13. 1 (satu) bidang tanah berupa kebun yang terletak di Blok Cilaja, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan luas 1350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi) atas nama Ny. Roekayah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 793/1989, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Objek No. 14 dan Objek No. 5 - Timur : Selokan - Selatan: Tanah Warga - Barat : Objek No. 1 6.14. 1 bidang tanah beserta rumah lantai 2,5 (dua setengah) dengan 7 (tujuh) buah kamar yang beralamat di Jl. Taman Sidoluhur No. 1 RT 04 RW 07 Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kaler Kotamadya Bandung. Dengan Luas 300 m2. SHM No 02233. Kel Sukaluyu atas nama Roekayah dengan batas-batas sebagai berikut: 6.15. 1 bidang tanah kosong di Jl. Cukang Kawung No 42 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Dengan Luas 92 m2 SHM No. 07763 Kelurahan Cigadung Atas nama para ahli waris, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.16. 1 bidang tanah beserta bangunan di Jl. Cukang Kawung No. 42.Kelurahan Cigadung.Kecamatan Cibeunying Kaler Kotamadya Bandung.Dengan Luas 268 m2 SHM No.07764 Kelurahan Cigadung. Atas nama para ahli waris, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.17. 1 bidang tanah kosong yang beralamat di Jl Cikutra Baru XI No 24 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kotamadya Bandung. Dengan Luas 42 m2 SHM No. 00270 Kelurahan Neglasari. Atas nama para ahli waris, dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menetapkan bagian ahli waris dari Mochammad Saleh Soegiri bin R. Soegiri dan Roekajah binti Haroen adalah : 7.1 Aldafi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki) mendapat 2/10 (dua persepuluh); 7.2 Cakra Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki) mendapat 2/10 (dua persepuluh); 7.3 Rizaldi Mosary bin Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki) mendapat 2/10 (dua persepuluh); 7.4 Rifwandi Mosary bin Mocammad Saleh Soegiri (anak kandung laki-laki) mendapat 2/10 (dua persepuluh); 7.5 Haslinda binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan) mendapat 1/10 (sepersepuluh); 7.6 Risnoralita binti Mochammad Saleh Soegiri (anak kandung perempuan) mendapat 1/10 (sepersepuluh); 8. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa diktum angka 6 (enam) untuk mengosongkan dan selanjutnya membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas sesuai dengan ketentuan diktum angka 7 (tujuh) diatas secara riil, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya setelah dikurangi ongkos-ongkos dan adminstrasi dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing- masing; 9. Menolak petitum gugatan para Penggugat angka 3.1 dan 3.2, (Uang tunai, Tabungan, Deposito, Logam mulia dan kendaraan pribadi dan angkutan umum), petitum gugatan para Penggugat angka 3.15. (AJB 1336) dan angka 3.16 (AJB 1337); 10. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp.25.365.000,-- (dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5736/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 5736/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada